INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
23-K/PM.III-16/AL/III/2025 | Muh Nasrul, S.H. | Muh. Ivan Setiadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23-K/PM.III-16/AL/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/20/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau pada suatu waktu di bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Yonmarhanlan VI Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui Dikmaba PK XLI/2 di Juanda Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Koprs Marinir, setelah lulus ditempatkan di Yonmarhanlan VI Makassar pada bulan Desember 2022, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Anggota Bapandu Ton 2 Kompi Senapan A Yonmarhanlan VI dengan pangkat Serda Mar NRP 135400.
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 00.00 Wita Terdakwa turun dinas dari jaga Baga di Lantamal VI dan istirahat di mess Bintara Yonmarhanlan VI, kemudian pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 Wita s/d pukul 13.00 Wita Terdakwa istirahat di rumah orangtua Terdakwa yang bernama Sertu Mar Lamada anggota Yonmarhanlan VI yang tinggal di Komp. TNI AL Dewa Kembar, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa pamit kepada orangtua Terdakwa bahwa akan kembali berdinas di Batalyon, lalu sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa keluar dari Batalyon tanpa ijin kemudian memesan Home Stay White House di Jalan Pelita Raya Kota Makassar dan menginap selama satu malam dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per hari, sehingga pada saat apel siang sekira pukul 15.15 Wita Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 (Lettu Mar Muhammad Anas) mencoba menghubungi Terdakwa lewat HP namun tidak aktif lalu Danyonmarhanlan VI memerintahkan kepada orangtua Terdakwa a.n. Sertu mar Lamada dan ke Dantim Intel Yonmarhanlan VI untuk dilakukan pencarian terhadap Terdakwa.
c. Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Terdakwa Check Out dari Home Stay White House untuk berangkat menuju Malino dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF, kemudian Terdakwa tiba di Malino sekira pukul 10.00 Wita dan istirahat di Warung Malino sampai dengan pukul 14.00 Wita kemudian setelah itu Terdakwa kembali pulang ke Makassar dan tiba di jalan Hertasning Kota Makassar sekira pukul 17.00 Wita, kemudian Terdakwa istirahat untuk memesan kamar di Hotel Harvest Panakukang di Jalan Mangga Dua selanjutnya Terdakwa menginap selama 2 (dua) malam.
d. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa dijemput oleh anggota Provos Yonmarhanlan VI Makassar di Hotel Harvest Panakukang, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Batalyon, namun Terdakwa kembali meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VI dan menuju ke rumah nenek Terdakwa di jalan Rapocini Raya Kota Makassar dan Terdakwa tinggal bermalam di rumah tersebut selama 5 (lima) hari sampai dengan tanggal 13 Oktober 2024.
e. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Terdakwa dijemput oleh orang tua Terdakwa a.n. Sertu Mar Lamada dari rumah nenek Terdakwa di Jalan Rappocini Raya Kota Makassar, kemudian diserahkan ke Yonmarhanlan VI Makassar, selanjutnya sekira Pukul 18.30 Wita Terdakwa melarikan diri lagi dari penjagaan Yonmarhanlan VI menuju ke rumah nenek Terdakwa di jalan Rapocini Raya, selanjutnya Terdakwa berada di rumah tersebut selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024.
f. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Terdakwa sedang jalan kaki di jalan Toddopuli , kemudian orangtua Terdakwa melihat Terdakwa, lalu Terdakwa ditangkap dan diborgol paksa oleh orang tua Terdakwa, kemudian pada saat itu Terdakwa melakukan perlawanan sehingga ibu Terdakwa meminta bantuan warga sekitar untuk membantu memegangi Terdakwa dan memborgol tangan Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa dibawa oleh orangtua Terdakwa a.n. Sertu Mar Lamada dengan menggunakan sepeda motor menuju pos penjagaan Lantamal VI dan diterima oleh Paga a.n. Lettu Mar Muhammad Anas (Saksi-1), kemudian sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa di bawa ke Satprov Denma untuk diamankan di Sel Satprov Denma Lantamal VI selama 2 (dua) malam.
g. Bahwa hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 s.d 06.30 Wita Terdakwa kembali melarikan diri dengan membuka kunci sel tahanan, kemudian sekira pukul 06.50 Pasintel Yonmar Letda Rahmat, Saksi-1 dan Kasatprov Denma Lantamal VI mendatangi Sel Satprov Denma Lantamal VI untuk memastikan kebenaran informasi Terdakwa melarikan diri dari tahanan dan ternyata benar Terdakwa sudah tidak berada di tahanan, kemudian sekitar pukul 08.10 Wita Saksi-1 melaporkan kejadian Terdakwa yang melarikan diri dari tahanan sel Denma Lantamal VI kepada Danyonmarhanlan VI.
h. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 13.50 Wita Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Pom Lantamal VI di dampingi oleh orangtua Terdakwa a.n. Sertu Mar Lamada dan menyampaikan bahwa masih berkeinginan menjadi anggota TNI AL, kemudian selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Saksi-1 melaporkan ke Danpom Lantamal VI untuk penahanan Terdakwa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
i. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VI tanpa izin yang sah dari Danyonmarhanlan VI atau atasan lain yang berwenang, dikarenakan merasa bingung dan serba salah karena kesalahan yang pernah Terdakwa lakukan sebelumnya di Yonmarhanlan VI yaitu mengambil pakaian milik senior dan anggota Yonmarhanlan VI meskipun hal tersebut sudah lama berlalu namun hingga saat ini Terdakwa merasa tidak enak dan menjadi beban moril tersendiri sehingga tidak fokus dalam menjalankan kedinasan.
j. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonmarhanlan VI atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024 atau selama 9 (sembilan) hari secara berturut-turut, yang berarti lebih lama dari 1 (satu) hari dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
k. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonmarhanlan VI atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer, dan NKRI dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |