INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 90-K/PM.III-16/AU/XI/2025 | Muh Nasrul, S.H. | Anjas Nurpermadi Herlambang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 90-K/PM.III-16/AU/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/91/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Desember 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal sembilan bulan Juli 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2024 sampai tahun 2025 bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwamasuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2022 melalui pendidik Semata PK di Skadik 404 Lanud Adi Sumarmo , setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti kejuruan Sejursarta TPT Monpesbang di Satdik 302 Lanmud Husain Sastranegara selanjutnya ditugaskan di Lanud Sultan Hasanuddin hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Ta TPT Silamja Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin dengan pangkat terakhir Prada NRP 372210900554206.
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wita pada saat pengecekan apel pagi Anggota Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin di depan Kantor Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, diketahui Terdakwatidak hadir tanpa keterangan, dan tanpa izin dari Danskatek Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa selama Terdakwameninggalkan Kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, pihak Kesatuan telah melakukan pencarian Terdakwadi Jl. Sabre III No. 69 dan Mess Merpati Komplek Lanud Sultan Hasanuddin dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh Terdakwanamun tidak ditemukan.
d. Bahwa selama Terdakwameninggalkan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin tidak pernah mengirim berita ke Kesatuan baik melalui telepon maupun melalui surat tentang keberadaan Tersangka.
e. Bahwa setelah melakukan pencarian terhadap Terdakwanamun tidak ditemukan, selanjutnya Ps. Kasubsibinlambagja Silamja Skatek 044 a.n. Letda Tek Ifondi Fernanda F (Saksi-1) melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tanpa izin kepada Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, kemudian Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, menerbitkan Surat Perintah melakukan Pencarian dan Penangkapan Nomor Sprin/10/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan membuat Daftar Pencarian orang tanggal 10 Februari 2025 dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
f. Bahwa selama Terdakwameninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau Atasan lain yang berwenang, Terdakwaberada di
rumah salah seorang temannya a.n. Sdri. Riska yang beralamat di Jl. Herstasning Baru Kota Makassar selama 3 (tiga) bulan lalu kembali ke rumah orang tuanya yang beralamat di BTN Mutiara Mandai Indah Blok K Kec. Mandai Kab. Maros hingga pada tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 03-30 Wita, Terdakwaditangkap oleh anggota Satpom Lanud Sultan Hasanuddin a.n. Praka Nur Alamsyah Arfan (Saksi-3 di rumah orang tua Terdakwadi BTN Mutiara Mandai Indah Blok K Bontoa Kec. Mandai Kab. Maros
g. Bahwa Terdakwapada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwamaupun kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwatelah meninggalkan Kesatuan tanta izin yang sah dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Desember 3034 sampai dengan tanggal 8 Juli 2025 atau selalama 197 (seratus sembilan puluh tujuh) hari secaraberturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga) puluh hari.
i. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa sudah merasa tidak betah dan tidak nyaman berdinas di Kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin.
j. Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukanketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai sehingga dijatuhi pidana penjaea selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari oelh Pengadilan Militer III-16 Makassar dengan putusan Nomor 10-K/PM.III-16/AU/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT10/PM.III-16/AU/IV/2024 tanggal 4 April 2024 dan putusan tersebut sudah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa di Lemasmil IV Makassar. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
