INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
98-K/PM.III-16/AD/X/2024 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Dofaldo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 98-K/PM.III-16/AD/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/97/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun 2000 dua puluh satu sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Brigif 11/Badik Sakti, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Ta Denma Brigif 11/BS dengan pangkat Prada NRP 31200489250799.
b. Bahwa Saksi mengetahui pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 07.00 Wita saat Saksi-2 melakukan pengecekan apel pagi di Barak Remaja, Terdakwa tidak hadir dengan tanpa keterangan.
c. Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau atasan lain yang berwenang, Saksi-2 melakukan pencarian di sekitar Barak Remaja, sekitar Kesatuan Brigif 11/BS dan juga menghubungi Handphone Terdakwa namun tidak ditemukan. Kemudian dilakukan pencarian di sekitar Kota Parepare dan juga menghubungi orang tua Terdakwa a.n. Sdr. Dahlan Karim tapi tidak diketahui keberadaan Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa dari Penyidik Denpom XIV/2 tanggal 01 Agustus 2024, selanjutnya Danbrigif 11/BS membuat surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Nomor : R/500/VII/2024 tanggal 20 Juli 2024 a.n. Prada Dovaldo NRP 31200489250799 Ta Denma Brigif 11/BS.
d. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 sesuai Laporan polisi Nomor : LP-12/A-12/VII/2024/Idik tanggal 30 Juli 2024 atau selama 2 (dua) tahun 307 (tiga ratus tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui surat maupun melalui Handphone.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau Pejabat lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai, Terdakwa dan kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer.
g. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar berdasarkan Petikan Putusan Nomor 74-K/PM III-16/AD/VIII/2021 tanggal 7 Oktober 2021 dalam perkara tidak hadir tanpa izin (THTI) mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 dan pidananya telah dijalani oleh Terdakwa. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |