Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
25-K/PM.III-16/AD/IV/2025 Muh Nasrul, S.H. Rudhy Kasmir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 25-K/PM.III-16/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/25/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 372 KUHP Atau Kedua : Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Rudhy Kasmir
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu  (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan Oktober 2000 dua puluh dua empat sampai tanggal tanggal tujuh belas buan Oktober tahun 2000 dua puluh empat atau pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat  atau setidak-tidaknya masih di tahun 2000 dua puluh empat, bertempat di Jl Desa Kadai, Kel. Padaelo Kec. Mare Kab. Bone  dan Jl. Onta Kel. Bukaka Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik  sendiri barang  sesuatu  yang  seluruhnya  atau  sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2005 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah  lulus dan dilantik dengan Pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn di Bancee Kab. Bone selanjutnya ditempatkan di Yonif 700/Wyc setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang  menjadi  perkara ini menjabat sebagai Ba Unit Intelrem 141/TP Korem 141/TP, berpangkat Serda NRP 31050910230785.
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Ramlan (Saksi-1) pada bulan Januari tahun 2023 di SPBU Mare Kab. Bone namun tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di rumah Sdr. Ipda Andi Nasaruddin di Desa Kadai, Kel. Padaelo Kec. Mare Kab. Bone tempat Saksi-1 bekerja, Terdakwa menyewa/merental kendaraan milik Saksi-1 berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah selama 3 (tiga) hari dengan kesepakatan Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari. 
 
d.  Bahwa setelah 3 (tiga) hari dan waktu penyewaan/rental kendaraan milik Saksi-1 telah selesai, Terdakwa tidak mengembalikan kendaraan milik Saksi-1 juga tidak membayar biaya sewa sesuai kesepakatan, namun Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta untuk menambah waktu penyewaan kendaraan Saksi-1 selama 2 (dua) hari atau sampai tanggal 5 Oktober 2024.
 
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Terdakwa datang ke rumah Sdri. Arfifah Anwar (Saksi-5) di Jl. Onta Kel. Bukaka Kab. Bone dan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan mobil milik Saksi-1 Merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah berserta STNK tanpa dilengkapi BPKB kepada Saksi-5 dengan kesepakatan gadai sebesar Rp. 43.200.000.00,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), pada saat menggadaikan mobil Saksi-1, Terdakwa mengaku mobil yang digadaikan tersebut adalah milik adik ipar Terdakwa. 
 
f. Bahwa setelah terjadi kesepakatan gadai antara Saksi-5 dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah berserta STNK kepada Saksi-5, lalu Saksi-5 menyerahkan uang sebesar Rp. 43.200.000.00,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Gadai yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Saksi-5 dan para saksi yang hadir yang isinya bahwa Terdakwa akan menebus barang gadainya (mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF) tersebut dalam waktu 22 hari atau paling lambat tanggal 25 Oktober 2024,  selanjutnya  mobil tersebut Saksi-5 simpan di rumah keluarga suami Saksi-5 di Desa Uleo Kec. Duaboccoe Kab. Bone atas nama Sdr. Maresah, namun sampai pada waktu yang dijanjikan Terdakwa tidak menebus mobil tersebut kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita mobil tersebut diambil/disita oleh penyidik Denpom XIV/1 Bone sebagai barang bukti dalam perkara penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa, adapun uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi-5  dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang Terdakwa kepada Sdr. Hama sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
 
g.  Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi-1 untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer, kemudian pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali mengirimkan uang penyewaan/rental kendaraan Saksi-1 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui rekening isteri Saksi-1 a.n. Sdri. Andi Dewi Sulasri (Saksi-2) sehingga total uang sewa rental kendaraan Saksi-1 yang sudah dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi-1 adalah sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), keseluruhan terhitung Terdakwa telah menyewa kendaraan Saksi-1 selama 39 (tiga puluh sembilan) hari sehingga tunggakan uang sewa rental mobil Saksi-1 yang belum dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 3. 250.000.00,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
h.    Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 Sdr. Ramlan (Saksi-1)  memberitahukan kepada Saksi-3 bahwa Terdakwa menyewa/merental satu unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah selama 3 (tiga) hari dengan kesepakatan Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2024, namun sampai pada waktu penyewaan selesai, mobil tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa.  
 
i. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Saksi-3 menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang mobil Saksi-1 yang belum dikembalikan oleh Terdakwa, dan saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan kendaraan milik Saksi-1 pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 namun setelah ditunggu beberapa hari oleh Saksi-1 bersama Saksi-3, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Saksi-3 bersama Saksi-1 mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di BTN Palakka Kab. Bone, pada pertemuan 
3 tersebut Terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan kendaraan Saksi-1 pada tanggal 25 Oktober 2024 serta akan melunasi tunggakan biaya penyewaan rental kendaraan Saksi-1 tersebut namun sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan mobil Saksi-1 juga belum membayar uang sewa rental kepada Saksi-1, dan setiap Saksi-1 menagih sisa uang penyewaan/rental kendaraan kepada Terdakwa, maka Terdakwa hanya janji-janji dan jika Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui handphone namun handphone milik Terdakwa sudah tidak aktif, 
 
j. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang belum melunasi tunggakan uang sewa kendaraan selama 39 (tiga puluh sembilan) hari sehingga Saksi-1 mengalami kerugian sebesar Rp. 3. 250.000.00,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan mobil milik Saksi-1 merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah beserta STNK yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh Terdakwa, sementara saat ini Saksi-1 masih dibebani membayar angsuran mobil tersebut sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan selama 5 (lima) tahun sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/1 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-II/A-II/XI/2024/Idik tanggal 8 November 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
Atau
 
Kedua
 
Bahwa Terdakwa pada waktu  (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan Oktober 2000 dua puluh dua empat sampai tanggal tanggal tujuh belas buan Oktober tahun 2000 dua puluh empat atau pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat  atau setidak-tidaknya masih di tahun 2000 dua puluh empat, bertempat di Jl Desa Kadai, Kel. Padaelo Kec. Mare Kab. Bone  dan Jl. Onta Kel. Bukaka Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2005 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah  lulus dan dilantik dengan Pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn di Bancee Kab. Bone selanjutnya ditempatkan di Yonif 700/Wyc setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang  menjadi  perkara ini menjabat sebagai Ba Unit Intelrem 141/TP Korem 141/TP, berpangkat Serda NRP 31050910230785.
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Ramlan (Saksi-1) pada bulan Januari tahun 2023 di SPBU Mare Kab. Bone namun tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di rumah Sdr. Ipda Andi Nasaruddin di Desa Kadai, Kel. Padaelo Kec. Mare Kab. Bone tempat Saksi-1 bekerja, Terdakwa menyewa/merental kendaraan milik Saksi-1 berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah selama 3 (tiga) hari dengan kesepakatan Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari. 
 
d.  Bahwa setelah 3 (tiga) hari dan waktu penyewaan/rental kendaraan Saksi-1 telah selesai, Terdakwa tidak mengembalikan kendaraan milik Saksi-1 juga tidak membayar biaya sewa sesuai kesepakatan, namun Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta untuk menambah waktu penyewaan kendaraan Saksi-1 selama 2 (dua) hari atau sampai tanggal 5 Oktober 2024.
 
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Terdakwa datang ke rumah Sdri. Arfifah Anwar (Saksi-5) di Jl. Onta Kel. Bukaka Kab. Bone dan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan mobil milik Saksi-1 Merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah berserta STNK tanpa dilengkapi BPKB kepada Saksi-5 dengan kesepakatan gadai sebesar Rp. 43.200.000.00,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), pada saat menggadaikan mobil Saksi-1, Terdakwa mengaku mobil yang digadaikan tersebut adalah milik adik ipar Terdakwa. 
 
f. Bahwa setelah terjadi kesepakatan gadai antara Saksi-5 dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah berserta STNK kepada Saksi-5, lalu Saksi-5 menyerahkan uang sebesar Rp. 43.200.000.00,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Gadai yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Saksi-5 dan para saksi yang hadir yang isinya bahwa Terdakwa akan menebus barang gadainya (mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF) tersebut dalam waktu 22 hari atau paling lambat tanggal 25 Oktober 2024,  selanjutnya  mobil tersebut Saksi-5 simpan di rumah keluarga suami Saksi-5 di Desa Uleo Kec. Duaboccoe Kab. Bone atas nama Sdr. Maresah, namun sampai pada waktu yang dijanjikan Terdakwa tidak menebus mobil tersebut kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita mobil tersebut diambil/disita oleh penyidik Denpom XIV/1 Bone sebagai barang bukti dalam perkara penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa, adapun uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi-5  dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang Terdakwa kepada Sdr. Hama sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
 
g.  Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi-1 untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer, kemudian pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali mengirimkan uang penyewaan/rental kendaraan Saksi-1 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui rekening isteri Saksi-1 a.n. Sdri. Andi Dewi Sulasri (Saksi-2) sehingga total uang sewa rental kendaraan Saksi-1 yang sudah dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi-1 adalah sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), keseluruhan terhitung Terdakwa telah menyewa kendaraan Saksi-1 selama 39 (tiga puluh sembilan) hari sehingga tunggakan uang sewa rental mobil Saksi-1 yang belum dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 3. 250.000.00,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
h.    Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 Sdr. Ramlan (Saksi-1)  memberitahukan kepada Saksi-3 bahwa Terdakwa menyewa/merental satu unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol DW 1280 EF warna merah selama 3 (tiga) hari dengan kesepakatan Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2024, namun sampai pada waktu penyewaan selesai, mobil tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa.  
 
i. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Saksi-3 menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang mobil Saksi-1 yang belum dikembalikan oleh Terdakwa, dan saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan kendaraan milik Saksi-1 pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 namun setelah ditunggu beberapa hari oleh Saksi-1 bersama Saksi-3, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Saksi-3 bersama Saksi-1 mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di BTN Palakka Kab. Bone, pada pertemuan 
5 tersebut Terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan kendaraan Saksi-1 pada tanggal 25 Oktober 2024 serta akan melunasi tunggakan biaya penyewaan rental kendaraan Saksi-1 tersebut namun sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan mobil Saksi-1 juga belum membayar uang sewa rental kepada Saksi-1, dan setiap Saksi-1 menagih sisa uang penyewaan/rental kendaraan kepada Terdakwa, maka Terdakwa hanya janji-janji dan jika Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui handphone namun, handphone milik Terdakwa sudah tidak aktif
Pihak Dipublikasikan Ya