Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
101-K/PM.III-16/AD/X/2024 Muh Nasrul, S.H. Bahtiar Ilimi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 101-K/PM.III-16/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/101/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Bahtiar Ilimi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kesatuan Kodim 1413/Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2003 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cenderawasih, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan Dikjurta Infanteri, setelah lulus kemudian ditugaskan di Yonif 315/Garuda, dan setelah beberapa kali mengalami mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2020 mengikuti Secabasus Babinsa, setelah lulus kemudian ditugaskan di Kodim 1413/Buton dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 1413-09/Sampolawa dengan pangkat Serda NRP 31030365330281.
 
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wita saat pengecekan Apel pagi di Koramil 1413-09/Sampolawa, Sertu Laode Reski (Saksi-1), Serda Armiadi (Saksi-2) dan Sertu Darmanto (Saksi-3) mengetahui Terdakwa tidak mengikuti Apel pagi dengan keterangan tidak hadir tanpa izin (TK).
 
c. Bahwa selanjutnya pihak kesatuan Terdakwa berupaya menggerakkan seluruh personel Kodim 1413/Buton untuk melakukan pencarian, baik di rumah Terdakwa maupun di tempat-tempat lain yang diduga Terdakwa berada namun Terdakwa tidak diketemukan, sesuai dengan Surat Perintah Dandim 1413/Buton Nomor Sprin/325/IV/2024 tanggal 3 April 2024 tentang perintah pencarian Terdakwa.
 
d. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, karena Terdakwa mau mengambil uang Terdakwa dari Sdr. Hamdin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan kayu jati gelondongan milik Terdakwa, namun Sdr. Hamdin belum ditemukan.
 
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberi tahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik melalui surat maupun telepon dan selama meninggalkan kesatuan Terdakwa tinggal di rumah Sdr. Hartono yang beralamat di Desa La Gunti, Kec. Lasalepa Kab. Muna Sulawesi Tenggara untuk mencari keberadaan Sdr. Hamdin di sekitar Kota Raha namun sekali-kali balik ke Baubau untuk menjenguk anak dan istrinya.
 
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wita, Pratu Kurniawan J (Saksi-5) dan 2 (dua) orang anggota Subdenpom XIV/3-2 Baubau, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dayanu Ikhsanuddin Kel. Lipu, Kec. Betoambari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, kemudian dilakukan penahanan untuk proses hukum.
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1413/Buton atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 atau selama 84 (delapan puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dalam waktu damai, sesuai dengan Daftar Absensi Personil Koramil 1413-09/Sampolawa, bulan Maret s.d Juli 2024 yang ditandatangani a.n. Danramil 1413-09/Sampolawa Batuud, Sertu Muhammad Sukry NRP 21170228070998.
 
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1413/Buton atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris dan wilayah NKRI dalam keadaan damai serta kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan tugas operasi militer.
Pihak Dipublikasikan Ya