Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
42-K/PM.III-16/AD/IV/2023 Muh Nasrul, S,H, Spenyel Markus Mirino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan
Nomor Perkara 42-K/PM.III-16/AD/IV/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/40/III/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: "Militer, yang didalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan" Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 131 ayat (1) KUHPM. Atau Kedua: Primair : ”Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Subsidair : "Penganiayaan ringan" Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S,H,
Terdakwa
NoNama
1Spenyel Markus Mirino
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

            Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sembilan belas bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua (2022) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh dua (2022) bertempat di Yonif PR 433/JS, Desa Sambueja Kec. Simbang Kab. Maros, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ” Militer, yang didalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan " dengan cara-cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan pembentukan Secata di Rindam XVII/Cendrawasih, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti Pendidikan Dikjurta di Rindam XVII/Cendrawasih, selanjutnya ditempatkan di Kesatuan Yonif PR 433/JS sampai dengan menjadikan perkara ini menjabat sebagai Tabakpan-2 Ru 2 Kipan C berpangkat Prada NRP 1721109010005710.

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Prada Edmon Siktubun (Saksi-1) sejak bulan Oktober tahun 2022 di Yonif PR 433/JS saat Saksi-1 masuk ke Kompi C dan tidak ada hubungan keluarga.

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wita seluruh personel Yonif PR 433/JS melaksanakan kegiatan kesamaptaan periodik di lapangan upacara Yonif PR 433/JS dan selesai sekira pukul 10.00 Wita, selanjutnya personel pulang ke Barak kipan C untuk beristrahat dan kumpul kembali pada pukul 13.30 Wita di depan Koperasi Yonif PR 433/JS untuk melaksanakan samapta renang di permandian kolam renang Bantimurung Kab. Maros, saat sampai di Barak Saksi-1 mengambil makanan di dapur Batalyon dan setelah makan Saksi-1 beristirahat di tempat tidur dapur Batalion sambil menelpon orang tua Saksi-1 yang bernama Serka Yoseph Siktubun (Saksi-2), dan sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa datang lalu langsung menendang dan memukul pada bagian belakang kepala Saksi-1 kemudian Terdakwa mengatakan “kamu tahu apa tidak jam ini kalau kita mau berenang” dijawab Saksi-1 ”siap tahu” selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi-1 kembali ke Barak berganti pakaian renang kemudian Saksi-1 dan Terdakwa berjalan menuju titik kumpul depan Koperasi Batalyon Yonif PR 433/JS .

d.         Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 setelah menerima telepon dari Saksi-2, Saksi-1 berpikir untuk meninggalkan Kesatuan Yonif PR 433/JS tanpa ijin karena trauma dengan tindakan dan pemukulan yang dilakukan oleh senior Saksi-1 di Yonif PR 433/JS, dan sekira pukul 15.30 Wita Saksi-1 berjalan kaki menuju lapangan sepak bola Yonif PR 433/JS lalu ke jalan raya perkampungan dan meminta tolong warga untuk diantarkan ke jalan raya lintas Makassar-Bone  dan menuju ke terminal bus Dayak Makassar dan sekira pukul 17.15 Wita Saksi-1 berangkat ke Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan Bus.

e.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wita Saksi-2 bertemu dengan Saksi-1 di pinggir jalan Kebun Kopi kota Palu Prov Sulawesi Tengah, kemudian Saksi-2 melihat kondisi dari Saksi-1 tampak luka memar dipunggung akibat dipukul oleh senior Saksi-1 namun tidak diketahui siapa yang memukul karena Saksi-1 dalam posisi sikap tobat dan bengkak pada kepala bagian belakang karena ditendang oleh Terdakwa dengan menggunakan sepatu sepak bola dan luka pada wajah akibat dipukul oleh Pratu Hamka Umwaitana, karena Saksi-2 merasa khawatir dan bingung melihat kondisi Saksi-1, lalu Saksi-1 dan Saksi-2 bersama isterinya yang bernama Sdri. Rauda berangkat ke Kota Manado Prov Sulawesi Utara lalu ke Pelabuhan Bitung kemudian berangkat ke Kota Surabaya dengan menumpang KM Labobar dan tiba pada tanggal 1 November 2022, selanjutnya berangkat ke Kota Jakarta dengan menggunakan Bus untuk mendapatkan penanganan medis, dan pada tanggal 3 November 2022 Saksi-2 bersama isterinya mengantar Saksi-1 berobat ke RSUD Tanah Abang Jl. K.H. Mas Mansyur Jakarta Pusat dan pada tanggal 4 Oktober 2022 di RS Pelni Jl. K.S Tubun Kota Jakarta Barat.  

f.          Bahwa pada tanggal 5 November 2022 Saksi-2 ke Kantor LBH-IKBP (Lembaga Bantuan Hukum-Ikatan Keluarga Besar Papua) di Jl. Gunung Sari Raya No. 57 B Kemayoran, Jakarta Pusat, kemudian menyampaikan permasalahan yang dialami Saksi-1 di  Kesatuan Yonif PR 433/JS selanjutnya dari pihak LBH-IKBP membuat surat yang berisi agar menindak tegas prajurit Yonif PR 433/JS yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 yang ditujukan kepada 1. Bapak Panglima TNI, 2. Danpuspom TNI, 3. Kasad, 4. Pangdam XIV/Hsn, selanjutnya pada tanggal 16 November 2022 Saksi-2 melapor ke Puspomad atas dugaan pemukulan terhadap Saksi-1.

g.         Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi-1 karena saat anggota yang lain sudah berkumpul di depan Koperasi Mayonif PR 433/JS persiapan berangkat untuk melaksanakan garjas renang, Saksi-1 tidak ada sehingga Terdakwa mencari Saksi-1 dan ditemukan di dapur Batalyon kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 dengan cara menggunakan tangan kanan terbuka satu kali mengenai pipi sebelah kiri.

h.         Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, sebagai berikiut:

-           Ditemukan benjolan dengan nyeri tekan di bawah kulit, diperbatasan tulang kepala dan tulang leher sebelah kanan, tidak berbatas tegas;

-           Kondisi kesadaran baik;

-           Tekanan darah : 137/85 mmhg, Nadi : 78 kali/menit, pernapasan : 20 kali.menit, suhu : 36,8 derajat celcius;dan

-           Pemeriksaan CT Scan Kepala tanpa kontras, tanggal 06 november 2022, dengan hasil tidak tampak perdarahan intrakkranial, tidak tampak subgaleal hematoma, tulang-tulang kesan intak.

Sesuai dengan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Sri Erni Istiawati, Sp.S spesialis saraf di Rumah Sakit Pelni pada tanggal 29 November 2022 yang beralamat Jl. Aipda KS Tubun No. 92-94, Jakarta Pusat.

i.          Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, pada tanggal 19 November 2022 Sekira pukul 11.00 Wib Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Kedua:

            Primair

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sembilan belas bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua (2022) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh dua (2022) bertempat di Yonif PR 433/JS, Desa Sambueja Kec. Simbang Kab. Maros, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Penganiayaan" dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan pembentukan Secata di Rindam XVII/Cendrawasih, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti Pendidikan Dikjurta di Rindam XVII/Cendrawasih, selanjutnya ditempatkan di Kesatuan Yonif PR 433/JS sampai dengan menjadikan perkara ini menjabat sebagai Tabakpan-2 Ru 2 Kipan C berpangkat Prada NRP 1721109010005710.

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Prada Edmon Siktubun (Saksi-1) sejak bulan Oktober tahun 2022 di Yonif PR 433/JS saat Saksi-1 masuk ke Kompi C dan tidak ada hubungan keluarga.

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wita seluruh personel Yonif PR 433/JS melaksanakan kegiatan kesamaptaan periodik di lapangan upacara Yonif PR 433/JS dan selesai sekira pukul 10.00 Wita, selanjutnya personel pulang ke Barak kipan C untuk beristrahat dan kumpul kembali pada pukul 13.30 Wita di depan Koperasi Yonif PR 433/JS untuk melaksanakan samapta renang di permandian kolam renang Bantimurung Kab. Maros, saat sampai di Barak Saksi-1 mengambil makanan di dapur Batalyon dan setelah makan Saksi-1 beristirahat di tempat tidur dapur Batalyon sambil menelpon orang tua Saksi-1 yang bernama Serka Yoseph Siktubun (Saksi-2), dan sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa datang dan langsung menendang dan memukul pada bagian belakang kepala Saksi-1 kemudian Terdakwa mengatakan “kamu tahu apa tidak jam ini kalau kita mau berenang” dijawab Saksi-1 ”siap tahu” lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-1 kembali ke Barak berganti pakaian renang selanjutya Saksi-1 dan Terdakwa berjalan menuju titik kumpul depan Koperasi Batalyon Yonif PR 433/JS .

d.         Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi-1 karena saat anggota yang lain sudah berkumpul di depan Koperasi Mayonif PR 433/JS persiapan berangkat garjas renang, Saksi-1 tidak ada sehingga Terdakwa mencari Saksi-1 dan ditemukan di dapur Batalyon kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 dengan cara menggunakan tangan kanan terbuka satu kali mengenai pipi sebelah kiri.

e.         Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, sebagai berikiut:

-           Ditemukan benjolan dengan nyeri tekan di bawah kulit, diperbatasan tulang kepala dan tulang leher sebelah kanan, tidak berbatas tegas;

-           Kondisi kesadaran baik;

-           Tekanan darah : 137/85 mmhg, Nadi : 78 kali/menit, pernapasan : 20 kali.menit, suhu : 36,8 derajat celcius;dan

-           Pemeriksaan CT Scan Kepala tanpa kontras, tanggal 06 november 2022, dengan hasil tidak tampak perdarahan intrakkranial, tidak tampak subgaleal hematoma, tulang-tulang kesan intak.

Sesuai dengan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Sri Erni Istiawati, Sp.S spesialis saraf di Rumah Sakit Pelni pada tanggal 29 November 2022 yang beralamat Jl. Aipda KS Tubun No. 92-94, Jakarta Pusat.

f.          Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, pada tanggal 19 November 2022 Sekira pukul 11.00 Wib Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidair

            Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tangga sembilan belas bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua (2022) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh dua (2022) bertempat di Yonif PR 433/JS, Desa Sambueja Kec. Simbang Kab. Maros, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :" Penganiayaan ringan " dengan cara-cara sebagai berikut :

a.          Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan pembentukan Secata di Rindam XVII/Cendrawasih, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti Pendidikan Dikjurta di Rindam XVII/Cendrawasih, selanjutnya ditempatkan di Kesatuan Yonif PR 433/JS sampai dengan menjadikan perkara ini menjabat sebagai Tabakpan-2 Ru 2 Kipan C berpangkat Prada NRP 1721109010005710.

b.          Bahwa Terdakwa kenal dengan Prada Edmon Siktubun (Saksi-1) sejak bulan Oktober tahun 2022 di Yonif PR 433/JS saat Saksi-1 masuk ke Kompi C dan tidak ada hubungan keluarga.

c.           Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wita seluruh personel Yonif PR 433/JS melaksanakan kegiatan kesamaptaan periodik di lapangan upacara Yonif PR 433/JS dan selesai sekira pukul 10.00 Wita, selanjutnya personel pulang ke Barak kipan C untuk beristrahat dan kumpul kembali pada pukul 13.30 Wita di depan Koperasi Yonif PR 433/JS untuk melaksanakan samapta renang di permandian kolam renang Bantimurung Kab. Maros, saat sampai di Barak Saksi-1 mengambil makanan di dapur Batalyon dan setelah makan Saksi-1 beristirahat di tempat tidur dapur Batalyon sambil menelpon orang tua Saksi-1 yang bernama Serka Yoseph Siktubun (Saksi-2), dan sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa datang dan langsung menendang dan memukul pada bagian belakang kepala Saksi-1 kemudian Terdakwa mengatakan “kamu tahu apa tidak jam ini kalau kita mau berenang” dijawab Saksi-1 ”siap tahu” lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-1 kembali ke Barak berganti pakaian renang selanjutya Saksi-1 dan Terdakwa berjalan menuju titik kumpul depan Koperasi Batalyon Yonif PR 433/JS .

d.          Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi-1 karena saat anggota yang lain sudah berkumpul di depan Koperasi Mayonif PR 433/JS persiapan berangkat garjas renang, Saksi-1 tidak ada sehingga Terdakwa mencari Saksi-1 dan ditemukan di dapur Batalyon kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 dengan cara menggunakan tangan kanan terbuka satu kali mengenai pipi sebelah kiri.

e.          Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, sebagai berikiut:

-           Ditemukan benjolan dengan nyeri tekan di bawah kulit, diperbatasan tulang kepala dan tulang leher sebelah kanan, tidak berbatas tegas;

-           Kondisi kesadaran baik;

-           Tekanan darah : 137/85 mmhg, Nadi : 78 kali/menit, pernapasan : 20 kali.menit, suhu : 36,8 derajat celcius;dan

-           Pemeriksaan CT Scan Kepala tanpa kontras, tanggal 06 november 2022, dengan hasil tidak tampak perdarahan intrakkranial, tidak tampak subgaleal hematoma, tulang-tulang kesan intak.

Sesuai dengan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Sri Erni Istiawati, Sp.S spesialis saraf di Rumah Sakit Pelni pada tanggal 29 November 2022 yang beralamat Jl. Aipda KS Tubun No. 92-94, Jakarta Pusat.

f.          Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, pada tanggal 19 November 2022 Sekira pukul 11.00 Wib Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya