Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
117-K/PM.III-16/AD/XI/2024 Muh Nasrul, S.H. Zulfadli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 117-K/PM.III-16/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/113/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 49 Huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Atau Kedua : Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Zulfadli
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
 
Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada  bulan April tahun 2000 dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Samaturu’e Desa. Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”,dengan cara-cara sebagai berikut:
   
a. Bahwa Terdakwa  masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurba  di Pusdik Ajen Lembang Bandung, dan ditempatkan di Ajendam XIV/Ptm Ambon, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Bati Puanter Kodim 1411/Blk dengan pangkat Pelda, NRP 21040232010682.
 
b. Bahwa Terdakwa  kenal dengan Sdri. Rosnaeni, S.Pd.I. (Saksi-1) sejak tahun 2006 di Dusun Samaturu’e Desa. Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah berkenalan berlanjut menjalin hubungan pacaran, kemudian pada tanggal 05 April 2007 di Dusun Samaturu’e Desa. Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba Terdakwa  dan Saksi-1 menikah secara sah dan izin Kesatuan Terdakwa  dan sesuai dengan kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.  Gantarang Kab. Bulukumba Nomor 174/4/IV/2007 tanggal 05 April 2007, dan sampai saat ini Terdakwa  dengan Saksi-1 masih terikat sebagai suami isteri yang sah dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak atas nama Sdri. Keyla Magfirah, Sdri. Iffah Ramadhani, Sdr. Muhammad Rasyad dan Sdri. Azkadina Kirey.
 
c. Bahwa setelah Terdakwa  menikah dengan Saksi-1 kehidupan rumah tangganya harmonis yang saat itu Terdakwa  berdinas di Kodam XVI/Pattimura, namun pada saat Saksi-1 hamil anak yang pertama mulai tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran/cekcok mulut dengan Terdakwa, walaupun demikian Terdakwa    masih memenuhi kewajibannya baik secara batin maupun secara lahir terhadap Saksi-1 dan masih tinggal bersama dalam satu rumah.
 
d. Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa  pindah tugas dari Kodam XVI/Pattimura ke Kodam XIV/Hsn Terdakwa  berubah dan berperilaku  baik hingga Terdakwa  ditempatkan di Kodim 1415/Selayar selama 2 (dua) tahun, kemudian pada tahun 2018 Terdakwa  dipindahtugaskan ke Makodim 14511/Blk, Terdakwa  dan Saksi-1 tidak harmonis lagi sering pertengkaran yang menyebabkan Saksi-1 memilih untuk pulang ke rumah orang tuanya. 
 
e. Bahwa pada bulan April 2022 Saksi-1 melihat foto-foto perempuan lain di Handpone milik Terdakwa  sehingga Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa , namun Terdakwa  mengatakan kalau itu hanya teman, karena Terdakwa  tidak mengakui terkait foto-foto tersebut sehingga Saksi-1 menghadap Lettu Inf Syahrir Burhan (Saksi-3) saat itu menjabat Dan Unit Intel Kodim 1411/Blk, untuk melaporkan permasalahan rumah tangganya kepada Saksi-3, dan di pertemukan Terdakwa  dengan Saksi-1 untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya tersebut, namun Terdakwa  tidak mengakui kalau Terdakwa  mempunyai hubungan dengan perempuan lain, sehingga Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa  “kalau Terdakwa  mau pisah rumah dengan saya tinggal di tempat masing-masing, saya tidak menghadap Komandan Kodim 1411/Blk untuk melaporkan masalah tersebut, tetapi kalau Terdakwa  tidak mau pisah rumah maka saya akan menghadap Komandan Kodim 1411/Blk untuk melaporkan masalah tersebut”, akhirnya Terdakwa  memilih untuk pisah rumah dengan Saksi-1.  
 
f. Bahwa pada bulan April 2024 Terdakwa  dan Saksi-1 pisah rumah,  Terdakwa  tinggal di rumah orang tuanya sedangkan Saksi-1 dan anak-anaknya tinggal di rumahnya sendiri, karena tidak ada penyelesaian dalam rumah tangganya sehingga Saksi-1 melaporkan kepada Dandim 1411/Blk melalui via WhatsApp, kemudian Dandim 1411/Blk memerintahkan  Perwira Staf untuk menyelesaikan masalah rumah tangga Terdakwa  dengan Saksi-1 tersebut, setelah itu Terdakwa  dan Saksi-1 sepakat untuk kembali membina rumah tangganya dengan baik, namun  beberapa hari kemudian Terdakwa  tetap tidak berubah sehingga Saksi-1 merasa diterlantarkan oleh Terdakwa .  
 
g. Bahwa sejak bulan April 2022 Terdakwa  dan Saksi-1 tidak tinggal serumah sampai dengan sekarang, dan selama itu Terdakwa  tidak pernah memberikan nafkah batin dan nafkah lahir terhadap Saksi-1, dan Saksi-1 untuk memenuhi kebutuhannya  sehari-hari yaitu dari gajinya sebagai guru dan ditambah dengan penghasilan dari usaha toko yang dikelolah oleh Saksi-1 terkadang dibantu oleh orang tua Saksi-1.  
 
h. Bahwa pihak Kodim 1411/Blk telah berupaya untuk kesekian kalinya menyelesaikan permasalahan rumah tangga Terdakwa  dengan Saksi-1 agar bisa kembali rujuk membina rumah tangganya dengan baik, namun demikian Saksi-1 tetap melaporkan Terdakwa  melalui jalur hukum.  
 
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa  yang melakukan penelantaran, sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa  ke Denpom XIV/1 Watampone berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/VII/2024/Idik tanggal 01 Juli 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Atau
 
Kedua :  
Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada  bulan April tahun 2000 dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Samaturu’e Desa. Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga”, dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa  masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurba  di Pusdik Ajen Lembang Bandung, dan ditempatkan di Ajendam XIV/Ptm Ambon, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Bati Puanter Kodim 1411/Blk dengan pangkat Pelda, NRP 21040232010682.
 
b. Bahwa Terdakwa  kenal dengan Sdri. Rosnaeni, S.Pd.I. (Saksi-1) sejak tahun 2006 di Dusun Samaturu’e Desa. Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah berkenalan berlanjut menjalin hubungan pacaran, kemudian pada tanggal 05 April 2007 di Dusun Samaturu’e Desa. Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba Terdakwa  dan Saksi-1 menikah secara sah dan izin Kesatuan Terdakwa  dan sesuai dengan kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.  Gantarang Kab. Bulukumba Nomor 174/4/IV/2007 tanggal 05 April 2007, dan sampai saat ini Terdakwa  dengan Saksi-1 masih terikat sebagai suami isteri yang sah dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak atas nama Sdri. Keyla Magfirah, Sdri. Iffah Ramadhani, Sdr. Muhammad Rasyad dan Sdri. Azkadina Kirey.
 
c. Bahwa setelah Terdakwa  menikah dengan Saksi-1 kehidupan rumah tangganya harmonis, namun pada saat Saksi-1 hamil anak yang pertama mulai terjadi pertengkaran/cekcok mulut dengan Terdakwa, hingga Terdakwa  melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 disebabkan Terdakwa  mempunyai wanita idaman lain, Terdakwa  berlaku kasar terhadap Saksi-1 yang membuat Saksi-1 sering mengunci diri di dalam kamar, Terdakwa  marah/emosi mendobrak pintu kamar dan merusak jendela kamar, lalu Terdakwa  menyiksa Saksi-1 baik secara fisik maupun secara psikis, hingga Saksi-1 terkadang berpikir akan mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
 
d. Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa  pindah tugas dari Kodam XVI/Pattimura ke Kodam XIV/Hsn perilaku Terdakwa  berubah menjadi baik hingga Terdakwa  ditempatkan di Kodim 1415/Selayar selama 2 (dua) tahun, kemudian pada tahun 2018 Terdakwa  dipindahtugaskan ke Makodim 14511/Blk, Terdakwa  dan Saksi-1 mulai bertengkar lagi hingga Saksi-1 memilih pulang ke rumah orang tuanya, kemudian   pada bulan Desember 2018 Saksi-1 melihat chatingan di WhatsApp milik Terdakwa  dari seorang perempuan lain sehingga Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa , namun Terdakwa  menjawab dengan mengatakan “itu bukan siapa-siapa hanya teman”,  namun Saksi-1 tetap curiga kalau Terdakwa  mempunyai hubungan dengan wanita lain.
 
e. Bahwa pada bulan April 2022 Saksi-1 melihat foto-foto perempuan lain di Handpone milik Terdakwa  lalu Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa , namun Terdakwa  mengatakan kalau itu hanya teman, karena Terdakwa  tidak mengakuinya   sehingga Saksi-1 menghadap Lettu Inf Syahrir Burhan (Saksi-3) saat itu menjabat sebagai Dan Unit Intel Kodim 1411/Blk, untuk melaporkan permasalahan rumah tangganya tersebut, selanjutnya pertemukan antara Terdakwa  dengan Saksi-1 untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya, namun Terdakwa  tidak mengakui kalau berhubungan dengan perempuan lain sehingga Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa  “kalau Terdakwa  mau pisah rumah dengan saya tinggal di tempat masing-masing, saya tidak menghadap Komandan Kodim 1411/Blk untuk melaporkan masalah tersebut, tetapi kalau Terdakwa  tidak mau pisah rumah maka saya akan menghadap Komandan Kodim 1411/Blk untuk melaporkan masalah tersebut”, akhirnya Terdakwa  memilih untuk pisah rumah dengan Saksi-1.  
 
f. Bahwa pada bulan April 2024 Terdakwa  dan Saksi-1 pisah rumah selanjutnya Terdakwa  tinggal di rumah orang tuanya sedangkan Saksi-1 dan anak-anaknya tinggal di rumahnya sendiri, walaupun demikian Terdakwa  sering mendatangi rumah Saksi-1 untuk marah-marah dengan melampiaskan amarahnya dengan cara memukul pintu yang membuat Saksi-1 tertekan dan ketakutan atas perlakuan Terdakwa  tersebut, yang berulang-ulang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara marah-marah dan meneror Saksi-1, karena kondisi tersebut Saksi-1 melaporkan kepada Dandim 1411/Blk melalui via WhatsApp, kemudian Dandim 1411/Blk memerintahkan Perwira Staf untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya tersebut, setelah itu  Terdakwa  dan Saksi-1 sepakat untuk kembali membina rumah tangganya dengan baik, namun setelah beberapa hari kemudian Terdakwa  tetap marah-marah, sehingga dengan perbuatan Terdakwa  tersebut membuat Saksi-1 merasa ketakutan trauma dan terganggu secara psikis.
 
g. Bahwa atas  perbuatan Terdakwa  tersebut Saksi-1 merasakan trauma yang sangat mendalam yaitu fikiran/mental dan merasa ketakutan karena selalu menganggap kalau Terdakwa  sewaktu-waktu datang untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi-1 baik di dalam rumah maupun di luar rumah, adapun perbuatan Terdakwa  tersebut yang membuat mental Saksi-1 terganggu yaitu berlaku kasar, mengucapkan kata-kata kasar/menghina, mengumpat/memaki Saksi-1 di depan anak-anak dan di depan orang lain, memukul tembok, memukul pintu, menendang daun pintu dan memukul meja.
 
h. Bahwa pihak Kodim 1411/Blk telah berupaya untuk kesekian kalinya menyelesaikan permasalahan rumah tangga Terdakwa  dengan Saksi-1  agar bisa kembali rujuk membina rumah tangganya dengan baik, namun demikian Saksi-1 tetap melaporkan Terdakwa  melalui jalur hukum.  
 
i. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  yang melakukan kekerasan secara psikis terhadap Saksi-1 berdasarkan surat keterangan dari rumah Sakit UPT RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja bagian poli jiwa nomor: 440/170/RSUD-Blk/2024 tanggal 12 September 2024, atas perbuatan Terdakwa  tersebut Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa  ke Denpom XIV/1 Watampone berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/VII/2024/Idik tanggal 01 Juli 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya