Bahwa terdakwa pada waktu mengemudi mobil Toyota Avanza Nopol B 1305 URM warna hitam Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 11.02 Wita di Jl. Moch Yamin Kec. Puuwatu Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak memiliki SIM A"
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar. |