Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PM.III-16/AD/I/2024 Muh Nasrul, S.H. 1.Wahyudi Mokodompit
2.Muhammad Sawawi
3.Felix Batlayangin
4.Muh. Nurul Hidayat
5.Muhammad Nur Rohmansyah
6.Andre Mandala Putra
7.Alfayed Henry Karmuddin
8.Gustav Hicham Arazhi
9.Syarif Hidayat
10.Fikri Eka Paradita Agusti
11.Ade Sandika Yudha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan Terhadap Bawahan
Nomor Perkara 4-K/PM.III-16/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/127/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: “Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul secara bersama-sama seorang bawahan” sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 131 ayat (1) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua: Primair: “Penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: “Penganiayaan ringan yang dilakukan secara bersam-sama” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Wahyudi Mokodompit
2Muhammad Sawawi
3Felix Batlayangin
4Muh. Nurul Hidayat
5Muhammad Nur Rohmansyah
6Andre Mandala Putra
7Alfayed Henry Karmuddin
8Gustav Hicham Arazhi
9Syarif Hidayat
10Fikri Eka Paradita Agusti
11Ade Sandika Yudha
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad Jalan Poros Kariango Desa Sudirman Kec. Tanralili Kab. Maros, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul secara bersama-sama seorang bawahan” dengan cara-cara sebagai berikut : 

a. Bahwa Tersangka-I masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XII/Mdk setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Mampat D berpangkat  Serda  NRP 21190182120898;

b.         Bahwa Tersangka-II masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-3 Ton 2 Rudal Manpads Rai Rudal C,  berpangkat  Serda  NRP 21190197560800;

c.         Bahwa Tersangka-III masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawasih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Satbak 4 Ton 1 Rai C,  berpangkat  Serda  NRP 21190242020199;

d.         Bahwa Tersangka-IV masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-1 Ton 1 Rudal  Manpads Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 211900197980898;

e.        Bahwa Tersangka-V masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brw  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Baharophidro Urhar Tim Har, berpangkat  Serda  NRP 21190112660799;

f.          Bahwa Tersangka-VI masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Basipers Raima, berpangkat  Serda  NRP 211901986308996;

g.         Bahwa Tersangka-VII masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawsih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Bakom Pokorai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190231620699;

h.         Bahwa Tersangka-VIII masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brw  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-2 Ton 2 Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190108960400;

i.          Bahwa Tersangka-IX masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Bayonarhanud 16/SBC, berpangkat  Serda  NRP 21190197230500;

j.          Bahwa Tersangka-X masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawasih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Baur Simak BMN Silog Raima, berpangkat  Serda  NRP 21190242360899;

k.         Bahwa Tersangka-XI masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal 4 Ton-1 Mobile Rudal Mampads Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190197490800;

l.          Bahwa para Terdakwa mengetahui adanya protap resmi dari satuan berupa protap bagi remaja baru yang masuk di Batalyon Arhanud 16/SBC/3 Kostrad yang dilakukan sebagai tradisi bagi warga baru satuan yaitu Tonlat (pleton latihan) sebagai masa orientasi dan diketahui oleh Komandan satuan serta Komandan satuan sering menekankan tidak boleh ada  tindakan fisik/pemukulan bagi setiap Prajurit;

m.        Bahwa para Terdakwa sebagai bintara senior (PK.26) membuat protap yang tidak diketahui oleh satuan Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad antara lain mengumpulkan juniornya apabila ada teguran atau junior yang melakukan pelanggaran lalu melakukan tindakan fisik berupa pemukulan serta memerintahkan untuk jungkir, pushup dan merayap serta menyiapkan rokok, makanan dan minuman oleh juniornya PK. 27. PK. 28 dan PK 29;

n.         Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 24.00 Wita Serda Moh. Pradana Putra (Saksi-1) mendapatkan pesan singkat melalui media sosial WhatsApp dari Bintara PK (Prajurit Karier 27 dan 28) atas perintah Serda Wahyudi Mokodompit (Tersangka-I) yang isinya ’’sampaikan leting mu kumpul lengkap di dapur barak A” setelah mendapat pesan tersebut kemudian Saksi-1 mengirimkan pesan tersebut ke grup leting Saksi-1 yaitu (Prajurit Karier) PK. 29  termasuk (Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah) namun karena saat itu Saksi-1 ada kegiatan sehingga Saksi-1 baru bergabung sekira pukul 00. 45 Wita ;

o.         Bahwa saat Saksi-1 bergabung dengan letting Saksi-1 bertempat di dapur A Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad saat itu Saksi-1 melihat leting Saksi-1 (PK.29) sudah ada Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah, Serda Vito Ritonga (Saksi-4), Serda Reski Tangkelangi (Saksi-3)   dan   Serda  I Gusti Bagus (Saksi-1I)   sedang   sikap   tobat  (kedua tangan di belakang punggung dan kepala berada di bawah) sambil membuka celana masing masing sampai batas lutut setelah itu Tersangka-I menyampaikan dengan berkata ”menyesuaikan” dan saat itu Saksi-1 melihat sudah ada para Terdakwaantara lain Serda Wahyudi Mokodompit (Tersangka-I), Serda Muhammad Sawami (Tersangka-II), Serda Felix Batlayangin (Tersangka-III), Serda Muh. Nurul Hidayat (Tersangka-IV), Serda Moh. Nur Rohmansyah (Tersangka-V), Serda Andre Mandala Putra (Tersangka-VI), Serda Alfayed Henry Karmuddin (Tersangka-VII), Serda Gustav Hicham Arazhi (Tersangka-VIII), Serda Syarif Hidayat (TerdakwaIX), Serda Fikri Eka Pradita Agusti (Tersangka-X) dan Serda Ade Sandika Yudha (Tersangka-XI);

p.       Bahwa mendengar perintah dari Tersangka-I tersebut, Saksi-1 segera menyesuaikan dengan kegiatan leting PK. 29 melaksananakan tindakan berupa sujud tobat sambil menurunkan celana sebatas lutut, selanjutnya Tersangka-I melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang-ulang kali terhadap Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah, memerintahkan Saksi-6 bersama satu orang Bintara PK.28 untuk mengambil sikap Pushup, dan memerintahkan Saksi-7 bersama dua orang Bintara PK. 27 lainnya untuk berdiri sikap sempurna

q. Bahwa  karena Tersangka-I takut perbuatannya didengar oleh Danton-1 a.n. Letda Arh Kukuh Satrio (Saksi-9)  yang sedang istirahat di Barak A yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari dapur barak A, selanjutnya Tersangka-I memerintahkan kepada seluruh junior (PK.27, PK 28 dan PK. 29) yang sedang ditindak sebagai berikut “kalian berdiri semua, pindah ke belakang sana (di belakang gudang senjata Baterai A) setelah berada di belakang gudang senjata, Tersangka-I PK. 27 memerintahkan angkatan  Bintara kelompok PK. 27 berdiri menghadap gudang munisi, Bintara kelompok PK. 28 menghadap sawah dan Bintara kelompok PK. 29 menghadap gudang senjata selanjutnya Tersangka-I kembali memerintahkan Bintara PK. 29 untuk melakukan sujud tobat sambil celana diturunkan sampai lutut selanjutnya para Terdakwayaitu Tersangka-I, Tersangka-II, Tersangka-III, Tersangka-IV, Tersangka-V, Tersangka-VI, Tersangka-VII, Tersangka-VIII, Tersangka-IX, Tersangka-X,dan Tersangka-XI kembali melakukan  pemukulan dengan cara sebagai berikut :

1.      Tersangka-I melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

2.      Tersangka-II melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

3.      Tersangka-III melakukan pemukulan menggunakan kabel warna hitam  secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

4.      Tersangka-IV melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

5.      Tersangka-V melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

r.          Bahwa selanjutya Tersangka-I memerintahkan kepada seluruh anggota Bintara PK. 29 yang sedang melaksanakan sikap tobat sebagai berikut ‘’berdiri semua” lalu para junior yang sedang sikap tobat tersebut segera berdiri dengan sikap sempurna, kemudian para Terdakwayang terdiri dari Tersangka-I, Tersangka-II, Tersangka-III, Tersangka-IV, Tersangka-V, Tersangka-VI, Tersangka-VII, Tersangka-VIII, Tersangka-IX, Tersangka-X, dan Tersangka-XI melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengepal secara bergiliran pada bagian ulu hati masing masing Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

s.         Bahwa sekira pukul 03.00 Wita Tersangka-I memerintahkan seluruh Bintara remaja yang terdiri dari  bintara angkatan  PK. 27. PK. 28 dan PK 29 untuk masuk kedalam sawah yang jaraknya 5 (lima) meter dari gudang senjata lalu memerintahkan untuk merayap, mengguling,jungkir sejauh 50 (lima puluh) meter bolak-balik selanjutnya  sikap tobat di tanah yang berlumpur dan kegiatan tersebut berlangsung sampai dengan pukul 04. 40 Wita, saat  menjelang subuh Tersangka-X mengingatkan Tersangka-I untuk memberhentikan tindakan tersebut dengan berkata “ sudah, ini sudah subuh, angkat saja adik-adikmu  dari air, biar masih ada waktu istirahat, besok dinas lagi “ sehingga Tersangka-I memerintahkan seluruh bintara remaja yang sedang merayap di sawah untuk masuk kedalam barak untuk melakukan pembersihan;

t.        Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 21.00 Wita Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah menyampaikan kepada Saksi-1 apabila sudah tidak sanggup lagi di Batalyon dan ingin kembali ke kalimantan selama-lamanya, kalau saya mau ke kalimantan minta tolong antar saya sampai ke rumah, tolong hati-hati sama abang kita yang satu itu (Serda Wahyudi Mokodompit/Tersangka-I) kemudian pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah menyampaikan kepada Saksi-1 apabila Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah. sedang pusing dapat perintah dari Serda Moksen untuk mencari uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun saat itu Saksi-1 berkata ”nanti saya sama leting kita yang lain setelah sholat jumat kita kumpulkan uang” di jawab oleh Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah” oke pot terimah kasih”;

u.         Bahwa pada pukul  13.30 Wita Saksi-1 menghubungi Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah untuk mengetahui keberadaannya namun saat itu Handphone Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah tidak aktif  selanjutnya  sekira pukul 15.10 Wita saat Letda Ckm dr. Fathurrahman Ridho (Saksi-10) sedang berada di Poliklinik satuan Yonarhud 16/SBC/3 Kostrad  datang  Pratu Ari menghadap Saksi-10 lalu menyampaikan “ ijin dok, Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansayah gantung diri”  setelah mendengar penyampian Pratu Ari kemudian Saksi-10 memerintahkan untuk menyiapkan mobil ambulance menuju tempat Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah gantung diri tepatnya di hutan terdapat rawa-rawa kurang lebih berjarak 100 meter di belakang Rusun Asrama Yonarhanud 16/SBC;

v.         Bahwa setibanya di tempat kejadian saat itu sudah banyak personil Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dan melihat Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah gantung diri di batang pohon dengan seutas tali warna biru dengan pakaian kaos bergaris warna hitam putih, celana bahan levis warna hitam dan saat itu Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah tidak menggunkan alas kaki  kemudian Saksi-10 memerintahkan para anggota yang berada di tempat tersebut untuk menurunkan Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah untuk dilakukan pemeriksaan.

w.  Bahwa setelah Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah diturunkan dan dibaringkan di tempat yang kering serta rumput yang tidak terlalu tinggi kemudian Saksi-10 memeriksa TTV (tanda tanda vital) antara lain nafas dan nadi namun hasilnya nihil kemudian memeriksa tanda-tanda kematian atau respon neorologis antara lain reflex kornea, pupil namun tidak ada respon dengan kondisi tersebut Saksi-10  menyimpulkan bahwa Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah saat itu telah meninggal dunia;

x.         Bahwa atas perintah Danyonarhanud16/SBC/3 Kostrad agar membawa Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah dibawa ke Poliknik satuan untuk dilakukan evakuasi saat berada di Poliknik satuan Saksi-10 kembali memeriksa Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah meliputi pemeriksaan tubuh bagian dalam termasuk cairan yang mungkin keluar dari lubang penis dan anus dan hasil pemeriksaan Saksi-1X ditemukan ada cairan agak kental yang keluar dari lubang penis Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah sedangkan dari anus tidak ditemukan sesuatu kemudian hasil pemeriksaan Saksi-10 dilaporkan ke Danyonarhanud16/SBC/3 selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah dibawa ke RS. Bhayangkara Kota Makassar untuk dilakukan otopsi;

y.        Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwasehingga Saksi-1 mengalami luka memar pada ulu hati dengan diameter tiga centimeter berwarna ungu keburuan, luka lecet gores pada pantat kanan dengan Panjang satu koma lima centimeter, dua centimeter dan empat centimeter berwarna ungu kehitaman sesuai Visum Et Repertum Nomor R/16/VER/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 dari Rumah Sakit TK II 14.05.01 Pelamonia yang ditandatangai oleh Karumkit TK II 14.05.01  atas  nama  Kolonel  Ckm  Dr.dr. Krisna Murti, Sp. BS   NRP 11930098990770 serta dokter yang memeriksa/merawat atas nama Lettu Ckm Adi Sembodo,M.M.R, NRP 11170025090192, Saksi-1 melaporkan perbuatan para Terdakwake Pomdam XIV/Hsn untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

Atau

Kedua

Primair:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad Jalan Poros Kariango Desa Sudirman Kec. Tanralili Kab. Maros, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama” dengan cara-cara sebagai berikut :

a.        Bahwa Tersangka-I masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XII/Mdk setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Mampat D berpangkat  Serda  NRP 21190182120898;

b.         Bahwa Tersangka-II masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-3 Ton 2 Rudal Manpads Rai Rudal C,  berpangkat  Serda  NRP 21190197560800;

c.         Bahwa Tersangka-III masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawasih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Satbak 4 Ton 1 Rai C,  berpangkat  Serda  NRP 21190242020199;

d.         Bahwa Tersangka-IV masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-1 Ton 1 Rudal  Manpads Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 211900197980898;

e.        Bahwa Tersangka-V masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brw  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Baharophidro Urhar Tim Har, berpangkat  Serda  NRP 21190112660799;

f.          Bahwa Tersangka-VI masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Basipers Raima, berpangkat  Serda  NRP 211901986308996;

g.         Bahwa Tersangka-VII masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawsih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Bakom Pokorai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190231620699;

h.         Bahwa Tersangka-VIII masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brw  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-2 Ton 2 Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190108960400;

i.          Bahwa Tersangka-IX masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Bayonarhanud 16/SBC, berpangkat  Serda  NRP 21190197230500;

j.          Bahwa Tersangka-X masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawasih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Baur Simak BMN Silog Raima, berpangkat  Serda  NRP 21190242360899;

k.         Bahwa Tersangka-XI masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal 4 Ton-1 Mobile Rudal Mampads Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190197490800;

l.          Bahwa para Terdakwa mengetahui adanya protap resmi dari satuan berupa protap bagi remaja baru yang masuk di Batalyon Arhanud 16/SBC/3 Kostrad yang dilakukan sebagai tradisi bagi warga baru satuan yaitu Tonlat (pleton latihan) sebagai masa orientasi dan diketahui oleh Komandan satuan serta Komandan satuan sering menekankan tidak boleh ada  tindakan fisik/pemukulan bagi setiap Prajurit;

m.        Bahwa para Terdakwa sebagai bintara senior (PK.26) membuat protap yang tidak diketahui oleh satuan Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad antara lain mengumpulkan juniornya apabila ada teguran atau junior yang melakukan pelanggaran lalu melakukan tindakan fisik berupa pemukulan serta memerintahkan untuk jungkir, pushup dan merayap serta menyiapkan rokok, makanan dan minuman oleh juniornya PK. 27. PK. 28 dan PK 29;

n.         Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 24.00 Wita Serda Moh. Pradana Putra (Saksi-1) mendapatkan pesan singkat melalui media sosial WhatsApp dari Bintara PK (Prajurit Karier 27 dan 28) atas perintah Serda Wahyudi Mokodompit (Tersangka-I) yang isinya ’’sampaikan leting mu kumpul lengkap di dapur barak A” setelah mendapat pesan tersebut kemudian Saksi-1 mengirimkan pesan tersebut ke grup leting Saksi-1 yaitu (Prajurit Karier) PK. 29  termasuk (Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah) namun karena saat itu Saksi-1 ada kegiatan sehingga Saksi-1 baru bergabung sekira pukul 00. 45 Wita ;

o.        Bahwa saat Saksi-1 bergabung dengan letting Saksi-1 bertempat di dapur A Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad saat itu Saksi-1 melihat leting Saksi-1 (PK.29) sudah ada Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah, Serda Vito Ritonga (Saksi-4), Serda Reski Tangkelangi (Saksi-3)   dan   Serda  I Gusti Bagus (Saksi-1I)   sedang   sikap   tobat  (kedua tangan di belakang punggung dan kepala berada di bawah) sambil membuka celana masing masing sampai batas lutut setelah itu Tersangka-I menyampaikan. dengan berkata ”menyesuaikan” dan saat itu Saksi-1 melihat sudah ada para Terdakwaantara lain Serda Wahyudi Mokodompit (Tersangka-I), Serda Muhammad Sawami (Tersangka-II), Serda Felix Batlayangin (Tersangka-III), Serda Muh. Nurul Hidayat (Tersangka-IV), Serda Moh. Nur Rohmansyah (Tersangka-V), Serda Andre Mandala Putra (Tersangka-VI), Serda Alfayed Henry Karmuddin (Tersangka-VII), Serda Gustav Hicham Arazhi (Tersangka-VIII), Serda Syarif Hidayat (TerdakwaIX), Serda Fikri Eka Pradita Agusti (Tersangka-X) dan Serda Ade Sandika Yudha (Tersangka-XI);

p.         Bahwa mendengar perintah dari Tersangka-I tersebut, Saksi-1 segera menyesuaikan dengan kegiatan leting PK. 29 melaksananakan tindakan berupa sujud tobat sambil menurunkan celana sebatas lutut, selanjutnya Tersangka-I melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang-ulang kali terhadap Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah, memerintahkan Saksi-6 bersama satu orang Bintara PK.28 untuk mengambil sikap Pushup, dan memerintahkan Saksi-7 bersama dua orang Bintara PK. 27 lainnya untuk berdiri sikap sempurna.

q.        Bahwa  karena Tersangka-I takut perbuatannya didengar oleh Danton-1 a.n. Letda Arh Kukuh Satrio (Saksi-9)  yang sedang istirahat di Barak A yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari dapur barak A, selanjutnya Tersangka-I memerintahkan kepada seluruh junior (PK.27, PK 28 dan PK. 29) yang sedang ditindak sebagai berikut “kalian berdiri semua, pindah ke belakang sana (di belakang gudang senjata Baterai A) setelah berada di belakang gudang senjata, Tersangka-I PK. 27 memerintahkan angkatan  Bintara kelompok PK. 27 berdiri menghadap gudang munisi, Bintara kelompok PK. 28 menghadap sawah dan Bintara kelompok PK. 29 menghadap gudang senjata selanjutnya Tersangka-I kembali memerintahkan Bintara PK. 29 untuk melakukan sujud tobat sambil celana diturunkan sampai lutut selanjutnya para Terdakwayaitu Tersangka-I, Tersangka-II, Tersangka-III, Tersangka-IV, Tersangka-V, Tersangka-VI, Tersangka-VII, Tersangka-VIII, Tersangka-IX, Tersangka-X, dan Tersangka-XI kembali melakukan  pemukulan dengan cara sebagai berikut :

1.      Tersangka-I melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

2.      Tersangka-II melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

3.      Tersangka-III melakukan pemukulan menggunakan kabel warna hitam  secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

4.      Tersangka-IV melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

5.      Tersangka-V melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah.

r.        Bahwa selanjutya Tersangka-I memerintahkan kepada seluruh anggota Bintara PK. 29 yang sedang melaksanakan sikap tobat sebagai berikut ‘’berdiri semua” lalu para junior yang sedang sikap tobat tersebut segera berdiri dengan sikap sempurna, kemudian para Terdakwayang terdiri dari Tersangka-I, Tersangka-II, Tersangka-III, Tersangka-IV, Tersangka-V, Tersangka-VI, Tersangka-VII, Tersangka-VIII, Tersangka-IX, Tersangka-X, dan Tersangka-XI melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengepal secara bergiliran pada bagian ulu hati masing masing Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah.

s. Bahwa sekira pukul 03.00 Wita Tersangka-I memerintahkan seluruh Bintara remaja yang terdiri dari  bintara angkatan  PK. 27. PK. 28 dan PK 29 untuk masuk kedalam sawah yang jaraknya 5 (lima) meter dari gudang senjata lalu memerintahkan untuk merayap, mengguling,jungkir sejauh 50 (lima puluh) meter bolak-balik selanjutnya  sikap tobat di tanah yang berlumpur dan kegiatan tersebut berlangsung sampai dengan pukul 04. 40 Wita, saat  menjelang subuh Tersangka-X mengingatkan Tersangka-I untuk memberhentikan tindakan tersebut dengan berkata “ sudah, ini sudah subuh, angkat saja adik-adikmu  dari air, biar masih ada waktu istirahat, besok dinas lagi “ sehingga Tersangka-I memerintahkan seluruh bintara remaja yang sedang merayap di sawah untuk masuk kedalam barak untuk melakukan pembersihan;

t.          Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 21.00 Wita Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah menyampaikan kepada Saksi-1 apabila sudah tidak sanggup lagi di Batalyon dan ingin kembali ke kalimantan selama-lamanya, kalau saya mau ke kalimantan minta tolong antar saya sampai ke rumah, tolong hati-hati sama abang kita yang satu itu (Serda Wahyudi Mokodompit/Tersangka-I) kemudian pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah menyampaikan kepada Saksi-1 apabila Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah sedang pusing dapat perintah dari Serda Moksen untuk mencari uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun saat itu Saksi-1 berkata ”nanti saya sama leting kita yang lain setelah sholat jumat kita kumpulkan uang” di jawab oleh Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah” oke pot terimah kasih”;

u.         Bahwa pada pukul  13.30 Wita Saksi-1 menghubungi Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah untuk mengetahui keberadaannya namun saat itu Handphone Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah tidak aktif  selanjutnya  sekira pukul 15.10 Wita saat Letda Ckm dr. Fathurrahman Ridho (Saksi-10) sedang berada di Poliklinik satuan Yonarhud 16/SBC/3 Kostrad  datang  Pratu Ari menghadap Saksi-10 lalu menyampaikan “ ijin dok, Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansayah gantung diri”  setelah mendengar penyampian Pratu Ari kemudian Saksi-10 memerintahkan untuk menyiapkan mobil ambulance menuju tempat Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah gantung diri tepatnya di hutan terdapat rawa-rawa kurang lebih berjarak 100 meter di belakang Rusun Asrama Yonarhanud 16/SBC;

v.         Bahwa setibanya di tempat kejadian saat itu sudah banyak personil Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dan melihat Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah gantung diri di batang pohon dengan seutas tali warna biru dengan pakaian kaos bergaris warna hitam putih, celana bahan levis warna hitam dan saat itu Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah tidak menggunkan alas kaki  kemudian Saksi-10 memerintahkan para anggota yang berada di tempat tersebut untuk menurunkan Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah untuk dilakukan pemeriksaan.

w.  Bahwa setelah Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah diturunkan dan dibaringkan di tempat yang kering serta rumput yang tidak terlalu tinggi kemudian Saksi-10 memeriksa TTV (tanda tanda vital) antara lain nafas dan nadi namun hasilnya nihil kemudian memeriksa tanda-tanda kematian atau respon neorologis antara lain reflex kornea, pupil namun tidak ada respon dengan kondisi tersebut Saksi-10  menyimpulkan bahwa Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah saat itu telah meninggal dunia;

x.        Bahwa atas perintah Danyonarhanud16/SBC/3 Kostrad agar membawa Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah dibawa ke Poliknik satuan untuk dilakukan evakuasi saat berada di Poliknik satuan Saksi-10 kembali memeriksa Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah meliputi pemeriksaan tubuh bagian dalam termasuk cairan yang mungkin keluar dari lubang penis dan anus dan hasil pemeriksaan Saksi-1X ditemukan ada cairan agak kental yang keluar dari lubang penis Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah sedangkan dari anus tidak ditemukan sesuatu kemudian hasil pemeriksaan Saksi-10 dilaporkan ke Danyonarhanud16/SBC/3 selanjutnya sekira. pukul 17.00 Wita Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansayah dibawa ke RS. Bhayangkara Kota Makassar untuk dilakukan otopsi;

Subsidair

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad Jalan Poros Kariango Desa Sudirman Kec. Tanralili Kab. Maros, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan ringan yang dilakukan secara bersam-sama” dengan cara-cara sebagai berikut :

a.        Bahwa Tersangka-I masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XII/Mdk setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Mampat D berpangkat  Serda  NRP 21190182120898;

b.         Bahwa Tersangka-II masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-3 Ton 2 Rudal Manpads Rai Rudal C,  berpangkat  Serda  NRP 21190197560800;

c.         Bahwa Tersangka-III masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawasih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Satbak 4 Ton 1 Rai C,  berpangkat  Serda  NRP 21190242020199;

d.         Bahwa Tersangka-IV masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-1 Ton 1 Rudal  Manpads Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 211900197980898;

e.        Bahwa Tersangka-V masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brw  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Baharophidro Urhar Tim Har, berpangkat  Serda  NRP 21190112660799;

f.          Bahwa Tersangka-VI masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Basipers Raima, berpangkat  Serda  NRP 211901986308996;

g.       Bahwa Tersangka-VII masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawsih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Bakom Pokorai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190231620699;

h.         Bahwa Tersangka-VIII masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brw  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal Satbak-2 Ton 2 Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190108960400;

i.          Bahwa Tersangka-IX masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Bayonarhanud 16/SBC, berpangkat  Serda  NRP 21190197230500;

j.          Bahwa Tersangka-X masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XVII/Cenderawasih  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Baur Simak BMN Silog Raima, berpangkat  Serda  NRP 21190242360899;

k.         Bahwa Tersangka-XI masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn  setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurba Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur  selanjutnya di tempatkan di Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Babak Rudal 4 Ton-1 Mobile Rudal Mampads Rai Rudal C, berpangkat  Serda  NRP 21190197490800;

l.          Bahwa para Terdakwa mengetahui adanya protap resmi dari satuan berupa protap bagi remaja baru yang masuk di Batalyon Arhanud 16/SBC/3 Kostrad yang dilakukan sebagai tradisi bagi warga baru satuan yaitu Tonlat (pleton latihan) sebagai masa orientasi dan diketahui oleh Komandan satuan serta Komandan satuan sering menekankan tidak boleh ada  tindakan fisik/pemukulan bagi setiap Prajurit;

m.        Bahwa para Terdakwa sebagai bintara senior (PK.26) membuat protap yang tidak diketahui oleh satuan Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad antara lain mengumpulkan juniornya apabila ada teguran atau junior yang melakukan pelanggaran lalu melakukan tindakan fisik berupa pemukulan serta memerintahkan untuk jungkir, pushup dan merayap serta menyiapkan rokok, makanan dan minuman oleh juniornya PK. 27. PK. 28 dan PK 29;

n.         Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 24.00 Wita Serda Moh. Pradana Putra (Saksi-1) mendapatkan pesan singkat melalui media sosial WhatsApp dari Bintara PK (Prajurit Karier 27 dan 28) atas perintah Serda Wahyudi Mokodompit (Tersangka-I) yang isinya ’’sampaikan leting mu kumpul lengkap di dapur barak A” setelah mendapat pesan tersebut kemudian Saksi-1 mengirimkan pesan tersebut ke grup leting Saksi-1 yaitu (Prajurit Karier) PK. 29  termasuk (Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah) namun karena saat itu Saksi-1 ada kegiatan sehingga Saksi-1 baru bergabung sekira pukul 00. 45 Wita ;

o.        Bahwa saat Saksi-1 bergabung dengan letting Saksi-1 bertempat di dapur A Yonarhanud16/SBC/3 Kostrad saat itu Saksi-1 melihat leting Saksi-1 (PK.29) sudah ada Alm. Serda Muhammad Herdi Fitriansyah, Serda Vito Ritonga (Saksi-4), Serda Reski Tangkelangi (Saksi-3)   dan   Serda  I Gusti Bagus (Saksi-1I)   sedang   sikap   tobat  (kedua tangan di belakang punggung dan kepala berada di bawah) sambil membuka celana masing masing sampai batas lutut setelah itu Tersangka-I menyampaikan. dengan berkata ”menyesuaikan” dan saat itu Saksi-1 melihat sudah ada para Terdakwaantara lain Serda Wahyudi Mokodompit (Tersangka-I), Serda Muhammad Sawami (Tersangka-II), Serda Felix Batlayangin (Tersangka-III), Serda Muh. Nurul Hidayat (Tersangka-IV), Serda Moh. Nur Rohmansyah (Tersangka-V), Serda Andre Mandala Putra (Tersangka-VI), Serda Alfayed Henry Karmuddin (Tersangka-VII), Serda Gustav Hicham Arazhi (Tersangka-VIII), Serda Syarif Hidayat (TerdakwaIX), Serda Fikri Eka Pradita Agusti (Tersangka-X) dan Serda Ade Sandika Yudha (Tersangka-XI);

p.         Bahwa mendengar perintah dari Tersangka-I tersebut, Saksi-1 segera menyesuaikan dengan kegiatan leting PK. 29 melaksananakan tindakan berupa sujud tobat sambil menurunkan celana sebatas lutut, selanjutnya Tersangka-I melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang-ulang kali terhadap Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah, memerintahkan Saksi-6 bersama satu orang Bintara PK.28 untuk mengambil sikap Pushup, dan memerintahkan Saksi-7 bersama dua orang Bintara PK. 27 lainnya untuk berdiri sikap sempurna

q.        Bahwa  karena Tersangka-I takut perbuatannya didengar oleh Danton-1 a.n. Letda Arh Kukuh Satrio (Saksi-9)  yang sedang istirahat di Barak A yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari dapur barak A, selanjutnya Tersangka-I memerintahkan kepada seluruh junior (PK.27, PK 28 dan PK. 29) yang sedang ditindak sebagai berikut “kalian berdiri semua, pindah ke belakang sana (di belakang gudang senjata Baterai A) setelah berada di belakang gudang senjata, Tersangka-I PK. 27 memerintahkan angkatan  Bintara kelompok PK. 27 berdiri menghadap gudang munisi, Bintara kelompok PK. 28 menghadap sawah dan Bintara kelompok PK. 29 menghadap gudang senjata selanjutnya Tersangka-I kembali memerintahkan Bintara PK. 29 untuk melakukan sujud tobat sambil celana diturunkan sampai lutut selanjutnya para Terdakwayaitu Tersangka-I, Tersangka-II, Tersangka-III, Tersangka-IV, Tersangka-V, Tersangka-VI, Tersangka-VII, Tersangka-VIII, Tersangka-IX, Tersangka-X, dan Tersangka-XI kembali melakukan  pemukulan dengan cara sebagai berikut :

1.      Tersangka-I melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

2.      Tersangka-II melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

3.      Tersangka-III melakukan pemukulan menggunakan kabel warna hitam  secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

4.      Tersangka-IV melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

5.      Tersangka-V melakukan pemukulan menggunakan hanger kawat warna silver secara berulang kali pada bagian bokong Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah

r.        Bahwa selanjutya Tersangka-I memerintahkan kepada seluruh anggota Bintara PK. 29 yang sedang melaksanakan sikap tobat sebagai berikut ‘’berdiri semua” lalu para junior yang sedang sikap tobat tersebut segera berdiri dengan sikap sempurna, kemudian para Terdakwayang terdiri dari Tersangka-I, Tersangka-II, Tersangka-III, Tersangka-IV, Tersangka-V, Tersangka-VI, Tersangka-VII, Tersangka-VIII, Tersangka-IX, Tersangka-X, dan Tersangka-XI melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengepal secara bergiliran pada bagian ulu hati masing masing Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi4, Saksi-5 dan Alm Serda Muhammad Herdi Fitriansyah. Bahwa sekira pukul 03.00 Wita Tersangka-I memerintahkan seluruh Bintara remaja yang terdiri dari  bintara angkatan  PK. 27. PK. 28 dan PK 29 untuk masuk kedalam sawah yang jaraknya 5 (lima) meter dari gudang senjata lalu memerintahkan untuk merayap, mengguling,jungkir sejauh 50 (lima puluh) meter bolak-balik selanjutnya  sikap tobat di tanah yang berlumpur dan kegiatan tersebut berlangsung sampai dengan pukul 04. 40 Wita, saat  menjelang subuh Tersangka-X mengingatkan Tersangka-I untuk memberhentikan tindakan tersebut dengan berkata “ sudah, ini sudah subuh, angkat saja adik-adikmu  dari air, biar masih ada waktu istirahat, besok dinas lagi “ sehingga Tersangka-I memerintahkan seluruh bintara remaja yang sedang merayap di sawah untuk masuk kedalam barak untuk melakukan pembersihan;

Pihak Dipublikasikan Ya