Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
36-K/PM.III-16/AL/III/2023 Andri Wijaya, S.H., M.H, Imam Aulia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 36-K/PM.III-16/AL/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/27/II/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Imam Aulia
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sembilan bulan September tahun Dua ribu dua puluh dua  sampai dengan tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Lanal Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili    perkara    ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AL yang sampai saat melakukan tindak pidana masih berstatus dinas aktif dengan Pangkat Serda Bah NRP 132948, Jabatan Anggota Satma, Kesatuan Lanal Kendari.

b.         Bahwa sejak tanggal 09 September 2022 Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang sah dari Danlanal Kendari atau pejabat lain yang berwenang  di kesatuan Lanal Kendari sehingga dilaporkan kejadian tersebut oleh Saksi-2 (Serka Keu Mohamad Codori) selaku Bama yang bertugas untuk mengecek setiap kehadiran anggota Lanal Kendari pada waktu mengikuti apel pagi dan apel siang.

c.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak satuan adalah Saksi-2  melaporkan ke Saksi-1 (Kapten Mar Umar Dale) kemudian Saksi-1 melaporkan ke Danlanal Kendari lewat Surat Nomor R/01/IX/2022 tanggal 09 September 2022, Surat Nomor R/02/IX/2022 tanggal 13 September 2022, Surat Nomor R/03/IX/2022 tanggal 21 September 2022 tentang ketidak hadiran tanpa izin Terdakwa selain itu Danlanal Kendari memerintahkan Denpom Lanal Kendari untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun sampai sekarang tidak ditemukan.

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Lanal Kendari tanpa ijin yang sah dari Danlanal Kendari atau pejabat lain yang berwenang tidak pernah menghubungi satuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan tidak membawa barang inventaris Satuan.

e.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Lanal Kendari tanpa ijin yang sah dari Danlanal Kendari atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai.

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Lanal Kendari tanpa ijin yang sah dari Danlanal Kendari atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 09 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.02/A/I-1/X/2022/Idik tanggal 11 Oktober 2022 dari Denpom Lanal Kendari atau selama 33 (tiga puluh tiga) hari secara berturut-turut yang atau lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya