1. Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja Nopol Z 4544 LA warna merah pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 11.15 WITA di Jl. Ir. H. Alala Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak memenuhi persyaratan teknis tidak dilengkapi kaca spion dan STNK telah habis masa berlakunya".
2. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |