Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PM.III-16/AL/I/2025 Muh Nasrul, S.H. Subair Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 6-K/PM.III-16/AL/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/03/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 338 KUHP. Atau Kedua : Pasal 359 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Subair
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama 
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Jalan Satando, Kel. Tamlaba, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana " Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan" dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan pembentukan Dikcatam PK Angk-26/II tahun 2007, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld, selanjutnya ditempatkan di Pengurus Dalam Kediaman Wadan Lantamal VI sampai dengan tahun 2013, kemudian pada tahun 2023 Terdakwa ditugaskan sebagai Juru Masak dapur Mako Lantamal VI, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Anggota Unit 2/Ton PMK/Satsiaga Denma Lantamal VI berpangkat Koptu Bek NRP 110686.
 
b. Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Faris dan Sdr. Fahril (Saksi-14) dan keduanya tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wita, Sdr. Rahmad (Saksi-1) bersama adiknya yang bernama Sdr. Faris, Sdr. Makmur alias Galang (Saksi-13) tidur di balai-balai depan lorong 3 Kampung Pacellang Kota Makassar selanjutnya ketiganya terbangun karena ada suara teriakan “pencuri” di lorong 3 kemudian Saksi-1 bersama Sdr. Faris  dan Saksi-13 menuju lorong 1 kerumah Sdr. Ricky (Saksi-3) dan setelah sampai Saksi-1 melihat kaca jendela rumah Saksi-3 sudah tercungkil dan mengatakan bahwa handphonenya telah dicuri seseorang, lalu Saksi-1 bersama Sdr. Faris dan Saksi-13 kembali ke balai-balai untuk melanjutkan tidur, lalu ± 10 (sepuluh) menit kemudian ada warga dari Pacellang Kota Makassar menyampaikan bahwa pencurinya sudah didapat di dalam Tol, lalu saat Saksi-1 bersama Sdr. Faris dan Saksi-13 hendak ke pagar pembatas jalan Tol di kampung Pacellang Saksi-1 bertemu dengan Sdr. Fahril (Saksi-14) yang dalam keadaan terluka dibagian dada sebelah kanan akibat luka tertembak, lalu Sdr. Faris  membantu mengangkat Saksi-14 ke sebuah meja jualan dan meminta Saksi-14 untuk berbaring dan istrahat, lalu Saksi-1 bertanya kepada Sdr. Faris “luka apa yang mengenai Fahril itu?, di jawab Sdr. Faris “ditembak di jalan Tol katanya”, setelah keluarga Saksi-14 yang bernama Sdr. Udin datang, Saksi-1 bersama Sdr. Faris dan Saksi-13 menuju ke pagar pembatas Tol untuk melihat keadaan yang terjadi dan selama dalam perjalanan Saksi-1 mendengar beberapa kali suara yang diperkirakan suara tembakan dari bawah jembatan penyebrangan.
 
d. Bahwa setelah Saksi-1 bersama Sdr. Faris dan Saksi-13 tiba di pagar pembatas Tol Kampung Pacellang Kota Makassar Saksi-1 melihat Sdr. Raditia Wildan (Saksi-11) sudah berada di tempat tersebut sambil mengintip ke arah suara tembakan dari pagar pembatas Tol seberang jalan Butta-Butta Caddi Kota Makassar, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-13 memanjat kayu dan melarang Sdr. Faris untuk ikut memanjat, namun Sdri. Faris tetap ikut memanjat, kemudian saat Sdr. Faris menyorot menggunakan senter Head Lamp  berwarna hitam milik dari  Saksi-3 ke arah pagar pembatas jalan Tol dengan jalan Butta-Butta Caddi Kota Makassar saat itu Saksi-1 melihat Terdakwa membawa senapan panjang sambil mengangkat senapan ke atas dan meletakkan diatas tembok pagar pembatas Tol dengan cara membidik ke arah Sdr. Faris sambil memindah-mindahkan posisi senapannya, lalu saat Saksi-1 memperhatikan Terdakwa yang memegang senapan terdengar Saksi-11 berteriak “kena faris!”, lalu Saksi-1 melihat Sdr. Faris yang sudah terlentang di atas kayu, lalu Saksi-1 turun dari tumpukan kayu dan menolong Sdr. Faris dengan cara mengangkat leher bagian belakang yang berlumuran darah dibagian kepala dan muka Sdr. Faris, lalu Saksi-1 membersihkan darah dengan menggunakan kaos yang Saksi-1 pakai, lalu Saksi-1 melihat ada lobang pada kepala bagian depan (jidat) yang terus mengeluarkan darah dan seperti lemak yang berwarna coklat bercampur dengan darah, lalu Saksi-1 mengangkat Sdr. Faris sejauh ± 8 (delapan) meter untuk meminta bantuan kepada warga setempat lalu beberapa saat kemudian Sdri. Ani Dg. Tayu (Saksi-15) datang membantu dengan cara membonceng Saksi-1 bersama Sdr. Faris ke RS Angkatan laut.
 
e. Bahwa selanjutnya Sdr. Robi (Saksi-4) melihat Terdakwa yang berada di samping rumahnya  menembak menggunakan senapan Cal 9 MM Merk Bawor warna coklat corak kulit harimau kearah atas sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan peluru/mimis dan 2 (dua) kali menembak tanpa menggunakan peluru/mimis, sehingga warga yang berada di atas jalan tol melarikan diri ke jembatan penyebrangan Kampung Pacellang Kota Makassar, kemudian Terdakwa berpindah ke dinding pagar pembatas jalan tol selanjutnya Terdakwa mengarahkan dan menembakkan senapannya yang sudah terisi peluru ke Sdr. Faris yang membawa senter dan berada di pagar pembatas jalan tol Kampung Pacellang Kota Makassar.   
 
f. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menembak dengan menggunakan senapan angin PCP Cal 9 MM, mengakibatkan salah satu warga dari Kampung Butta-Butta Caddi Kota Makssar yang bernama Sdr. Faris mengalami luka terbuka berbentuk bulat pada bagian dahi dengan ukuran 1 cm X 1 cm, kedalaman luka sulit dinilai, disertai pendarahan aktif, terdapat patahan dan lengkungan pada tulang tempurung kepala bagian dahi dari luka tersebut terdapat jaringan lunak berukuran 5 cm X 3 cm yang disebabkan karena bersentuhan kekerasan dengan benda tumpul dan tekanan yang kuat sehingga menembus tulang dan jaringan kepala Sdr. Faris selanjutnya Sdr. Faris dirujuk ke RS. Bhayangkara dan tiba sekira pukul 09.10 Wita, kemudian sekira pukul 09.16 Wita Alm. Sdr. Faris dinyatakan meninggal dunia di RS. Bhayangkara berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor : S. ket/02241/V/2024/Rumkit tanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dokter RS Bhayangkara Makassar atas nama dr. Suzy Wijaya lalu jenazah Alm. Sdr. Faris dikembalikan ke RS Angkatan Laut.
 
g. Bahwa Terdakwa melakukan penembakan menggunakan senapan angin Cal 4,5 mm Merk Sharp River Exclusive warna coklat untuk peringatan sebanyak 3 (tiga) kali di balkon lantai 2 (dua) rumahnya dan 2 (dua) kali dari dalam rumah melalui jendela kamar dengan jarak ± 20 (dua puluh) meter dari warga yang berada di jalan tol, selanjutnya Terdakwa mengganti senapan angin Cal 4,5 MM dengan senapan Cal 9 MM warna coklat corak kulit harimau, dikarenakan penggunaan senapan Cal 9 MM tidak perlu di pompa berulang kali dan mempunyai suara keras, kemudian Terdakwa melakukan penembakan di belakang rumahnya menggunakan senapan Cal 9 mm sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan peluru/mimis dan 2 (dua) kali tanpa peluru/mimis, lalu saat Terdakwa melepas tembakan yang terakhir dengan menggunakan peluru/mimis Terdakwa menggunakan tumpuan pada pagar rumahnya dan senapan mengarah ke Sdr. Faris yang membawa senter yang berada di pagar pembatas kampung Pacellang yang jaraknya ± 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa. 
 
h. Bahwa selain Terdakwa menembakkan senapan Cal 9 mm Merk Bawor warna coklat corak kulit harimau kearah Alm. Sdr. Faris juga menembakkan senapan angin Cal 4,5 mm Merk Sharp River Exclusive warna coklat kepada Sdr. Fahril (Saksi-14) yang mengakibatkan Saksi-14 mengalami luka pada bagian dada dan mendapat perawatan berupa Infuz, dan Rothgent di RS. Angkatan Laut, kemudian dan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Saksi-14 dirujuk ke RS. Wahidin untuk dilaksanakan tindakan operasi dan mendapatkan perawatan selama ± 1 (satu) minggu di RS. Wahidin.  
 
i. Bahwa saat Terdakwa menembak dengan menggunakan senapan angin Cal 4,5 mm dan  senapan Cal 9 mm ke arah jalan tol Kampung Pacellang Kota Makassar kondisi arus lalu lintas jalan tol dalam keadaan sepi, penerangan lampu disekitar cukup memadai dan bisa untuk melihat ketika orang berada di jalan tol kemudian tempat Alm. Sdr. Faris di pagar jalan Tol Pacellang dalam keadaan gelap tidak ada lampu atau penerangan lain.
 
j. Bahwa Terdakwa dan pihak Kesatuan Lantamal VI sudah memberikan bantuan dan santunan kepada pihak keluarga yang meninggal dunia yang bernama Alm. Sdr. Faris sebesar Rp. 63.960.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan kepada Saksi-14 sebagai pihak korban luka sebesar Rp. 59.161.000,- (lima puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu rupiah). 
 
k. Bahwa Terdakwa mendapatkan senapan angin pompa dan peluru/mimis Cal 4,5 mm pada bulan Mei tahun 2019 dengan cara membeli di Toko Daya Karya Jl. Sulawesi Kota Makassar dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan senapan angin PCP beserta peluru/mimis Cal 9 mm pada bulan Januari 2024 didapatkan melalui membeli secara online di chanel Youtube Ratu Mimis dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara kontak langsung whatsApp dengan nomor 081392990682.
 
l. Bahwa untuk penggunaan senapan angin Cal 4,5 mm tidak diperlukan surat ijin kepemilikan, namun untuk senapan angin PCP Cal 5,5 mm keatas harus disertai dengan surat ijin kepemilikan yang dikeluarkan oleh Instansi Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar Kepolisian Negara RI/TNI, dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, sedangkan senapan PCP Cal 9 MM milik Terdakwa belum/tidak dilengkapi dengan surat ijin pemakaian dari Instansi Polri.
 
m. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Nomor LAB. : 3642 / BSF /VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dari Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang ditandangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel atas nama Kombes Pol Wahyu Marsudi. M.Si NRP 69100378 menyatakan bahwa senapan angin Cal 4,5 MM Merk Sharp River Exclusive warna coklat dan senapan PCP Cal 9 mm Merk Bawor warna coklat corak kulit harimau yang digunakan Terdakwa bukan merupakan senjata api. 
 
n. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menembakkan peluru dari senapan Cal 9 mm milik Terdakwa mengakibatkan Sdr. Faris terkena tembakan di bagian dahi dan dinyatakan meninggal dunia, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi Militer Lantamal VI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/02/11-02/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Atau
 
Kedua
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Jalan Satando, Kel. Tamlaba, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan pembentukan Dikcatam PK Angk-26/II tahun 2007, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld, selanjutnya ditempatkan di Pengurus Dalam Kediaman Wadan Lantamal VI sampai dengan tahun 2013, kemudian pada tahun 2023 Terdakwa ditugaskan sebagai Juru Masak dapur Mako Lantamal VI, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Anggota Unit 2/Ton PMK/Satsiaga Denma Lantamal VI berpangkat Koptu Bek NRP 110686.
 
b. Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Faris dan Sdr. Fahril (Saksi-14) dan keduanya tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wita, Sdr. Rahmad (Saksi-1) bersama adiknya yang bernama Sdr. Faris, Sdr. Makmur alias Galang (Saksi-13) tidur di balai-balai depan lorong 3 Kampung Pacellang Kota Makassar selanjutnya ketiganya terbangun karena ada suara teriakan “pencuri” di lorong 3 kemudian Saksi-1 bersama Sdr. Faris  dan Saksi-13 menuju lorong 1 kerumah Sdr. Ricky (Saksi-3) dan setelah sampai Saksi-1 melihat kaca jendela rumah Saksi-3 sudah tercungkil dan mengatakan bahwa handphonenya telah dicuri seseorang, lalu Saksi-1 bersama Sdr. Faris dan Saksi-13 kembali ke balai-balai untuk melanjutkan tidur, lalu ± 10 (sepuluh) menit kemudian ada warga dari Pacellang Kota Makassar menyampaikan bahwa pencurinya sudah didapat di dalam Tol, lalu saat Saksi-1 bersama Sdr. Faris dan Saksi-13 hendak ke pagar pembatas jalan Tol di kampung Pacellang Saksi-1 bertemu dengan Sdr. Fahril (Saksi-14) yang dalam keadaan terluka dibagian dada sebelah kanan akibat luka tertembak, lalu Sdr. Faris  membantu mengangkat Saksi-14 ke sebuah meja jualan dan meminta Saksi-14 untuk berbaring dan istrahat, lalu Saksi-1 bertanya kepada Sdr. Faris “luka apa yang mengenai Fahril itu?, di jawab Sdr. Faris “ditembak di jalan Tol katanya”, setelah keluarga Saksi-14 yang bernama Sdr. Udin datang, Saksi-1 bersama Sdr. Faris dan Saksi-13 menuju ke pagar pembatas Tol untuk melihat keadaan yang terjadi dan selama dalam perjalanan Saksi-1 mendengar beberapa kali suara yang diperkirakan suara tembakan dari bawah jembatan penyebrangan.
 
d. Bahwa setelah Saksi-1 bersama Sdr. Faris dan Saksi-13 tiba di pagar pembatas Tol Kampung Pacellang Kota Makassar Saksi-1 melihat Sdr. Raditia Wildan (Saksi-11) sudah berada di tempat tersebut sambil mengintip ke arah suara tembakan dari pagar pembatas Tol seberang jalan Butta-Butta Caddi Kota Makassar, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-13 memanjat kayu dan melarang Sdr. Faris untuk ikut memanjat, namun Sdri. Faris tetap ikut memanjat, kemudian saat Sdr. Faris menyorot menggunakan senter Head Lamp  berwarna hitam milik dari  Saksi-3 ke arah pagar pembatas jalan Tol, dengan jalan Butta-Butta Caddi Kota Makassar saat itu Saksi-1 melihat Terdakwa membawa senapan panjang sambil mengangkat senapan ke atas dan meletakkan diatas tembok pagar pembatas Tol dengan cara membidik ke arah Sdr. Faris sambil memindah-mindahkan posisi senapannya, lalu saat Saksi-1 memperhatikan Terdakwa yang memegang senapan terdengar, Saksi-11 berteriak “kena faris!”, lalu Saksi-1 melihat Sdr. Faris yang sudah terlentang di atas kayu, lalu Saksi-1 turun dari tumpukan kayu dan menolong Sdr. Faris dengan cara mengangkat leher bagian belakang yang berlumuran darah dibagian kepala dan muka Sdr. Faris, lalu Saksi-1 membersihkan darah dengan menggunakan kaos yang Saksi-1 pakai, lalu Saksi-1 melihat ada lobang pada kepala bagian depan (jidat) yang terus mengeluarkan darah dan seperti lemak yang berwarna coklat bercampur dengan darah, lalu Saksi-1 mengangkat Sdr. Faris sejauh ± 8 (delapan) meter untuk meminta bantuan kepada warga setempat lalu beberapa saat kemudian Sdri. Ani Dg. Tayu (Saksi-15) datang membantu dengan cara membonceng Saksi-1 bersama Sdr. Faris ke RS Angkatan laut.
 
e. Bahwa selanjutnya Sdr. Robi (Saksi-4) melihat Terdakwa yang berada di samping rumahnya  menembak menggunakan senapan Cal 9 MM Merk Bawor warna coklat corak kulit harimau kearah atas sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan peluru/mimis dan 2 (dua) kali menembak tanpa menggunakan peluru/mimis, sehingga warga yang berada di atas jalan tol melarikan diri ke jembatan penyebrangan Kampung Pacellang Kota Makassar, kemudian Terdakwa berpindah ke dinding pagar pembatas jalan tol selanjutnya Terdakwa mengarahkan dan menembakkan senapannya yang sudah terisi peluru ke Sdr. Faris yang membawa senter dan berada di pagar pembatas jalan tol Kampung Pacellang Kota Makassar.   
 
f. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menembak dengan menggunakan senapan angin PCP Cal 9 MM, mengakibatkan salah satu warga dari Kampung Butta-Butta Caddi Kota Makssar yang bernama Sdr. Faris mengalami luka terbuka berbentuk bulat pada bagian dahi dengan ukuran 1 cm X 1 cm, kedalaman luka sulit dinilai, disertai pendarahan aktif, terdapat patahan dan lengkungan pada tulang tempurung kepala bagian dahi dari luka tersebut terdapat jaringan lunak berukuran 5 cm X 3 cm yang disebabkan karena bersentuhan kekerasan dengan benda tumpul dan tekanan yang kuat sehingga menembus tulang dan jaringan kepala Sdr. Faris selanjutnya Sdr. Faris dirujuk ke RS. Bhayangkara dan tiba sekira pukul 09.10 Wita, kemudian sekira pukul 09.16 Wita Alm. Sdr. Faris dinyatakan meninggal dunia di RS. Bhayangkara berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor : S. ket/02241/V/2024/Rumkit tanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dokter RS Bhayangkara Makassar atas nama dr. Suzy Wijaya lalu jenazah Alm. Sdr. Faris dikembalikan ke RS Angkatan Laut.
 
g. Bahwa Terdakwa melakukan penembakan menggunakan senapan angin Cal 4,5 mm Merk Sharp River Exclusive warna coklat untuk peringatan sebanyak 3 (tiga) kali di balkon lantai 2 (dua) rumahnya dan 2 (dua) kali dari dalam rumah melalui jendela kamar dengan jarak ± 20 (dua puluh) meter dari warga yang berada di jalan tol, selanjutnya Terdakwa mengganti senapan angin Cal 4,5 MM dengan senapan Cal 9 MM warna coklat corak kulit harimau, dikarenakan penggunaan senapan Cal 9 MM tidak perlu di pompa berulang kali dan mempunyai suara keras, kemudian Terdakwa melakukan penembakan di belakang rumahnya menggunakan senapan Cal 9 mm sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan peluru/mimis dan 2 (dua) kali tanpa peluru/mimis, lalu saat Terdakwa melepas tembakan yang terakhir dengan menggunakan peluru/mimis Terdakwa menggunakan tumpuan pada pagar rumahnya dan senapan mengarah ke Sdr. Faris yang membawa senter yang berada di pagar pembatas kampung Pacellang yang jaraknya ± 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa. 
 
h. Bahwa selain Terdakwa menembakkan senapan Cal 9 mm Merk Bawor warna coklat corak kulit harimau kearah Alm. Sdr. Faris juga menembakkan senapan angin Cal 4,5 mm Merk Sharp River Exclusive warna coklat kepada Sdr. Fahril (Saksi-14) yang mengakibatkan Saksi-14 mengalami luka pada bagian dada dan mendapat perawatan berupa Infuz, dan Rothgent di RS. Angkatan Laut, kemudian dan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Saksi-14 dirujuk ke RS. Wahidin untuk dilaksanakan tindakan operasi dan mendapatkan perawatan selama ± 1 (satu) minggu di RS. Wahidin.  
 
i. Bahwa saat Terdakwa menembak dengan menggunakan senapan angin Cal 4,5 mm dan  senapan Cal 9 mm ke arah jalan tol Kampung Pacellang Kota Makassar kondisi arus lalu lintas jalan tol dalam keadaan sepi, penerangan lampu disekitar cukup memadai dan bisa untuk melihat ketika orang berada di jalan tol kemudian tempat Alm. Sdr. Faris di pagar jalan Tol Pacellang dalam keadaan gelap tidak ada lampu atau penerangan lain.
 
j. Bahwa Terdakwa dan pihak Kesatuan Lantamal VI sudah memberikan bantuan dan santunan kepada pihak keluarga yang meninggal dunia yang bernama Alm. Sdr. Faris sebesar Rp. 63.960.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan kepada Saksi-14 sebagai pihak korban luka sebesar Rp. 59.161.000,- (lima puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu rupiah). 
11) Bahwa Terdakwa mendapatkan senapan angin pompa dan peluru/mimis Cal 4,5 mm pada bulan Mei tahun 2019 dengan cara membeli di Toko Daya Karya Jl. Sulawesi Kota Makassar dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan senapan angin PCP beserta peluru/mimis Cal 9 mm pada bulan Januari 2024 didapatkan melalui membeli secara online di chanel Youtube Ratu Mimis dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara kontak langsung whatsApp dengan nomor 081392990682.
 
k. Bahwa untuk penggunaan senapan angin Cal 4,5 mm tidak diperlukan surat ijin kepemilikan, namun untuk senapan angin PCP Cal 5,5 mm keatas harus disertai dengan surat ijin kepemilikan yang dikeluarkan oleh Instansi Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar Kepolisian Negara RI/TNI, dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, sedangkan senapan PCP Cal 9 MM milik Terdakwa belum/tidak dilengkapi dengan surat ijin pemakaian dari Instansi Polri.
 
l. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Nomor LAB. : 3642 / BSF /VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dari Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang ditandangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel atas nama Kombes Pol Wahyu Marsudi. M.Si NRP 69100378 menyatakan bahwa senapan angin Cal 4,5 MM Merk Sharp River Exclusive warna coklat dan senapan PCP Cal 9 mm Merk Bawor warna coklat corak kulit harimau yang digunakan Terdakwa bukan merupakan senjata api. 
 
m Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menembakkan peluru dari senapan Cal 9 mm milik Terdakwa mengakibatkan Sdr. Faris terkena tembakan di bagian dahi dan dinyatakan meninggal dunia, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi Militer Lantamal VI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/02/11-02/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya