Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
28-K/PM.III-16/AD/IV/2025 Andri Wijaya, S.H., M.H, Erick Valent Kaaro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 28-K/PM.III-16/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/21/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Erick Valent Kaaro
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal lima bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal enam belas bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kodim 1429/Butur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
 
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Babinsa Koramil 1429-03/Wakorumba Kodim 1429/Butur dengan pangkat terakhir Praka NRP 31170689690797.
 
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira pukul 07.30 Wita, dilaksanakan apel pagi di Makoramil 1429-03/Wakorumba, namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sehingga Serda Ramdhan (Saksi-1) selaku Bati Tuud langsung menghubungi nomor Handphone Terdakwa, namun tidak aktif, selanjutnya dilakukan pencarian Terdakwa di tempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa namun tidak ditemukan, kemudian Danramil 1429-03/Wakorumba melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim 1429/Butur dan dilakukan pencarian oleh Unit Intel Kodim 1429/Butur, namun Terdakwa tetap tidak ditemukan. Lalu Dandim 1429/Butur melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XIV/3 Kendari sesuai surat Nomor R/04/I/2025 tanggal 9 Januari 2025.
 
c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1429/Butur atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
 
d. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan karena hubungan rumah tangganya yang kurang harmonis dengan istrinya atas nama Sdri. Evelyn Cintia Salindeho yang telah dikarunia 1 (satu) orang anak dan Terdakwa telah menjalin hubungan dengan wanita lain.
 
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1429/Butur atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 5 Desember 2024 sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/3 Kendari tanggal 16 Januari 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-03/A-03/I/2025/Idik tanggal 16 Januari 2025 atau selama 43 (empat puluh tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1429/Butur atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai
Pihak Dipublikasikan Ya