| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 74-K/PM.III-16/AD/X/2025 | Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. | 1.Ambo Nasir 2.Rendi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74-K/PM.III-16/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/75/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama: Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal tiga puluh satu bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di depan Mapolsek Tiworo Tengah dan didepan Tugu Rambutan Tiworo Tengah Sultra, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan secara bersama-sama, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa-I masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secaba di Rindam XIII/Mdk, lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kejuruan Bintara Keuangan di Bandung dan ditempatkan di Kudam XIII/Mdk, kemudian dipindah tugaskan di Korem 132/Tdl hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Intel Korem 132/Tdl dengan pangkat Serda NRP 21210241331298. b. Bahwa Terdakwa-II masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cen, lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Ifar Gunung Kab. Jayapura dan ditempatkan di Yonif 725/Woroagi, kemudian dipindah tugaskan di Kodim 1417/Kendari hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi Kodim 1417/Kendari dengan pangkat Pratu NRP 31190391250598. c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita di depan Polsek Tiworo Tengah Sultra dilaksanakan apel gabungan TNI dan POLRI dalam rangka pengamanan malam lebaran, sekira pukul 20.30 Wita Briptu Rendi Supriadi (Saksi-1) dan Bripda Hendi (Saksi-2) menuju ke bundaran Tugu Rambutan yang berjarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter dari Mapolsek Tiworo Tengah dalam rangka pengamanan lalu lintas dikarenakan banyak masyarakat yang berkonvoi untuk merayakan malam takbiran, sekira pukul 23.30 Wita Saksi-1, Saksi-2 dan anggota pengamanan yang lain menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar pulang ke rumah masing-masing, dan setelah arus lalu lintas mulai sepi selanjutnya Saksi-1, Saksi-2 dan anggota pengamanan yang lain kembali ke Mapolsek Tiworo Tengah. d. Bahwa beberapa menit kemudian Terdakwa-I dan Terdakwa-II berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam dengan menggunakan knalpot bogar/brong sambil menggas-gas sepeda motornya memutar balik di depan Mapolsek Tiworo Tengah sebanyak 3 (tiga) kali, dan Sdr. Sudirman (Saksi-6) juga dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru dengan menggunakan knalpot bogar/brong melintas di depan Mapolsek sambil menggas-gas sepeda motornya dan akan memutar balik, sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 mendatangi Saksi-6 sambil mengatakan “jangan geber-geber motormu di depan Polsek”, lalu Saksi-1 dari arah belakang langsung memiting pada bagian leher Saksi-6 dengan menggunakan tangan kanannya sambil sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi-6 terjatuh lalu anggota Polsek yang lainnya membawa sepeda motor milik Saksi-6 tersebut masuk ke halaman Mapolsek Tiworo Tengah untuk diamankan. e. Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wita, Terdakwa-I bersama beberapa warga sipil berjalan dari arah Tugu Rambutan untuk mendatangi Mapolsek Tiworo Tengah, setibanya di depan Mapolsek lalu Terdakwa-1 berkata “kenapa motor adik saya ditahan?” Saksi-2 menjawab “karena dia menggunakan knalpot bogar/brong dan dia tempel-tempel gas di depan Polsek”, lalu terjadi cekcok/adu mulut antara Terdakwa-I dengan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa-I mencekik pada bagian leher Saksi-2 hingga Saksi-2 berusaha untuk melepaskan cekikan tersebut, lalu Terdakwa-I memukul dengan menggunakan tangan kanan pada bagian wajah Saksi-2 sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, dan beberapa menit kemudian Terdakwa-II datang dan ikut memukul dengan cara Terdakwa-II memukul dengan menggunakan tangan kanan pada bagian kepala sebelah kiri Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi-1 langsung menghindar dengan berjalan mundur ke belakang, selanjutnya beberapa warga sipil juga yang ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi-2, beberapa menit kemudian datang Kapolsek dan Kanit Reskrim Tiworo Tengah bersama anggota Polsek lainnya serta Babinsa 1416-02/Tikep a.n. Peltu Sofyan (Saksi-7) untuk melerai perkelahian tersebut sambil berkata “sudah-sudah, berhenti”, kemudian menyuruh semua warga untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing, setelah itu semua anggota Polsek lainya kembali ke Mapolsek. f. Bahwa setelah perkelahian tersebut selesai di depan Mapolsek Tiworo Tengah selanjutnya Bripda Abdi Maha Putra (Saksi-3) dan anggota Polsek Tiworo Tengah yang lain melihat masih banyak warga yang berdiri di pinggir jalan di depan Mapolsek, sedangkan Saksi-3 masih berada di atas sepeda motornya, namun tiba-tiba secara tidak sengaja Saksi-3 berpapasan dengan Terdakwa-I yang sedang berjalan kaki menuju Tugu Rambutan lalu Saksi-3 menyapanya dengan kalimat ”Pis” sambil mengulurkan tangan kanan Saksi-3 dengan maksud untuk berjabat tangan dengan Terdakwa-I, namun Terdakwa-I tidak meresponnya melainkan langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kirinya pada bagian kepala sebelah kanan Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi-3 membalasnya dengan cara menampar menggunakan tangan kiri pada kepala bagian kiri Terdakwa-I, lalu Terdakwa-I mengatakan ”saya cuma main-main” Saksi-3 menjawab ”main-main apa namanya begitu, main pukul kepala” Terdakwa-I menjawab ”sudah mi saya minta maaf”, sambil Terdakwa-I merangkul/memeluk lalu mengajak Saksi-3 turun dari atas sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi-3, selanjutnya Terdakwa-I dan Saksi-3 berjalan kaki bersebalahan sambil bercerita menuju Tugu Rambutan. g. Bahwa setibanya di Tugu Rambutan selanjutnya Saksi-3 bermaksud ingin mengambil rokok yang berada di dalam disaku celana sebelah kiri Saksi-3, namun secara tiba-tiba Terdakwa-I langsung memiting bagian leher Saksi-3 dengan menggunakan tangan kirinya sambil Terdakwa-I memukul pada bagian wajah Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali sambil Saksi-3 berusaha melepas fitingan tersebut, dan tiba-tiba Terdakwa-II datang datang dan ikut memukul dengan cara memukul pada bagian kepala belakang Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali, dan Saksi-3 melihat kurang lebih 8 (delapan) orang warga sipil yang berada di dekat Tugu Rambutan juga ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi-3, disaat Saksi-3 menghindar dari pukulan warga tersebut tiba-tiba teman Saksi-3 yang bernama Sdr. Abrianto menarik pinggang Saksi-3 keluar dari kerumunan warga, setelah itu Saksi-3 bersama Sdr. Ambrianto menuju Polsek Tiworo Tengah dan melaporkan kejadian yang dialami oleh Saksi-3, sedangkan Terdakwa-I mengajak Terdakwa-II dan teman yang lain pulang masing-masing ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. h. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-I bersama Terdakwa-II yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3, sehingga para korban dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum sebagai berikut: 1) Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. Kab. Muna Barat Sultra Nomor: 445/833/IV/VER/2025 tanggal 15 April 2025 atas nama Bripda Hendi yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Dian Septya Ningsih dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu di dapatkanj kekerasan tumpul berupa luka lecet gores pada leher pada leher sisi kanan dan kiri, di belakang telinga kanan dan kiri, luka lecet pada pelipis kanan, tampak bengkak pada kepala sisi kiri, di batang hidung, belakang telinga kanan dan paha kiri sisi luar serta paha kanan sisi dalam, hal tersebut tidak menyebabkan halangan dalam melaksanakanpekerjaan jabatan atau mata pencaharian. 2) Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. Kab. Muna Barat Sultra Nomor: 445/834/IV/VER/2025 tanggal 15 April 2025 atas nama Briptu Rendi Supriadi yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Dian Septya Ningsih dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu terdapat bengkak pada kepala sisi kiri dengan ukuran panjang 2,4 cm (dua koma empat) cm, dan lebar 0,4 (nol koma empat) cm nyeri tekan, warna sesuai dengan warna kulit sekitarnya dengan tanda kekerasan tumpul yang di kategorikan sebagai luka ringan. 3) Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. Kab. Muna Barat Sultra Nomor: 445/835/IV/VER/2025 tanggal 15 April 2025 atas nama Bripda Abdi Maha Putra yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Dian Septya Ningsih dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu tampak bengkak pada kepala sisi kanan dengan ukuran panjang 6 (enam) cm dan lebar 2,3 (dua koma tiga) cm, nyeri tekan, warna sesuai warna kulit sekitarnya, tampak luka robek pada bibir bawahsisi dalam dengan ukuran panjang 2,9 (dua koma sembilan) cm dan lebar 1,4 (satu koma empat) cm, bentuk tidak teraratur, batas tidak tegas, warna kemerahan yang diakibtakan tanda-tanda kekerasan tumpul yang dikategorikan sebagai luka ringan. i. Bahwa kemudian Terdakwa-I dan Terdakwa-II juga dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum sebagai berikut: 1. Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. dr. H.L.H. Baharuddin, M.Kes Kab. Muna Sultra Nomor: 453/054/VER/2025 tanggal 02 April 2025 atas nama Serda Ambo Nasir yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Wa Ode Alverina dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu terdapat 5 (lima) luka akibat kekerasan tumpul berupa 1 (satu) pembengkakan pada daerah belakang kepala sebelah kiri, 1 (satu) luka gores pada punggung sebelah kiri, 1 (satu) luka gores pada pinggang sebelah kiri, 1 (satu) luka gores pada pergelangan tangan kiri dan 1 (satu) luka lecet pada lutut kanan. 2. Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. dr. H.L.H. Baharuddin, M.Kes Kab. Muna Sultra Nomor: 453/055/VER/2025 tanggal 02 April 2025 atas nama Pratu Rendi yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Wa Ode Alverina dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu terdapat 8 (delapan) luka akibat kekerasan tumpul berupa 1 (satu) pembengkakan pada kepala sisi kanan di atas telinga kanan, 1 (satu) lebam kebiruan pada mata sebelah kiri, 1 (satu) luka lecet pada bibir bawah dalam sebelah kiri, 1 (satu) luka lecet pada bibir luar sebelah kiri, 1 (satu) pembengkakan pada punggung tangan sebelah kanan, 1 (satu) luka lecet pada punggung kiri, 1 (satu) lebam pada lutut kiri dan 1 (satu) luka lecet pada punggung kaki sebelah kiri. j. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-I bersama Terdakwa-II yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, Saksi-2 di depan kantor Mapolsek Tiworo Tengah Sultra dan pemukulan terhadap Saksi-3 di sekitar Tugu Rambutan yang merupakan tempat umum, sehingga Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 mengalami luka sesuai Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD. Kab. Muna Barat Sultra, dan diwakili oleh Saksi-1 melaporkan Terdakwa-I dan Terdakwa-II ke Denpom XIV/3 Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-09/A-09/IV/225/Idik tanggal 03 April 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atau Kedua: Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal tiga puluh satu bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di depan Mapolsek Tiworo Tengah dan didepan Tugu Rambutan Tiworo Tengah Sultra, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Penganiayaan, yang dilakukan secara bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa-I masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secaba di Rindam XIII/Mdk, lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kejuruan Bintara Keuangan di Bandung dan ditempatkan di Kudam XIII/Mdk, kemudian dipindah tugaskan di Korem 132/Tdl hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Intel Korem 132/Tdl dengan pangkat Serda NRP 21210241331298. b. Bahwa Terdakwa-II masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cen, lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Ifar Gunung Kab. Jayapura dan ditempatkan di Yonif 725/Woroagi, kemudian dipindah tugaskan di Kodim 1417/Kendari hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi Kodim 1417/Kendari dengan pangkat Pratu NRP 31190391250598. c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita di depan Polsek Tiworo Tengah Sultra dilaksanakan apel gabungan TNI dan POLRI dalam rangka pengamanan malam lebaran, sekira pukul 20.30 Wita Briptu Rendi Supriadi (Saksi-1) dan Bripda Hendi (Saksi-2) menuju ke bundaran Tugu Rambutan yang berjarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter dari Mapolsek Tiworo Tengah dalam rangka pengamanan lalu lintas dikarenakan banyak masyarakat yang berkonvoi untuk merayakan malam takbiran, sekira pukul 23.30 Wita Saksi-1, Saksi-2 dan anggota pengamanan yang lain menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar pulang ke rumah masing-masing, dan setelah arus lalu lintas mulai sepi selanjutnya Saksi-1, Saksi-2 dan anggota pengamanan yang lain kembali ke Mapolsek Tiworo Tengah. d. Bahwa beberapa menit kemudian Terdakwa-I dan Terdakwa-II berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam dengan menggunakan knalpot bogar/brong sambil menggas-gas sepeda motornya memutar balik di depan Mapolsek Tiworo Tengah sebanyak 3 (tiga) kali, dan Sdr. Sudirman (Saksi-6) juga dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru dengan menggunakan knalpot bogar/brong melintas di depan Mapolsek sambil menggas-gas sepeda motornya dan akan memutar balik, sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 mendatangi Saksi-6 sambil mengatakan “jangan geber-geber motormu di depan Polsek”, lalu Saksi-1 dari arah belakang langsung memiting pada bagian leher Saksi-6 dengan menggunakan tangan kanannya sambil sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi-6 terjatuh lalu anggota Polsek yang lainnya membawa sepeda motor milik Saksi-6 tersebut masuk ke halaman Mapolsek Tiworo Tengah untuk diamankan. c. Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wita, Terdakwa-I bersama beberapa warga sipil berjalan dari arah Tugu Rambutan untuk mendatangi Mapolsek Tiworo Tengah, setibanya di depan Mapolsek lalu Terdakwa-1 berkata “kenapa motor adik saya ditahan?” Saksi-2 menjawab “karena dia menggunakan knalpot bogar/brong dan dia tempel-tempel gas di depan Polsek”, lalu terjadi cekcok/adu mulut antara Terdakwa-I dengan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa-I mencekik pada bagian leher Saksi-2 hingga Saksi-2 berusaha untuk melepaskan cekikan tersebut, lalu Terdakwa-I memukul dengan menggunakan tangan kanan pada bagian wajah Saksi-2 sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, dan beberapa menit kemudian Terdakwa-II datang untuk membantu Terdakwa-I dengan cara Terdakwa-II memukul dengan menggunakan tangan kanan pada bagian kepala sebelah kiri Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi-1 langsung menghindar dengan berjalan mundur ke belakang, selanjutnya beberapa warga sipil juga yang ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi-2, beberapa menit kemudian datang Kapolsek dan Kanit Reskrim Tiworo Tengah bersama anggota Polsek lainnya serta Babinsa 1416-02/Tikep a.n. Peltu Sofyan (Saksi-7) untuk melerai perkelahian tersebut sambil berkata “sudah-sudah, berhenti”, kemudian menyuruh semua warga untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing, setelah itu semua anggota Polsek lainya kembali ke Mapolsek. d. Bahwa setelah perkelahian tersebut selesai di depan Mapolsek Tiworo Tengah selanjutnya Bripda Abdi Maha Putra (Saksi-3) dan anggota Polsek Tiworo Tengah yang lain melihat masih banyak warga yang berdiri di pinggir jalan di depan Mapolsek, sedangkan Saksi-3 masih berada di atas sepeda motornya, namun tiba-tiba secara tidak sengaja Saksi-3 berpapasan dengan Terdakwa-I yang sedang berjalan kaki menuju Tugu Rambutan lalu Saksi-3 menyapanya dengan kalimat ”Pis” sambil mengulurkan tangan kanan Saksi-3 dengan maksud untuk berjabat tangan dengan Terdakwa-I, namun Terdakwa-I tidak meresponnya melainkan langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kirinya pada bagian kepala sebelah kanan Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi-3 membalasnya dengan cara menampar menggunakan tangan kiri pada kepala bagian kiri Terdakwa-I, lalu Terdakwa-I mengatakan ”saya cuma main-main” Saksi-3 menjawab ”main-main apa namanya begitu, main pukul kepala” Terdakwa-I menjawab ”sudah mi saya minta maaf”, sambil Terdakwa-I merangkul/memeluk lalu mengajak Saksi-3 turun dari atas sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi-3, selanjutnya Terdakwa-I dan Saksi-3 berjalan kaki bersebalahan sambil bercerita menuju Tugu Rambutan. e. Bahwa setibanya di Tugu Rambutan selanjutnya Saksi-3 bermaksud ingin mengambil rokok yang berada di dalam disaku celana sebelah kiri Saksi-3, namun secara tiba-tiba Terdakwa-I langsung memiting bagian leher Saksi-3 dengan menggunakan tangan kirinya sambil Terdakwa-I memukul pada bagian wajah Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali sambil Saksi-3 berusaha melepas fitingan tersebut, dan tiba-tiba Terdakwa-II datang membantu Terdakwa-I dengan cara memukul pada bagian kepala belakang Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali, dan Saksi-3 melihat kurang lebih 8 (delapan) orang warga sipil yang berada di dekat Tugu Rambutan juga ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi-3, disaat Saksi-3 menghindar dari pukulan warga tersebut tiba-tiba teman Saksi-3 yang bernama Sdr. Abrianto menarik pinggang Saksi-3 keluar dari kerumunan warga, setelah itu Saksi-3 bersama Sdr. Ambrianto menuju Polsek Tiworo Tengah dan melaporkan kejadian yang dialami oleh Saksi-3, sedangkan Terdakwa-I mengajak Terdakwa-II dan teman yang lain pulang masing-masing ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. f. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-I bersama Terdakwa-II yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3, sehingga para korban dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum sebagai berikut: 1) Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. Kab. Muna Barat Sultra Nomor: 445/833/IV/VER/2025 tanggal 15 April 2025 atas nama Bripda Hendi yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Dian Septya Ningsih dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu di dapatkanj kekerasan tumpul berupa luka lecet gores pada leher pada leher sisi kanan dan kiri, di belakang telinga kanan dan kiri, luka lecet pada pelipis kanan, tampak bengkak pada kepala sisi kiri, di batang hidung, belakang telinga kanan dan paha kiri sisi luar serta paha kanan sisi dalam, hal tersebut tidak menyebabkan halangan dalam melaksanakanpekerjaan jabatan atau mata pencaharian. 2) Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. Kab. Muna Barat Sultra Nomor: 445/834/IV/VER/2025 tanggal 15 April 2025 atas nama Briptu Rendi Supriadi yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Dian Septya Ningsih dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu terdapat bengkak pada kepala sisi kiri dengan ukuran panjang 2,4 cm (dua koma empat) cm, dan lebar 0,4 (nol koma empat) cm nyeri tekan, warna sesuai dengan warna kulit sekitarnya dengan tanda kekerasan tumpul yang di kategorikan sebagai luka ringan. 3) Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. Kab. Muna Barat Sultra Nomor: 445/835/IV/VER/2025 tanggal 15 April 2025 atas nama Bripda Abdi Maha Putra yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Dian Septya Ningsih dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu tampak bengkak pada kepala sisi kanan dengan ukuran panjang 6 (enam) cm dan lebar 2,3 (dua koma tiga) cm, nyeri tekan, warna sesuai warna kulit sekitarnya, tampak luka robek pada bibir bawahsisi dalam dengan ukuran panjang 2,9 (dua koma sembilan) cm dan lebar 1,4 (satu koma empat) cm, bentuk tidak teraratur, batas tidak tegas, warna kemerahan yang diakibtakan tanda-tanda kekerasan tumpul yang dikategorikan sebagai luka ringan. g. Bahwa kemudian Terdakwa-I dan Terdakwa-II juga dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum sebagai berikut: 1) Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. dr. H.L.H. Baharuddin, M.Kes Kab. Muna Sultra Nomor: 453/054/VER/2025 tanggal 02 April 2025 atas nama Serda Ambo Nasir yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Wa Ode Alverina dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu terdapat 5 (lima) luka akibat kekerasan tumpul berupa 1 (satu) pembengkakan pada daerah belakang kepala sebelah kiri, 1 (satu) luka gores pada punggung sebelah kiri, 1 (satu) luka gores pada pinggang sebelah kiri, 1 (satu) luka gores pada pergelangan tangan kiri dan 1 (satu) luka lecet pada lutut kanan. 2) Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. dr. H.L.H. Baharuddin, M.Kes Kab. Muna Sultra Nomor: 453/055/VER/2025 tanggal 02 April 2025 atas nama Pratu Rendi yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Wa Ode Alverina dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu terdapat 8 (delapan) luka akibat kekerasan tumpul berupa 1 (satu) pembengkakan pada kepala sisi kanan di atas telinga kanan, 1 (satu) lebam kebiruan pada mata sebelah kiri, 1 (satu) luka lecet pada bibir bawah dalam sebelah kiri, 1 (satu) luka lecet pada bibir luar sebelah kiri, 1 (satu) pembengkakan pada punggung tangan sebelah kanan, 1 (satu) luka lecet pada punggung kiri, 1 (satu) lebam pada lutut kiri dan 1 (satu) luka lecet pada punggung kaki sebelah kiri. h. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-I bersama Terdakwa-II yang melakukan pemukulan, sehingga Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 mengalami luka sesuai Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD. Kab. Muna Barat Sultra, dan diwakili oleh Saksi-1 melaporkan Terdakwa-I dan Terdakwa-II ke Denpom XIV/3 Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-09/A-09/IV/225/Idik tanggal 03 April 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
