INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
12-K/PM.III-16/AD/III/2025 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Basman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12-K/PM.III-16/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/09/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh sembilan bulan November tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kodim 1431/Bombana Kab. Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Ta Provos 2 Sipers Kodim 1431/Bombana dengan pangkat terakhir Kopda NRP 31120530731290.
b. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa meminta ijin kepada Pasilog Kodim 1431/Bombana a.n. Kapten Cba Heri untuk menjenguk anaknya yang berada di Kab. Kolaka dan diberikan ijin kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wita setelah pelaksanaan upacara bendera di Lapangan Kodim 1431/Bombana dilanjutkan dengan pengecekan personel per staf oleh Pasiops Kodim 1431/Bombana a.n. Kapten Inf Suriyadi, lalu pada saat itu seluruh personel termasuk didalamnya Serda M. Aldian Pratama (Saksi-1) dan Sertu Ruslan (Saksi-2) mengetahui kalau Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.
c. Bahwa pihak Kesatuan Kodim 1431/Bombana telah berupaya menghubungi Terdakwa melalui handphone, namun handphone Terdakwa tidak aktif dan melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, namun tidak ditemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat oleh Penyidik Denpom XIV/3 tanggal 13 Desember 2024.
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang diduga karena masalah hutang piutang dan masalah keluarga.
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kodim 1431/Bombana tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 29 November 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-13/A-08/XI/2024/Idik tanggal 29 November 2024 atau selama 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari tiga puluh hari.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |