Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.III-16/AD/III/2024 SISWOKO, S.H. Andri Permana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 24-K/PM.III-16/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/18/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SISWOKO, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Andri Permana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu  (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 17 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di jalan Poros Makassar-Palopo dari arah selatan menuju utara tepatnya di Desa Irello Kel. Ballere Kec. Keera Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ’’Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2014 melalui Pendidikan Secata di Rindam III/Siliwangi Kodam III/Siliwangi, setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Prada, selanjutnya setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi hingga saat melakukan  perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Tayanrad Pon 1 Pokko, berpangkat Praka NRP 31140117641294.
 
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wita saat Terdakwa diperintahkan oleh Danyonarmed 21/105 Tarik Kawali sesuai surat perintah Nomor Sprin/98/VII/2023 tanggal 15 Juli 2023 untuk mengantar rombongan personil Yonarmed 21/105 Tarik Kawali dalam rangka menghadiri sangkur pora pernikahan Praka Hamsah di Kab. Palopo yang dipimpin oleh Serka Ginanjar (Saksi-2) menggunakan Kendaraan Dinas Truk Fuso Noreg 7927-XIV namun saat itu Terdakwa tidak di lengkapi SIM B TNI untuk mengendarai mobil Dinas TNI.
 
c. Bahwa saat di perjalanan Saksi-2 duduk di samping kiri bersama dengan Sertu Arfa Achyar (Saksi-3) yang duduk di tengah, dan Terdakwa sebagai supir, selanjutnya sekira pukul 13.45 Wita Saksi-2 memberitahukan kepada Terdakwa untuk berhenti di warung makan Salo Bulo Desa Irello Kec. Basllere Kec. Keera Kab. Wajo untuk istirahat dan melaksanakan sholat, kemudian sekira pukul 15.00 Wita melanjutkan perjalanan ke Kab. Palopo,  setelah  sekitar 20 (dua puluh) menit saat perjalanan di jalan Poros Makassar-Palopo dari arah selatan menuju utara tepatnya di Desa Irello Kel. Ballere Kec. Keera Kab. Wajo dimana kondisi jalan sepi, cuaca cerah, pandangan luas tidak terhalang, jalan beraspal lurus dan rata lebar sekitar 8 meter, lalu pada jarak 100 meter Saksi-2 melihat dari arah depan berlawanan muncul mobil Toyota Yaris dengan Nopol DP 1191 EI warna orange yang di kemudikan oleh Alm. Sdr. Supriadi Masdani dengan kecepatan tinggi menyalip pengendara sepeda motor yang berada didepannya, sehingga menyebabkan kendaraan yang dikemudikan Alm. Sdr. Supriadi Masdani berada di jalur sebelah jalan yang saat itu kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa berjarak kurang lebih 50 meter.
 
d. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengurangi kecepatan dan berusaha mengerem kendaraannya, namun Terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya yang saat itu kendaraan berada di jalur kiri aspal bahu jalan, kemudianTerdakwa membunyikan klakson dan memberi isyarat lampu dengan maksud agar Alm. Sdr. Supriadi Masdani kembali ke jalan semula, namun pada jarak 5 meter  tiba tiba kendaraan yang dikemudikan oleh Alm. Sdr. Supriadi Masdani membanting ke arah  kiri dan terjadi tabrakan  yang mengenai ban sebelah kanan depan Randis truk fuso Noreg 7926-XIV yang dikemudikan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan mendengar suara ”brak” dan Toyota Yaris dengan Nopol DP 1191 EI warna orange terguling, sedangkan mobil truck yang dikendarai oleh Terdakwa tetap jalan sekitar 7 meter dan  berhenti dengan posisi terguling ke kiri berada di bahu kanan jalan melintang kepala truk berada di pinggir jalan (diatas rumput).
 
e. Bahwa Saksi-2 langsung mengecek kelengkapan dan keadaan personil yang berada di belakang, kemudian memerintahkan seluruh anggota agar keluar dari kabin truk melalui pintu darurat atas truk, lalu memerintahkan Saksi-3 melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak Batalyon Armed 21/105 Tarik Kawali dan saat itu Terdakwa telah keluar dari mobil truk, namun dengan kondisi tidak sadarkan diri. 
 
f. Bahwa saat kejadian tersebut Serma Djunaedi (Saksi-5) anggota Kodim 1406/Wajo bersama Praka Novri melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan mobil Feroza warna abu-abu dan saat perjalanan Saksi-5 meliha setelah t kecelakaan setelah mobil Truk Fuso  Noreg 7926-XIV terguling dengan posisi miring ke kiri, sedangkan mobil Toyota Yaris warna orange dengan Nopol DP 1191 EI berada di area sawah sebelah timur jalan poros Makassar-Palopo dalam keadaan rusak parah.
 
g. Bahwa Saksi-5 bersama dengan warga sekitar kejadian kecelakaan berusaha untuk  menolong anggota Yonarmed 21/105/Kawali yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang untuk dibawa ke Puskesmas Keera Kab. Wajo dengan menggunakan kendaaraan Gran Max warna hitam milik pengendara yang melintas di tempat kejadian tersebut, sedangkan posisi  Alm Sdr. Supriadi Masdani  terjepit di dalam mobil dengan kondisi  telah meninggal dunia, kemudian  warga sekitar berusaha mengeluarkan Alm Sdr. Supriadi Masdani dari mobilnya dan setelah berhasil dikeluarkan lalu dibawa ke pinggir jalan.
 
h. Bahwa Sdr. Ismail (Saksi-6) ditelpon oleh Pembina atas nama Sdr. Akbar yang memerintahkan untuk mengantar mayat di jalan poros Makassar - Palopo tepatnya di Desa Irello Kel. Ballere Kec. Keera menggunakan mobil Ambulance, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita Saksi-6 berangkat menuju lokasi kejadian kecelakaan, dan sesampainya di tempat tersebut Saksi-6 melihat Randis Truk Fuso Nopol 7926-XIV sudah terguling dengan posisi miring ke kiri serta melihat Alm Sdr. Supriadi Masdani sudah terlentang di pinggir jalan dengan kondisi  telah meninggal dunia, kemudian dengan dibantu oleh warga sekitar Saksi-6 mengangkat Alm Sdr. Supriadi Masdani ke dalam mobil Ambulance,  lalu Saksi-6 membawa Alm Sdr. Supriadi Masdani ke Puskesmas Keera Kab. Wajo.
 
i. Bahwa setelah kejadian kondisi mobil Randis Truk Fuso Noreg 7926-XIV dalam keadaan ban sebelah kanan pecah, per sebelah kanan depan patah, power stering hancur dan As roda depan patah, sedangkan mobil Toyota Yaris warna orange dengan Nopol DP 1191 EI yang dikendarai oleh Alm Sdr. Supriadi Masdani mengalami rusak berat berupa  body depan penyok sampai ke belakang, selanjutnya akibat kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebanyak 4 (empat) jahitan, luka memar pada kepala, tangan kiri luka robek sebanyak 2 (dua) jahitan, Saksi-3 mengalami luka jahitan sebanyak 6 (enam) jahitan pada bagian dahi, luka tergores di lengan kanan, luka memar di pelipis mata kiri dan berobat jalan sampai saat ini dan Saksi-2 mengalami luka lecet, memar dijahit pada lengan kiri sebanyak 5 (lima) jahitan dan nyeri pada bagian dad sedangkan Alm. Sdr. Supardi Masdani meninggal dunia di tempat kejadian.
 
j. Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Keera Nomor 02.5/2303/Pusk.Kr tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. Andi Kaherati Mappasere, S.Ked NIP 198808272020122001 dengan hasil pasien bernama Supardi Masdani telah meninggal dunia dengan pemeriksaan tampak kepala gepeng kanan dan remuk, fraktur tulang servikal/batang leher, patah bagian dalam lengan tangan kanan atas, patah bagian luar pada lengan tangan kanan bawah, selanjutnya akibat dari kecelakaan tersebut sehingga Sdri Riswar Masdani (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/1 Bone untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya