Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
68-K/PM.III-16/AD/IX/2025 Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. MUH. AKBAR RIVAI TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 68-K/PM.III-16/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/69/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1MUH. AKBAR RIVAI TAHIR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal tujuh bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Yonarhanud 4/AAY, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan  sengaja  melakukan  ketidakhadiran  tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalankan seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin”, dengan cara sebagai berikut :
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2022 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Jurtaif Arhanud di Pusdikarhanud Malang, dan ditempatkan di Yonarhanud 4/AAY hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Ta Yonarhanud 4/AAY dengan pangkat Prada NRP 1722105010012491.
 
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Danyonarhanud 4/AAY atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 16 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 Mei 2025.
 
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 05.15 Wita Pa Jaga a.n. Letda Arh Muh. Sabri melaksanakan apel pengecekan terhadap personel remaja yang  selesai  melaksanakan  sholat  subuh, pada  saat  dilakukan pengecekan Terdakwa tidak hadir, kemudian Pa Jaga memerintahkan Pratu Nurhidayat (Saksi-1) untuk melaksanakan pengecekan memastikan posisi Terdakwa, kemudian Saksi-1 melakukan pengecekan di barak dan mess bujangan namun Terdakwa tidak ditemukan, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui telephone, setelah beberapa kali Saksi-1 hubungi, Terdakwa menjawab telephone Saksi-1 kemudian Saksi-1 menanyakan “posisimu dimana”, jawab Terdakwa “dibelakang Asrama”, lalu Saksi-1 perintahkan Terdakwa untuk masuk ke Asrama dan jangan dimatikan telephonnya, kemudian Saksi-1 menyusul untuk memastikan Terdakwa berada dibelakang Yonarhanud 4/AAY, setelah Saksi-1 sampai ditempat yang dikatakan oleh Terdakwa, Saksi-1 melihat Terdakwa yang awalnya mau masuk asrama dengan cara meloncat pagar lalu Saksi-1 perintahkan untuk masuk, namun setelah melihat Saksi-1 Terdakwa tidak jadi masuk asrama malah memilih kabur dengan cara berlari lalu Saksi-1 berteriak dengan mengatakan “mau kemana Akbar”, namun Terdakwa tidak menjawab dan tetap lari meninggalkan Yonarhanud 4/AAY, kemudian Saksi-1 kembali ke Barak untuk menyampaikan kepada junior Saksi-1 termasuk Serda Dios Samuel Pakpahan (Saksi-2) yang berada di barak untuk membantu Saksi-1 mengejar dan mencari Terdakwa di belakang Yonarhanud 4/AAY, setelah dilakukan pencarian Terdakwa tetap tidak ditemukan, kemudian Saksi-1, Saksi-2 dan remaja lainnya kembali ke barak dan melaporkan kepada Danrai B Yonarhanud 4/AAY a.n. Lettu Arh Abd. Rauf.
 
d. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wita Dansatlak Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn (Kapten Cpm Hendro) mendapat informasi kalau Terdakwa berada di Kab. Takalar Prov. Sulawesi Selatan. Sekira pukul 22.00 Wita Dansatlak Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn bersama Serda Agusrianto (Saksi-3) dan Tim Satlak Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn tiba di Kab. Takalar kemudian melakukan pengamatan dan pemantauan di salah satu warung milik warga yang diduga Terdakwa sering datang ke warung tersebut untuk minum kopi bersama teman-teman Terdakwa, sekira pukul 23.50 Wita Terdakwa datang ke warung tersebut dengan berjalan kaki. Pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 00.15 Wita dini hari Tim Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Dansatlak Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn menghubungi pihak satuan Terdakwa bahwa Terdakwa ditangkap di Kab. Takalar, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Mapomdam XIV/Hsn untuk dilakukan interogasi, kemudian Terdakwa dibawa ke Staltahmil Pomdam XIV/Hsn untuk dilakukan penahanan sampai dengan sekarang.
 
e. Bahwa pihak kesatuan Danyonarhanud 4/AAY telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa di sekitar Yonarhanud 4/AAY, Kota Makassar dan di rumah orang tua Terdakwa di daerah Kab. Takalar namun tidak ditemukan, sehingga Danyonarhanud 4/AAY membuat surat Permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa Nomor : R/190/DPO/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dan  melimpahkan  perkara  Terdakwa ke Dandenpom XIV/4 sesuai surat Nomor : R/191/IV/2025 tanggal 28 April 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarhanud 4/AAY atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa dan tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui berita surat maupun melalui telepon.
 
g. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarhanud 4/AAY atau Pejabat lain yang berwenang, karena Terdakwa takut ditindak oleh senior Terdakwa.
 
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarhanud 4/AAY atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 16 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 Mei 2025 atau selama 53 (lima puluh tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarhanud 4/AAY atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.
 
j. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak pidana Desersi pada tahun 2023 dengan putusan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan sesuai putusan Nomor 89-K/PM III-16/AD/X/2023 tanggal 7 Desember 2023 dan Terdakwa sudah menjalani seluruh pidananya di Lemasmil IV Makassar.
Pihak Dipublikasikan Ya