Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
43-K/PM.III-16/AD/VI/2025 | Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. | Amran Hasmi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43-K/PM.III-16/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/42/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat Jl. Tien Suharto Kel. Kotabangu Kec. Bontoharu Kab. Selayar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT), dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn Pakatto, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, selanjutnya ditempatkan di Yonif 726/TML, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Danpos Koramil 1415-03/Pasimarannu Kodim 1415/Selayar berpangkat Pelda NRP 21040213460483. b. Bahwa Terdakwa kenal Sdri. Dwi Haryaningsih (Saksi-1) pada tahun 2016, dan dari perkenalan tersebut berlanjut dengan hubungan pacaran, kemudian pada tanggal 22 Oktober 2020 menikah secara sah sesuai kutipan Akta Nikah Nomor 38/01/V/2021 dari KUA Kab. Sidrap, dari penikahan tersebut Terdakwa telah dikaruniai 1 (satu) orang anak a.n. Sdr. Al Faroqhy umur 4 (empat) tahun. c. Bahwa awalnya pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 berjalan harmonis, namun pada pertengahan bulan Desember 2024, pada saat Terdakwa bertugas di Pos Koramil Pulau Pasilambena Kodim 1415/Selayar, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui telepon menanyakan apakah Saksi-1 telah membayar kontrakan rumah dan dijawab oleh Saksi-1 dibayar setiap bulan, kemudian pada tanggal 14 Januari 2025 Terdakwa ditagih oleh pemilik rumah kost dan menyampaikan sudah 5 (lima) bulan sewa kontrakannya belum dibayar sehingga Terdakwa kaget lalu pulang ke rumah menanyakan hal tersebut kepada Saksi-1 dan dibenarkan oleh Saksi-1 karena uang sewa rumah sudah habis dipakai oleh Saksi-1 untuk belanja kebutuhan rumah tangga. d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wita, Terdakwa pulang dari Kodim 1415/Selayar menuju ke rumah teman Terdakwa di Kp Rearea kec. Bontoharu Kab. Selayar untuk minum minuman keras jenis “ballo” sebanyak 2 (dua) botol kemasan air minum merk Aqua ukuran besar yang diminum Terdakwa bersama teman Terdakwa tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah menemui Saksi-1 selanjutnya setelah Terdakwa melepaskan pakaian dinasnya lalu bertanya kepala Saksi-1 mengenai uang sewa kontrakan rumah namun karena jawaban Saksi-1 tidak memuaskan sehingga Terdakwa melakukan pemukulan dengan cara menempeleng secara berulang kali pada bagian pipi, memukul dengan tangan kanan mengepal yang mengenai kepala Saksi-1, menjambak rambut serta membenturkan kepada Saksi-1 ke tembok sebanyak 1 (satu) kali serta menendang kepala Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa keluar rumah untuk membeli rokok yang ada di dekat rumah Saksi-1, kesempatan tersebut dipergunakan Saksi-1 menuju ke dapur untuk mengambil Handphone dan membuatkan susu untuk anak Saksi-1 selanjutnya Saksi-1 menghubungi ibu Pasi Intel a.n. Ny Danial melalui WhatsApp menyampaikan “izin bu tolong panggilkan provost suruh ke rumah saya, suami saya mabuk dan dia pukul saya” namun belum dibalas lalu Saksi-1 menghubungi lagi ibu Rusli (ibu Danramil 1415-03/Pasimarannu) melalui WhatsApp menyampaikan “izin bu, tolong panggilkan provost suruh ke rumah saya, suami saya mabuk dan dia pukul saya” namun tidak dibalas, karena Saksi-1 takut apabila Terdakwa datang dan melihat Saksi-1 memegang Handphone kemudian Saksi-1 menghubungi Serda Wahyudi (Saksi-4) menyampaikan “om tolong ke rumah jemput suami saya, dia mabuk dan memukul saya” dan dijawab Saksi-4 “sebentar bu saya panggil teman dulu” lalu Saksi-1 jawab lagi “sekarang om” setelah itu Saksi-1 menghapus Chatting ketiga orang tersebut karena Saksi-1 takut jangan sampai Terdakwa memeriksa Handphone Saksi-1 kemudian Saksi-1 letakkan kembali di meja yang ada di dapur lalu Saksi-1 kembali ke ruangan keluarga dan melihat Terdakwa sudah duduk di kursi sofa. e. Bahwa Saksi-1 setelah kembali ke ruang keluarga lalu menuju ke ujung tempat tidur dimana anak Saksi-1 sedang bermain kemudian Saksi-1 dipanggil oleh Terdakwa dengan gerakan lambaian tangan untuk mendekat ke tempat Terdakwa sambil berkata “sini, sini” kemudian Terdakwa membahas masalah yang terjadi pada tahun 2024 yang mana Saksi-1 pernah membuat surat pernyataan dalam masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 yang diselesaikan di Kantor Kodim 1415/Selayar oleh Pasi Intel Kodim 1415/Selayar a.n. Lettu Alimin, kemudian Saksi-1 hanya mendengar dan minta maaf serta minta ampun kepada Terdakwa namun tiba-tiba Terdakwa emosi lalu memukul Saksi-1 dengan menggunakan kedua tangan secara berulang kali, menendang dan menjambak rambut serta membanting Saksi-1 ke lantai sehingga Saksi-1 menjerit dan berteriak minta ampun dan minta maaf namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan tetap memukuli Saksi-1, setelah puas memukuli Saksi-1 kemudian Terdakwa menuju ke tempat tidur yang ada di ruang keluarga untuk tidur, setelah itu Saksi-1 melihat Handphone milik Saksi-1 ada balasan dari ibu Danramil yang menyampaikan “Ok, om Wawan piket (piket Kodim 1415/Selayar) lalu Saksi-1 balas dengan mengatakan “karena di kita saya melapor bu, jadi na pukul ka kodong tapi tidak apa-apa bu, siap ma ini bu apapun yang terjadi saya siapmi” lalu dibalas lagi Ibu Danramil (ibu Rusli) “foto itu bekas pukulannya bu say”. f. Bahwa sekira pukul 18.27 Wita Saksi-1 menghubungi lagi Ibu Rusli mengatakan “mana maki bu?” dan dibalas “tunggumi bu Say” lalu Saksi-1 balas lagi “sakit semua badanku bu”, kemudian sekira pukul 18.33 Wita seorang anggota Provost a.n. Sahrir datang ke rumah Saksi-1 bertanya dimana Terdakwa lalu Saksi-1 mengatakan lagi tidur dan Pak Sahrir mengatakan tunggu dulu teman yang lain, kemudian sekira pukul 18.38 Wita Ibu Rusli (Ibu Danramil 1415-03/Pasimarannu) datang lalu Saksi-1 menceritakan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 selanjutnya datang lagi 2 (dua) orang anggota Provost Kodim 1415/Selayar a.n. Serda Wahyudi (Saksi-4) dan Pak Jufri Namun pangkatnya Saksi-1 tidak tahu menanyakan keberadaan Terdakwa lalu Saksi-1 jawab Terdakwa sedang tidur, kemudian Saksi-4 mengatakan nanti setelah Terdakwa bangun kemudian Terdakwa dibawa ke Kodim 1415/Selayar, namun Saksi-1 menyampaikan kalau Terdakwa ditunggu bangun lama om, dikasih bangun saja, tidak lama kemudian ibu Pasi Intel Kodim 1415/Selayar (Ibu Danial) datang dan disusul oleh anggota Polkes a.n. Kopda Musakkir setelah semuanya berkumpul lalu Serka Wawan Saputra (Saksi-5) membangunkan Terdakwa lalu membawa Terdakwa keluar dari dalam rumah untuk dibawa ke kantor Kodim 1415/Selayar namun sebelum dibawa ke KantorKodim 1415/Selayar Terdakwa sempat menendang Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kepala Saksi-1. g. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami luka memar warna keunguan pada kelopak mata kanan, panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter, luka memar keunguan pada lengan kanan, panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter akibat trauma benda tumpul, sesuai Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Haji Andi Sulthan Daeng Radja Kab. Bulukumba Nomor: 440/08/RSUD-BLK/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Arsan Rusli.
h. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/1 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Januari Tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga, bertempat di Jl. Tien Suharto Kel. Kotabangu Kec. Bontoharu Kab. Selayar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana “Setiap orang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT), dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn Pakatto, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, selanjutnya ditempatkan di Yonif 726/TML, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Danpos Koramil 1415-03/Pasimarannu Kodim 1415/Selayar berpangkat Pelda NRP 21040213460483. b. Bahwa Terdakwa kenal Sdri. Dwi Haryaningsih (Saksi-1) pada tahun 2016, dan dari perkenalan tersebut berlanjut dengan hubungan pacaran, kemudian pada tanggal 22 Oktober 2020 menikah secara sah sesuai kutipan Akta Nikah Nomor 38/01/V/2021 dari KUA Kab. Sidrap, dari penikahan tersebut Terdakwa telah dikaruniai 1 (satu) orang anak a.n. Sdr. Al Faroqhy umur 4 (empat) tahun. c. Bahwa awalnya pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 berjalan harmonis, namun pada pertengahan bulan Desember 2024, pada saat Terdakwa bertugas di Pos Koramil Pulau Pasilambena Kodim 1415/Selayar, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui telepon menanyakan apakah Saksi-1 telah membayar kontrakan rumah dan dijawab oleh Saksi-1 dibayar setiap bulan, kemudian pada tanggal 14 Januari 2025 Terdakwa ditagih oleh pemilik rumah kost dan menyampaikan sudah 5 (lima) bulan sewa kontrakannya belum dibayar sehingga Terdakwa kaget lalu pulang ke rumah menanyakan hal tersebut kepada Saksi-1 dan dibenarkan oleh Saksi-1 karena uang sewa rumah sudah habis dipakai oleh Saksi-1 untuk belanja kebutuhan rumah tangga. d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wita, Terdakwa pulang dari Kodim 1415/Selayar menuju ke rumah teman Terdakwa di Kp Rearea kec. Bontoharu Kab. Selayar untuk minum minuman keras jenis “ballo” sebanyak 2 (dua) botol kemasan air minum merk Aqua ukuran besar yang diminum Terdakwa bersama teman Terdakwa tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah menemui Saksi-1, setelah melepaskan pakaian dinasnya, Terdakwa lalu bertanya kepala Saksi-1 mengenai uang sewa kontrakan rumah namun karena jawaban Saksi-1 tidak memuaskan Terdakwa sehingga Terdakwa menempeleng Saksi-1 secara berulang kali pada bagian pipi, lalu memukul dengan tangan mengepal mengenai kepala Saksi-1, menjambak rambut serta membenturkan kepada Saksi-1 ke tembok sebanyak 1 (satu) kali serta menendang kepala Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa keluar rumah untuk membeli rokok di warung dekat rumah, kesempatan tersebut dipergunakan Saksi-1 menuju ke dapur untuk mengambil handphone dan membuatkan susu untuk anak Saksi-1 selanjutnya Saksi-1 menghubungi ibu Pasi Intel a.n. Ny Danial melalui WhatsApp menyampaikan “izin bu tolong panggilkan provost suruh ke rumah saya, suami saya mabuk dan dia pukul saya” namun belum dibalas lalu Saksi-1 menghubungi lagi ibu Rusli (ibu Danramil 1415-03/Pasimarannu) melalui WhatsApp menyampaikan “izin bu, tolong panggilkan provost suruh ke rumah saya, suami saya mabuk dan dia pukul saya” namun tidak dibalas, karena Saksi-1 takut apabila Terdakwa datang dan melihat Saksi-1 memegang Handphone kemudian Saksi-1 menghubungi Serda Wahyudi (Saksi-4) menyampaikan “om tolong ke rumah jemput suami saya, dia mabuk dan memukul saya” dan dijawab Saksi-4 “sebentar bu saya panggil teman dulu” lalu Saksi-1 jawab lagi “sekarang om” setelah itu Saksi-1 menghapus Chatting ketiga orang tersebut karena Saksi-1 takut jangan sampai Terdakwa memeriksa Handphone Saksi-1 kemudian Saksi-1 letakkan kembali di meja yang ada di dapur lalu Saksi-1 kembali ke ruangan keluarga dan melihat Terdakwa sudah duduk di kursi sofa. e. Bahwa Saksi-1 setelah kembali ke ruangan keluarga lalu menuju ke ujung tempat tidur dimana anak Saksi-1 sedang bermain kemudian Saksi-1 dipanggil oleh Terdakwa dengan gerakan lambaian tangan untuk mendekat ke tempat Terdakwa sambil berkata “sini, sini” kemudian Terdakwa membicarakan masalah yang terjadi pada tahun 2024 yang mana Saksi-1 pernah membuat surat pernyataan dalam masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 yang diselesaikan di Kantor Kodim 1415/Selayar oleh Pasi Intel Kodim 1415/Selayar a.n. Lettu Alimin, kemudian Saksi-1 hanya mendengar dan minta maaf serta minta ampun kepada Terdakwa namun tiba-tiba Terdakwa emosi lalu memukul Saksi-1 dengan menggunakan kedua tangan secara berulang kali, menendang dan menjambak rambut serta membanting Saksi-1 ke lantai sehingga Saksi-1 menjerit dan berteriak minta ampun dan minta maaf namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan tetap memukuli Saksi-1, setelah puas memukuli Saksi-1 kemudian Terdakwa menuju ke tempat tidur yang ada di ruang keluarga untuk tidur, setelah itu Saksi-1 melihat Handphone milik Saksi-1 ada balasan dari ibu Danramil yang menyampaikan “Ok, om Wawan piket (piket Kodim 1415/Selayar) lalu Saksi-1 balas dengan mengatakan “karena di kita saya melapor bu, jadi na pukul ka kodong tapi tidak apa-apa bu, siap ma ini bu apapun yang terjadi saya siapmi” lalu dibalas lagi Ibu Danramil (ibu Rusli) “foto itu bekas pukulannya bu say”. f Bahwa sekira pukul 18.27 Wita Saksi-1 menghubungi lagi Ibu Rusli mengatakan “mana maki bu?” dan dibalas “tunggumi bu Say” lalu Saksi-1 balas lagi “sakit semua badanku bu”, kemudian sekira pukul 18.33 Wita seorang anggota Provost a.n. Sahrir datang ke rumah Saksi-1 bertanya dimana Terdakwa lalu Saksi-1 mengatakan lagi tidur dan Pak Sahrir mengatakan tunggu dulu teman yang lain, kemudian sekira pukul 18.38 Wita Ibu Rusli (Ibu Danramil 1415-03/Pasimarannu) datang lalu Saksi-1 menceritakan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 selanjutnya datang lagi 2 (dua) orang anggota Provost Kodim 1415/Selayar a.n. Serda Wahyudi (Saksi-4) dan Pak Jufri Namun pangkatnya Saksi-1 tidak tahu menanyakan keberadaan Terdakwa lalu Saksi-1 jawab Terdakwa sedang tidur, kemudian Saksi-4 mengatakan nanti setelah Terdakwa bangun kemudian Terdakwa dibawa ke Kodim 1415/Selayar, namun Saksi-1 menyampaikan kalau Terdakwa ditunggu bangun lama om, dikasih bangun saja, tidak lama kemudian ibu Pasi Intel Kodim 1415/Selayar (Ibu Danial) datang dan disusul oleh anggota Polkes a.n. Kopda Musakkir setelah semuanya berkumpul lalu Serka Wawan Saputra (Saksi-5) membangunkan Terdakwa lalu membawa Terdakwa keluar dari dalam rumah untuk dibawa ke kantor Kodim 1415/Selayar namun sebelum dibawa ke Kantor Kodim 1415/Selayar Terdakwa sempat menendang Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kepala. g. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami luka memar warna keunguan pada kelopak mata kanan, panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter, luka memar keunguan pada lengan kanan, panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter akibat trauma benda tumpul, sesuai Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Haji Andi Sulthan Daeng Radja Kab. Bulukumba Nomor: 440/08/RSUD-BLK/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Arsan Rusli. h. Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi Saksi-1 untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi-1 mengadukan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/1 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |