INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
116-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | Muh Nasrul, S.H. | Muh. Yushar (eks militer) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 116-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/104/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tahun 2000 dua belas sampai dengan tanggal enam belas bulan Mei tahun 2000 enam belas di Kab. Kolaka Provinsi Sultra, setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 di Kab. Kolaka Provinsi Sultra atau setidak - tidaknya di tempat -tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1987 melalui Pendidikan Secata A Rindam VII/Wrb di Malino Kab. Gowa setelah lulus Pendidikan dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya pada tahun 1992 melaksanakan pendidikan Secaba reg di Rindam VII/Wrb Pakatto Kab. Gowa setelah lulus dilanting dengan pangkat Serda dan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini Terdakwa bertugas di Kodim 1412/Kolaka berpangkat Pelda NRP 600328.
b. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 mengalami sakit pada bagian uluhati hingga mengalami muntah-muntah kemudian atas saran dari keluarganya, Terdakwa meminum obat Montali, Becom dan Parmathon yang dibelinya dari Apotik Anugrah yang terletak di Kel. Dawi-dawi Kec. Pomalaa, kemudian setelah meminum obat tersebut sakit Terdakwa mulai berkurang kemudian pada tanggal 12 s.d 14 Mei 2016 Terdakwa melaksanakan tugas Piket di Makodim 1412/Kolaka bersama Pelda Baharuddin (Saksi-7) pada saat itu Terdakwa menjabat Perwira Piket dan mendapat SMS dari Danramil 1412-05 Pakue a.n. Kapten Inf Duding adapun isi dari SMS tersebut adalah “Seluruh anggota kumpul di Makodim 1412/Kolaka pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 untuk melaksanakan program test urine dari BNN Kab. Kolaka” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Siap” kemudian pada tanggal 14 Mei 2016 Terdakwa selesai melaksanakan piket dan langsung pulang ke rumahnya.
c. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 08.00 Wita melaksanakan test urine di Makodim 1412/Kolaka gelombang pertama yaitu berjumlah 100 (Seratus) orang anggota Kodim 1412/Kolaka yang dilakukan oleh BNN Kab. Kolaka adapun pelaksanaan test urine sebagai berikut satu-persatu yang namanya sudah di daftar dipanggil untuk mengambil pot tempat urine kemudian diarahkan ke toilet yang sudah dijaga oleh Personil Kodim 1412/Kolaka dan petugas dari BNN Kab. Kolaka kemudian setelah pot terisi urine selanjutnya pot tersebut diserahkan kepada PNS Siti Suhartina, AMK (Saksi-3) selanjutnya Saksi-3 memberikan alat Test Kit Narkoba 5 parameter/Rapid Test kepada Terdakwa untuk ditandatangani dan diberi nomor selanjutnya Saksi-3 melakukan pemeriksaan urine Terdakwa dengan cara mencelupkan alat Test Kit Narkoba 5 parameter tersebut kedalam pot yang berisi urine yang disaksikan langsung oleh Terdakwa, kemudian setelah selesai Saksi-3 mengambil alat Test Kit Narkoba 5 Parameter tersebut dari pot urine selanjutnya di foto kemudian Terdakwa kembali ke tempat duduk bergabung dengan personil yang sudah selesai melaksanakan test urine, dan setelah seluruh Personil Kodim 1412/Kolaka selesai melakukan test urine kemudian Saksi-3 bersama tim kembali ke kantor BNN Kab. Kolaka dengan membawa hasil dari test urine tersebut namun hasil pemeriksaan test urine tersebut tidak langsung diumumkan pada saat itu juga karena bersifat rahasia dan akan diberitahukan oleh BNN Kab. Kolaka secara tertulis kepada Dandim 1412/Kolaka.
d. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 14.00 Wita dipanggil oleh Pasi Intel Kodim 1412/Kolaka a.n. Lettu Inf Arsak untuk menghadap kemudian diberitahu bahwa berdasarkan hasil test urine personil Kodim 1412/Kolaka yang dikeluarkan oleh BNN Kab. Kolaka ternyata urine milik Terdakwa dinyatakan positif mengandung Methamphetamin (MET) zat yang terkandung dalam Narkotika Gol. 1 jenis shabu-shabu dan extasi kemudian Terdakwa di interogasi/BAP di ruang Inteldim 1412/Kolaka seputar hasil pemeriksaan urine Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa ditahan selama 3 (Tiga) hari di Kantor untuk memudahkan dalam proses BAP.
e. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekira pukul 09.00 Wita menghadap Dandim 1412/Kolaka kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Dandim 1412/Kolaka dengan mengatakan “Saya tidak pernah menggunakan Narkoba” kemudian Dandim berkata “Saya juga tidak percaya kalau kamu menggunakan Narkoba, kerena kamu sudah Haji, kalau begitu kamu test urine kembali ke BNN Kab. Kolaka” kemudian Dandim 1412/Kolaka memanggil Dan unit Intel Kodim 1412/Kolaka a.n Lettu Inf Sudarto (Saksi-1) ke ruangan Dandim selanjutnya Dandim memerintahkan Saksi-1 untuk memeriksakan ulang urine Terdakwa ke kantor BNN Kab. Kolaka sehingga sekira pukul 12.00 Wita Saksi-1 memerintahkan Serka Ramli (Saksi-2) untuk mengantar Terdakwa ke Kantor BNN Kab. Kolaka untuk melaksanakan test urine yang ulang.
f. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekira pukul 12.30 Wita menjalai test urine ulang di Kantor BNN Kab. Kolaka dengan diantar oleh Saksi-2 adapun yang memeriksa urin Terdakwa pada saat itu adalah Sdr. Tri Setia, SE (Saksi-5) dan ternyata hasilnya Negatif (-) Narkoba kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan urine, Terdakwa dan Saksi-2 kembali ke Makodim 1412/Kolaka selanjutnya sekira pukul 13.20 Wita Saksi-5 menelpon Saksi-1 sebagai laporan awal yang mengatakan “Bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa hasilnya Negatif” kemudian Saksi-1 bertanya kepada Saksi-5 dengan mengatakan “Terus bagaimana ini Pak” dijawab oleh Saksi-5 “Bahwa hasil pemeriksaan kedua tidak bisa menggugurkan hasil pemeriksaan yang pertama” dan dijawab oleh Saksi-1 “OK Pak terima kasih informasinya”.
g. Bahwa Terdakwa pada tanggal 23 Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wita setelah diperbolehkan pulang oleh Dandim 1412/Kolaka karena Terdakwa kembali mengalami sakit kemudian Terdakwa berobat ke Dokter Praktek a.n. dr. Kamarullah dan diberi resep obat serta diberi surat keterangan istirahat dokter selama 3 (tiga) hari.
h. Bahwa Terdakwa pada tanggal 24 Mei 2016 pada saat melaksanakan sholat Isya’ Terdakwa jatuh pingsan kemudian oleh anak Terdakwa dibawa ke UGD RS. Antam Pomala selanjutnya Terdakwa diambil sampel darah dan urine dan dari hasil pemeriksaan sampel tersebut Terdakwa dinyatakan mengalami sakit Tipes sehingga Terdakwa dirawat inap di RS. Antam Pomala sampai dengan tanggal 29 Mei 2016 selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2016 Terdakwa dijemput oleh Provost Kodim 1412/Kolaka, anggota Intel Kodim 1412/Kolaka dan anggota Kesehatan Kodim 1412/Kolaka dan diserahkan ke Subdenpom VII/5-1 Kolaka untuk diproses sehubungan dengan pemeriksaan test urine Terdakwa pada tanggal 16 Mei 2016 di Makodim 1412/Kolaka.
i. Bahwa Terdakwa pada tanggal 21 November 2016 sekira pukul 14.15 Wita menjalani lagi test urine di kantor BNN Kab. Kolaka yang dilakukan oleh petugas BNN Kab. Kolaka a.n. dr. H. Muhajir Jamal (Saksi-6) untuk memastikan apakah obat-obatan yang diminum Terdakwa yaitu Montalin, Becom dan Pharmathon sebelum pemeriksaan urine pada tanggal 16 Mei 2016 di Makodim 1412/Kolaka tersebut benar mengandung Methamphetamin (MET) atau tidak, yaitu dengan cara pemeriksaan pertama tanpa mengkonsumsi obat Montalin, Becom dan Pharmathon dan hasilnya (-) Negatif kemudian pemeriksaan kedua terlebih dahulu Terdakwa diperintahkan minum obat Montalin, Becom dan Pharmathon kemudian dilakukan ditest urine ulang dan hasilnya tetap (-) Negatif.
j. Bahwa Saksi-6 memberikan jedah waktu dalam pemeriksaan urine Terdakwa antara pemeriksaan pertama dengan pemeriksaan kedua selama 2 (dua) jam karena apabila Terdakwa mengkonsumsi obat Montalin, Becom dan Pharmathon dalam waktu 2 (dua) jam obat tersebut sudah bereaksi dalam tubuh Terdakwa namun setelah diperiksa hasilnya tetap (-) Negatif, dengan demikian hasil positif Methamphetamin (MET) pada pemeriksaan urine milik Terdakwa yang dilakukan tanggal 16 Mei 2016 di Makodim 1412/Kolaka tersebut bukan dari zat yang terkandung dalam obat Montalin, Becom dan Pharmathon yang di konsumsi Terdakwa melainkan dari zat yang terkandung dalam Narkotika Gol. 1 jenis shabu-shabu dan extasi yang di konsumsi Terdakwa sebelum pemeriksaan urine pada tanggal 16 Mei 2016.
k. Bahwa pada tahun 2012 Terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika Gol. 1 jenis Extasi sebanyak tiga kali di diskotik Puncak yang beralamat di Kel. Sea Kec. Latambaga Kab. Kolaka bersama karyawan perusahaan tambang a.n Sdr. Doni yang beralamat di Mess DRI Kel. Dawi-dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka kemudian pada malam menyambut pergantian tahun baru 2013 Terdakwa juga pernah mengkonsumai Narkotika gol. Jenis Extasi di diskotik Puncak juga bersama dengan Sdr. Doni.
l. Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang telah menyalahgunakan Narkotika Gol 1 jenis shabu-shabu dan extasi dengan cara mengkonsumsinya sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum karena Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol 1 jenis shabu-shabu dan extasi tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari instansi yang berwenang sehingga pihak Kesatuan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Subdenpom XIV/5-1 Kolaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tahun 2000 dua belas sampai dengan tanggal enam belas bulan Mei tahun 2000 enam belas di Kab. Kolaka Provinsi Sultra, setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 di Kab. Kolaka Provinsi Sultra atau setidak - tidaknya di tempat -tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1987 melalui Pendidikan Secata A Rindam VII/Wrb di Malino Kab. Gowa setelah lulus Pendidikan dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya pada tahun 1992 melaksanakan pendidikan Secaba reg di Rindam VII/Wrb Pakatto Kab. Gowa setelah lulus dilanting dengan pangkat Serda dan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini Terdakwa bertugas di Kodim 1412/Kolaka berpangkat Pelda NRP 600328.
b. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 08.00 Wita melaksanakan test urine di Makodim 1412/Kolaka gelombang pertama yaitu berjumlah 100 (Seratus) orang anggota Kodim 1412/Kolaka yang dilakukan oleh BNN Kab. Kolaka adapun pelaksanaan test urine sebagai berikut satu-persatu yang namanya sudah di daftar dipanggil untuk mengambil pot tempat urine kemudian diarahkan ke toilet yang sudah dijaga oleh Personil Kodim 1412/Kolaka dan petugas dari BNN Kab. Kolaka kemudian setelah pot terisi urine selanjutnya pot tersebut diserahkan kepada PNS Siti Suhartina, AMK (Saksi-3) selanjutnya Saksi-3 memberikan alat Test Kit Narkoba 5 parameter/Rapid Test kepada Terdakwa untuk ditandatangani dan diberi nomor selanjutnya Saksi-3 melakukan pemeriksaan urine Terdakwa dengan cara mencelupkan alat Test Kit Narkoba 5 parameter tersebut kedalam pot yang berisi urine yang disaksikan langsung oleh Terdakwa, kemudian setelah selesai Saksi-3 mengambil alat Test Kit Narkoba 5 Parameter tersebut dari pot urine selanjutnya di foto kemudian Terdakwa kembali ke tempat duduk bergabung dengan personil yang sudah selesai melaksanakan test urine, dan setelah seluruh Personil Kodim 1412/Kolaka selesai melakukan test urine kemudian Saksi-3 bersama tim kembali ke kantor BNN Kab. Kolaka dengan membawa hasil dari test urine tersebut namun hasil pemeriksaan test urine tersebut tidak langsung diumumkan pada saat itu juga karena bersifat rahasia dan akan diberitahukan oleh BNN Kab. Kolaka secara tertulis kepada Dandim 1412/Kolaka.
c. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 14.00 Wita dipanggil oleh Pasi Intel Kodim 1412/Kolaka a.n. Lettu Inf Arsak untuk menghadap kemudian diberitahu bahwa berdasarkan hasil test urine personil Kodim 1412/Kolaka yang dikeluarkan oleh BNN Kab. Kolaka ternyata urine milik Terdakwa dinyatakan positif mengandung Methamphetamin (MET) zat yang terkandung dalam Narkotika Gol. 1 jenis shabu-shabu dan extasi kemudian Terdakwa di interogasi/BAP di ruang Inteldim 1412/Kolaka seputar hasil pemeriksaan urine Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa ditahan selama 3 (Tiga) hari di Kantor untuk memudahkan dalam proses BAP.
d. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekira pukul 09.00 Wita menghadap Dandim 1412/Kolaka kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Dandim 1412/Kolaka dengan mengatakan “Saya tidak pernah menggunakan Narkoba” kemudian Dandim berkata “Saya juga tidak percaya kalau kamu menggunakan Narkoba, kerena kamu sudah Haji, kalau begitu kamu test urine kembali ke BNN Kab. Kolaka” kemudian Dandim 1412/Kolaka memanggil Dan unit Intel Kodim 1412/Kolaka a.n Lettu Inf Sudarto (Saksi-1) ke ruangan Dandim selanjutnya Dandim memerintahkan Saksi-1 untuk memeriksakan ulang urine Terdakwa ke kantor BNN Kab. Kolaka sehingga sekira pukul 12.00 Wita Saksi-1 memerintahkan Serka Ramli (Saksi-2) untuk mengantar Terdakwa ke Kantor BNN Kab. Kolaka untuk melaksanakan test urine yang ulang.
e. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekira pukul 12.30 Wita menjalai test urine ulang di Kantor BNN Kab. Kolaka dengan diantar oleh Saksi-2 adapun yang memeriksa urin Terdakwa pada saat itu adalah Sdr. Tri Setia, SE (Saksi-5) dan ternyata hasilnya Negatif (-) Narkoba kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan urine, Terdakwa dan Saksi-2 kembali ke Makodim 1412/Kolaka selanjutnya sekira pukul 13.20 Wita Saksi-5 menelpon Saksi-1 sebagai laporan awal yang mengatakan “Bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa hasilnya Negatif” kemudian Saksi-1 bertanya kepada Saksi-5 dengan mengatakan “Terus bagaimana ini Pak” dijawab oleh Saksi-5 “Bahwa hasil pemeriksaan kedua tidak bisa menggugurkan hasil pemeriksaan yang pertama” dan dijawab oleh Saksi-1 “OK Pak terima kasih informasinya”.
f. Bahwa Terdakwa pada tanggal 21 November 2016 sekira pukul 14.15 Wita menjalani lagi test urine di kantor BNN Kab. Kolaka yang dilakukan oleh petugas BNN Kab. Kolaka a.n. dr. H. Muhajir Jamal (Saksi-6) untuk memastikan apakah obat-obatan yang diminum Terdakwa yaitu Montalin, Becom dan Pharmathon sebelum pemeriksaan urine pada tanggal 16 Mei 2016 di Makodim 1412/Kolaka tersebut benar mengandung Methamphetamin (MET) atau tidak, yaitu dengan cara pemeriksaan pertama tanpa mengkonsumsi obat Montalin, Becom dan Pharmathon dan hasilnya (-) Negatif kemudian pemeriksaan kedua terlebih dahulu Terdakwa diperintahkan minum obat Montalin, Becom dan Pharmathon kemudian dilakukan ditest urine ulang dan hasilnya tetap (-) Negatif.
g. Bahwa dr. H. Muhajir Jamal (Saksi-6) memberikan jedah waktu dalam pemeriksaan urine Terdakwa antara pemeriksaan pertama dengan pemeriksaan kedua selama 2 (dua) jam karena apabila Terdakwa mengkonsumsi obat Montalin, Becom dan Pharmathon dalam waktu 2 (dua) jam obat tersebut sudah bereaksi dalam tubuh Terdakwa namun setelah diperiksa hasilnya tetap (-) Negatif, dengan demikian hasil positif Methamphetamin (MET) pada pemeriksaan urine milik Terdakwa yang dilakukan tanggal 16 Mei 2016 di Makodim 1412/Kolaka tersebut bukan dari zat yang terkandung dalam obat Montalin, Becom dan Pharmathon yang di konsumsi Terdakwa melainkan dari zat yang terkandung dalam Narkotika Gol. 1 jenis shabu-shabu dan extasi yang di konsumsi Terdakwa sebelum pemeriksaan urine pada tanggal 16 Mei 2016.
h. Bahwa pada tahun 2012 Terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika Gol. 1 jenis Extasi sebanyak tiga kali di diskotik Puncak yang beralamat di Kel. Sea Kec. Latambaga Kab. Kolaka bersama karyawan perusahaan tambang a.n Sdr. Doni yang beralamat di Mess DRI Kel. Dawi-dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka kemudian pada malam menyambut pergantian tahun baru 2013 Terdakwa juga pernah mengkonsumai Narkotika gol. Jenis Extasi di diskotik Puncak juga bersama dengan Sdr. Doni.
i. Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang tidak melaporkan adanya peredaran Narkotika Golongan 1 jenis shabu-shabu dan extasi dan justru Terdakwa ikut mengkonsumsi atau menyalahgunakan Narkotika Gol 1 jenis shabu-shabu dan extasi tersebut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 itu merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga pihak Kesatuan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Subdenpom XIV/5-1 Kolaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |