Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
71-K/PM.III-16/AD/X/2025 Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H. Sutriadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 71-K/PM.III-16/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/70/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Sutriadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Makodim 1412/Kolaka, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang berdinas aktif di Kesatuan Kodim 1412/Kolaka, dan belum ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas Militer dan sampai dengan saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Unit Intel Kodim 1412/Kolaka dengan pangkat Serma NRP 21100155300690.

b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 melalui pesan WhatsApp sekira pukul 19.00 Wita, Bati Intel Kodim 1412/Kolaka a.n. Serma Irwan mengirim perintah di WhatsApp Plotingan personil dan menunjuk Serma Sutriadi (Terdakwa) untuk melaksanakan monitoring kegiatan di Kantor Bupati Kolaka pada tanggal 28 April 2025, namun Terdakwa tidak menjawab perintah digrup sehingga Serma Irwan memerintahkan Serma Andi Fadli (Saksi-1) untuk menghubungi Terdakwa, kemudian Saksi-1 menghubungi nomor Handphone Terdakwa, namun Handphone Terdakwa tidak aktif, kemudian Saksi-1 menghubungi istri Terdakwa a.n. Sdri Rikma A.Md., Keb (Saksi-3), namun Saksi-3 mengatakan “suaminya sudah meninggalkan rumah sejak tanggal 27 April 2025 pukul 20.00 Wita”, kemudian Saksi-1 melaporkan kembali ke Bati Intel Dim 1412/Kolaka dan menyampaikan bahwa Handphone Terdakwa tidak aktif dan Terdakwa telah meninggalkan rumah.

c. Bahwa pada tanggal 28 April 2025 Saksi-1 diperintahkan oleh Bati Unit Intel Dim 1412/Kolaka untuk membuat laporan pendahuluan terkait Terdakwa yang Handphone tidak aktif dan posisi Terdakwa tidak diketahui, kemudian setelah selesai membuat laporan pendahuluan, kemudian Saksi-1 menyerahkan laporan ke Danunit Intel Dim 1412/Kolaka (Letda Inf Bahtiar), kemudian Danunit Intel Dim 1412/Kolaka melaporkan ke Dandim 1412/Kolaka, kemudian setelah di laporkan ke Dandim 1412/Kolaka, pada pukul 16.00 Wita di WhatsApp Grup Lapin, Bangsit Unit Intel, Danunit Intel Dim 1412/Kolaka memerintahkan melalui pesan WhatsApp agar seluruh anggota unit Intel untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kolaka.

d. Bahwa pihak kesatuan Kodim 1412/Kolaka telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang sering di kunjungi oleh Terdakwa seperti di rumah kerabatnya atau diterminal-terminal maupun pelabuhan penyebrangan dan bandara, namun sampai saat ini Terdakwa belum diketemukan sehingga Dandim 1412/Kolaka melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom XIV/3-1 Kolaka sesuai surat Dandim 1412/Kolaka Nomor : R/50/VI/2025 tanggal 28 Mei 2025 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut kepada Terdakwa.

e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1412/Kolaka atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui berita surat maupun telepon.

f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1412/Kolaka atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Juni 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-17/A-17/VI/2025/Idik tanggal 03 Juni 2025 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1412/Kolaka atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya