Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
85-K/PM.III-16/AD/X/2024 Muh Nasrul, S.H. Kurniawan HN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85-K/PM.III-16/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/85/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 378 KUHP Dan Kedua : Pasal 263 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kurniawan HN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Kesatu

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian), Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan” dengan cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, selanjutnya di tempatkan di Sandidam XIV/Hsn dan setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, kemudian pada tahun 2019 mengikuti Secapa Reg di Bandung dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Paurmotjuang Urtaljuang Sibintalidjuang Bintaljarahdam XIV/Hsn dengan pangkat Lettu Inf NRP 21020212151081.

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Ahriani (Saksi-1) dan Sdr. Fajar Indra Guna (Saksi-3) pada bulan Juli 2023, sedangkan dengan Sdr. Jainuddin (Saksi-2) pada bulan September 2023 di toko Saksi-1 di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian) Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar namun tidak ada hubungan keluarga dengan ketiganya, namun dengan Sdri. Asmawati Tawil (Saksi-4) merupakan Istri Tersangka. 

c. Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2023, Sdr. Fajar Indra Guna (Saksi-3) keponakan Sdri. Akhriani (Saksi-1) mendaftar CABA PK TNI AD TA. 2023 di Makodam XIV/Hsn Jin. Urip Sumoharjo Kota Makassar, kemudian pada akhir bulan Juli 2023 saat Terdakwa datang ke toko milik Saksi-1 di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian), Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar untuk melakukan transaksi tunai melalui BRILink, Terdakwa melihat Saksi-3 sedang duduk di toko, lalu Terdakwa bertanya "Siapa itu?" Saksi-1 menjawab "Keponakan saya" Terdakwa berkata "Masih sekolah?" Saksi-1 menjawab "Sementara mendaftar pak" Terdakwa bertanya lagi "mendaftar apa?" Saksi-1 menjawab "TNI juga pak" lalu Terdakwa bertanya "Siapa yang pegang?" Saksi-1 menjawab "Jalan sendiri", lalu Terdakwa menawarkan "Bagaimana kalau saya yang pegang?" Saksi-1 menjawab "Biarkan saja dia jalan sendiri pak" lalu Terdakwa mengatakan "Kalau dia jalan sendiri, berarti turut meramaikan saja itu bu" Saksi-1 menjawab "Dulu ada keponakan saya jalan sendiri pak, tapi dia lulus juga", sehingga Terdakwa tertawa sambil pergi meinggalkan Saksi-1, beberapa hari kemudian Terdakwa kembali melakukan transaksi tunai di BRIlink milik Saksi-1, setelah transaksi Terdakwa bertanya "Bu, bisa saya minta tolong di kasih ketemu dengan bapaknya Fajar?" Saksi-1 menjawab "Oh iya nanti saya telepon".

d. Bahwa pada akhir bulan Agustus 2023, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa menemui Saksi-1 dan menanyakan tentang proses seleksi Saksi-3, kemudian Saksi-1 menyampaikan bahwa Saksi-3 sudah tidak lulus, lalu Terdakwa menawarkan "Kalau kita mau, nanti saya susulkan, tapi membayar uang tiga ratus juta rupiah, kalau kita mau hubungi saya", mendengar perkataan Terdakwa sehingga Saksi-1 menjawab "iya pak, nanti saya hubungi ki", kemudian Saksi-1 menghubungi Sdr. Jainuddin (Saksi-2) orang tua Saksi-3 melalui telepon dan menyampaikan "Ada disini nasabahku yang mau ketemu dengan kita, namanya pak Kurniawan, kebetulan dia tentara juga, dia mau urus Fajar, karena Fajar kan sudah jatuh, kalau kita mau?" Saksi-2 menjawab "Iya nanti saya ke Makassar".

e. Bahwa pada tanggal 1 September 2023, sekira pukul 14.00 WITA, Saksi-2 berangkat dari Kab. Bulukumba menuju Makassar untuk menemui Terdakwa di toko Saksi-1 yang beralamat di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian), Kel. Barombong Kec. Tamalate, Kota Makassar, kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu di ruang toko milik Saksi-1, kemudian Terdakwa menyampaikan "sayangnya itu Fajar bisa jatuh di alokasi, sedangkan nilainya bagus", lalu Saksi-2 menjawab "begitulah pak rejekinya", kemudian Terdakwa menyampaikan "itumi karena tidak ada pegang ki, begini pak ada itu istilah susulan, langsung direkrut namanya untuk ikut pendidikan di Kostrad Jakarta, tapi ada ini pak istilahnya ada rokok, saya sodorkan rokok ini, kalau Fajar tidak lolos tidak kurang ini rokoknya ibaratnya kalau Fajar tidak lolos dan tidak masuk jadi tentara uang itu saya kembalikan utuh, tidak kurang sepersen pun, percaya mi pak Fajar tidak akan kembali ke Bulukumba kalau tidak pakai loreng, terus pak kalau tidak ada namanya Fajar susulan berarti tidak ada itu yang lolos dari Kodam Hasanuddin", mendengar penjelasan dari Terdakwa sehingga Saksi-2 percaya Terdakwa bisa mengurus Saksi-3 dengan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lalu menjawab "ohh iyee pak".

f. Bahwa karena sebelumnya Saksi-2 telah menyimpan uang kepada Saksi-1 untuk dijadikan modal usaha oleh Saksi-1 yang hasilnya untuk keperluan Saksi-3 selanjutnya Saksi-2 memanggil Saksi-1 dan berkata "begini kesepakatannya, kita bayar dulu Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)", lalu Saksi-1 menjawab "siapa yang mau serahkan ini uang?" Saksi-2 menjawab "kamu saja karena saya pulang nanti subuh ke Bulukumba", lalu Saksi-1 menjawab "iya".

g. Bahwa pada tanggal 2 September 2023, sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian), Kel. Barombong. Kec. Tamalate, Kota Makassar dengan tujuan untuk mengambil uang pengurusan Saksi-3 masuk pendidikan susulan Bintara Kostrad, kemudian bertanya "Sudah siap dananya bu?" Saksi-1 menjawab "Sudah siap pak", selanjutnya Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa dan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Brimo ke rekening a.n. Asmawati Tawil (Saksi-4), selanjutnya Saksi-1 memperlihatkan dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menandatangani catatan penyerahan uang tersebut yang disaksikan oleh Saksi-3, kemudian Terdakwa berkata "Insya Allah Fajar pasti lolos, berdoa saja", lalu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi-1.

h. Bahwa pada tanggal 14 September 2023, sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa kembali ke rumah Saksi-1 dan menyampaikan "Bu, ada tambahan ini seratus juta" Saksi-1 menjawab "Kenapa ada lagi seratus, kan kesepakatan hanya tiga ratus" Terdakwa menjawab "lya bu, ini kan demi Fajar", sehingga Saksi-1 menelepon Saksi-2 dan menyampaikan "Bagaimana ini, pak Kurniawan minta tambahan lagi seratus?", Saksi-2 menjawab "Kalau kamu mau lihat keponakanmu berhasil, kasih mi, tapi kalau tidak mau ko, ya dari kamu saja", lalu Saksi-1 mentransferkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui aplikasi Brimo ke rekening a.n. Asmawati Tawil (Saksi-4), lalu memperlihatkan bukti transfer kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan "Tenang maki bu, ini Fajar sudah pasti lolos, dia sudah aman" lalu Saksi- 1 bertanya "Aman bagaimana pak?" Terdakwa menjawab "Namanya tidak akan tergeser lagi", selanjutnya Terdakwa menandatangani catatan penyerahan uang tersebut.

i. Bahwa pada tanggal 19 September 2023, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi-1 dan mengatakan "Bu, ini ada tambahan lima belas juta”, Saksi-1 menjawab "kenapa tambah-tambah terus pak, awalnya kan tiga ratus, tambah lagi seratus, sekarang tambah lagi lima belas?", lalu Terdakwa menjawab "Ini yang saya takutkan Fajar tergeser, karena ada yang sampai tujuh ratus juta dibayar dan cuma ibu yang paling sedikit", kemudian Saksi-1 bertanya kepada Saksi-2 melalui telepon dan Saksi-2 mengatakan "Kasih saja" sehingga Saksi-1 langsung mentransfer uang melalui mesin Edisi BRIlink ke rekening a.n. Asmawati Tawil (Saksi-4) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu memperlihatkan bukti transferan tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan "Tenang maki sudah lolos mi itu".

j. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2023, sekira 11.00 WITA, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi-1 dan menyampaikan "Bu, ada lagi tambahan ini?" Saksi-1 menjawab "Saya sudah tidak ada uang pak, kita telepon saja bapaknya?", kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 lalu menyerahkan handphonenya ke Terdakwa agar berbicara dengan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa menyampaikan "bagaimana ini kurang sepuluh juta", Saksi-2 menjawab "ohh iye", lalu Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-1 "Kasih mi, nanti saya transferkan", sehingga Saksi-1 menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disaksikan oleh Saksi-3.

k. Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 untuk mengurus Saksi-3 masuk Pendidikan susulan Kostrad sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yaitu secara tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan melalui Transfer sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) sesuai catatan penyerahan uang untuk keperluan Pemasukan Secaba AD tanggal 2 September 2023 dan tanggal 14 September 2023 kepada Kurniawan. H.N. dan Struk Bukti Transferan melalui aplikasi Brimo tanggal 2 September 2023 dan tanggal 14 September 2023 kepada Sdri. Asmawati Tawil serta struk mutasi tanggal 19 September 2023, namun sampai saat dilaporkannya perkara ini Saksi-3 tidak lulus seleksi serta tidak dapat mengikuti Pendidikan susulan Bintara Kostrad TNI AD.

l. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mau meberikan uang tersebut kepada Terdakwa karena Terdakwa menjanjikan dapat mengurus Saksi-3 masuk Pendidikan susulan Bintara Kostrad TNI AD, namun Terdakwa tidak dapat memenuhi janjinya dan sampai dengan saat ini Saksi-3 tidak pernah mengikuti Pendidikan Bintara Kostrad TNI AD.

m. Bahwa setelah Saksi-3 tidak dapat mengikuti Pendidikan susulan Bintara Kostrad, Saksi-1 dan Saksi-2 melalui telepon sering menanyakan kepada Terdakwa untuk pengembalian uang yang sudah diambil dan setiap kali dihubungi, Terdakwa selalu menjanjikan akan mengembalikan namun sampai saat dilaporkannya perkara ini Terdakwa tidak menepati janji serta tidak mengembalikan uang Saksi-2 sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).

n. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menjanjikan dapat mengurus Saksi-3 masuk pendidikan susulan bintara Kostrad namun tidak dapat memenuhi janjinya sehingga Saksi-2 mengalami kerugian sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-03/A-03/l/2024/ldik tanggal 17 Januari 2024 untuk diproses hukum.

Dan
Kedua

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Asrama Lompobattang Blok B No 63 Jl. Rajawali Kota Makassar atau setidak- tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam karena pemalsuan surat” dengan cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, selanjutnya di tempatkan di Sandidam XIV/Hsn dan setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, kemudian pada tahun 2019 mengikuti Secapa Reg di Bandung dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Paurmotjuang Urtaljuang Sibintalidjuang Bintaljarahdam XIV/Hsn dengan pangkat Lettu Inf NRP 21020212151081.

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Ahriani (Saksi-1) dan Sdr. Fajar Indra Guna (Saksi-3) pada bulan Juli 2023, sedangkan dengan Sdr. Jainuddin (Saksi-2) pada bulan September 2023 di toko Saksi-1 di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian) Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar namun tidak ada hubungan keluarga dengan ketiganya, namun dengan Sdri. Asmawati Tawil (Saksi-4) merupakan Istri Tersangka.

c. Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2023, Sdr. Fajar Indra Guna (Saksi-3) keponakan Sdri. Akhriani (Saksi-1) mendaftar CABA PK TNI AD TA. 2023 di Makodam XIV/Hsn Jin. Urip Sumoharjo Kota Makassar, kemudian pada akhir bulan Juli 2023 saat Terdakwa datang ke toko milik Saksi-1 di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian), Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar untuk melakukan transaksi tunai melalui BRILink, Terdakwa melihat Saksi-3 sedang duduk di toko, lalu Terdakwa bertanya "Siapa itu?" Saksi-1 menjawab "Keponakan saya" Terdakwa berkata "Masih sekolah?" Saksi-1 menjawab "Sementara mendaftar pak" Terdakwa bertanya lagi "mendaftar apa?" Saksi-1 menjawab "TNI juga pak" lalu Terdakwa bertanya "Siapa yang pegang?" Saksi-1 menjawab "Jalan sendiri", lalu Terdakwa menawarkan "Bagaimana kalau saya yang pegang?" Saksi-1 menjawab "Biarkan saja dia jalan sendiri pak" lalu Terdakwa mengatakan "Kalau dia jalan sendiri, berarti turut meramaikan saja itu bu" Saksi-1 menjawab "Dulu ada keponakan saya jalan sendiri pak, tapi dia lulus juga", sehingga Terdakwa tertawa sambil pergi meinggalkan Saksi- 1, beberapa hari kemudian Terdakwa kembali melakukan transaksi tunai di BRIlink milik Saksi-1, setelah transaksi Terdakwa bertanya "Bu, bisa saya minta tolong di kasih ketemu dengan bapaknya Fajar?" Saksi-1 menjawab "Oh iya nanti saya telepon".

d. Bahwa pada akhir bulan Agustus 2023, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa menemui Saksi-1 dan menanyakan tentang proses seleksi Saksi-3, kemudian Saksi-1 menyampaikan bahwa Saksi-3 sudah tidak lulus, lalu Terdakwa menawarkan "Kalau kita mau, nanti saya susulkan, tapi membayar uang tiga ratus juta rupiah, kalau kita mau hubungi saya", mendengar perkataan Terdakwa sehingga Saksi-1 menjawab "iya pak, nanti saya hubungi ki", kemudian Saksi-1 menghubungi Sdr. Jainuddin (Saksi-2) orang tua Saksi-3 melalui telepon dan menyampaikan "Ada disini nasabahku yang mau ketemu dengan kita, namanya pak Kurniawan, kebetulan dia tentara juga, dia mau urus Fajar, karena Fajar kan sudah jatuh, kalau kita mau?" Saksi-2 menjawab "Iya nanti saya ke Makassar".

e. Bahwa pada tanggal 1 September 2023, sekira pukul 14.00 WITA, Saksi-2 berangkat dari Kab. Bulukumba menuju Makassar untuk menemui Terdakwa di toko Saksi-1 yang beralamat di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian), Kel. Barombong Kec. Tamalate, Kota Makassar, kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu di ruang toko milik Saksi-1, kemudian Terdakwa menyampaikan "sayangnya itu Fajar bisa jatuh di alokasi, sedangkan nilainya bagus", lalu Saksi-2 menjawab "begitulah pak rejekinya", kemudian Terdakwa menyampaikan "itumi karena tidak ada pegang ki, begini pak ada itu istilah susulan, langsung direkrut namanya untuk ikut pendidikan di Kostrad Jakarta, tapi ada ini pak istilahnya ada rokok, saya sodorkan rokok ini, kalau Fajar tidak lolos tidak kurang ini rokoknya ibaratnya kalau Fajar tidak lolos dan tidak masuk jadi tentara uang itu saya kembalikan utuh, tidak kurang sepersen pun, percaya mi pak Fajar tidak akan kembali ke Bulukumba kalau tidak pakai loreng, terus pak kalau tidak ada namanya Fajar susulan berarti tidak ada itu yang lolos dari Kodam Hasanuddin", mendengar penjelasan dari Terdakwa sehingga Saksi-2 percaya Terdakwa bisa mengurus Saksi-3 dengan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lalu menjawab "ohh iyee pak".

f. Bahwa karena sebelumnya Saksi-2 telah menyimpan uang kepada Saksi-1 untuk dijadikan modal usaha oleh Saksi-1 yang hasilnya untuk keperluan Saksi-3 selanjutnya Saksi-2 memanggil Saksi-1 dan berkata "begini kesepakatannya, kita bayar dulu Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)", lalu Saksi-1 menjawab "siapa yang mau serahkan ini uang?" Saksi-2 menjawab "kamu saja karena saya pulang nanti subuh ke Bulukumba", lalu Saksi-1 menjawab "iya".

g. Bahwa pada tanggal 2 September 2023, sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 di Jl. Perjanjian Bungaya (Depan Pegadaian), Kel. Barombong. Kec. Tamalate, Kota Makassar dengan tujuan untuk mengambil uang pengurusan Saksi-3 masuk pendidikan susulan Bintara Kostrad, kemudian bertanya "Sudah siap dananya bu?" Saksi-1 menjawab "Sudah siap pak", selanjutnya Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa dan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Brimo ke rekening a.n. Asmawati Tawil (Saksi-4), selanjutnya Saksi-1 memperlihatkan dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menandatangani catatan penyerahan uang tersebut yang disaksikan oleh Saksi-3, kemudian Terdakwa berkata "Insya Allah Fajar pasti lolos, berdoa saja", lalu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi-1.

h. Bahwa pada tanggal 14 September 2023, sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa kembali ke rumah Saksi-1 dan menyampaikan "Bu, ada tambahan ini seratus juta" Saksi-1 menjawab "Kenapa ada lagi seratus, kan kesepakatan hanya tiga ratus" Terdakwa menjawab "Iya bu, ini kan demi Fajar", sehingga Saksi-1 menelepon Saksi-2 dan menyampaikan "Bagaimana ini, pak Kurniawan minta tambahan lagi seratus?", Saksi-2 menjawab "Kalau kamu mau lihat keponakanmu berhasil, kasih mi, tapi kalau tidak mau ko, ya dari kamu saja", lalu Saksi-1 mentransferkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui aplikasi Brimo ke rekening a.n. Asmawati Tawil (Saksi-4), lalu memperlihatkan bukti transfer kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan "Tenang maki bu, ini Fajar sudah pasti lolos, dia sudah aman" lalu Saksi- 1 bertanya "Aman bagaimana pak?" Terdakwa menjawab "Namanya tidak akan tergeser lagi", selanjutnya Terdakwa menandatangani catatan penyerahan uang tersebut.

i. Bahwa pada tanggal 19 September 2023, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi-1 dan mengatakan "Bu, ini ada tambahan lima belas juta”, Saksi-1 menjawab "kenapa tambah-tambah terus pak, awalnya kan tiga ratus, tambah lagi seratus, sekarang tambah lagi lima belas?", lalu Terdakwa menjawab "Ini yang saya takutkan Fajar tergeser, karena ada yang sampai tujuh ratus juta dibayar dan cuma ibu yang paling sedikit", kemudian Saksi-1 bertanya kepada Saksi-2 melalui telepon dan Saksi-2 mengatakan "Kasih saja" sehingga Saksi-1 langsung mentransfer uang melalui mesin Edisi BRIlink ke rekening a.n. Asmawati Tawil (Saksi-4) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu memperlihatkan bukti transferan tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan "Tenang maki sudah lolos mi itu".

j. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2023, sekira 11.00 WITA, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi-1 dan menyampaikan "Bu, ada lagi tambahan ini?" Saksi-1 menjawab "Saya sudah tidak ada uang pak, kita telepon saja bapaknya?", kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 lalu menyerahkan handphonenya ke Terdakwa agar berbicara dengan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa menyampaikan "bagaimana ini kurang sepuluh juta", Saksi-2 menjawab "ohh iye", lalu Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-1 "Kasih mi, nanti saya transferkan", sehingga Saksi-1 menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disaksikan oleh Saksi-3.

k. Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 untuk mengurus Saksi-3 masuk Pendidikan susulan Kostrad sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yaitu secara tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan melalui Transfer sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) sesuai catatan penyerahan uang untuk keperluan Pemasukan Secaba AD tanggal 2 September 2023 dan tanggal 14 September 2023 kepada Kurniawan. H.N. dan Struk Bukti Transferan melalui aplikasi Brimo tanggal 2 September 2023 dan tanggal 14 September 2023 kepada Sdri. Asmawati Tawil serta struk mutasi tanggal 19 September 2023, namun sampai saat dilaporkannya perkara ini Saksi-3 tidak lulus seleksi serta tidak dapat mengikuti Pendidikan susulan Bintara Kostrad TNI AD.

l. Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Oktober 2023, di Asrama Lompobattang Blok B No 63 Jl. Rajawali Kota Makassar, Terdakwa membuat Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kel/621/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang pendidikan susulan Bintara Kostrad yang seakan-akan benar adanya yang didalamnya ada nama Fajar Indra Guna (Saksi-3), kemudian menunjukkan surat tersebut kepada Saksi-1 dan menyampaikan "Ini buktinya kalau Fajar sudah lolos”, namun kenyataannya Saksi-3 tidak dapat mengikuti Pendidikan susulan Bintara Kostrad.
m. Bahwa setelah Saksi-3 tidak dapat mengikuti Pendidikan susulan Bintara Kostrad Saksi-1 dan Saksi-2 melalui telepon sering menanyakan kepada Terdakwa untuk pengembalian uang yang sudah diambil dan setiap kali dihubungi Terdakwa selalu menjanjikan akan mengembalikan namun sampai saat dilaporkannya perkara ini Terdakwa tidak menepati janji serta tidak mengembalikan uang Saksi-2 sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).

n. Bahwa Terdakwa sengaja membuat Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kel/621/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang pendidikan susulan Bintara Kostrad yang seakan-akan benar adanya dengan cara memfotocopy Skep Asli kemudian merubah nama dengan cara Scan dan memasukkan nama Fajar Indra Guna (Saksi-3), agar uang yang sudah diambil oleh Terdakwa sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tidak dikembalikan lagi.

o. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, sehingga Saksi-2 mengalami kerugian sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-03/A-03/l/2024/ldik tanggal 17 Januari 2024 untuk diproses hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya