Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
40-K/PM.III-16/AD/IV/2023 | Syahrul Nasution, S.H. | Irwan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 40-K/PM.III-16/AD/IV/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/43/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu tanggal 16 November 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di SPBU Puuwatu Jl. Prof M. Yamin Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hasanuddin setelah lulus dilantik dengan Prada selanjutnya setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat Babinsa Koramil 1417-02/Wawtobi Kodim 1417/Kendari berpangkat Serda NRP 31000259761277; b Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya di BTN Permata Hijau No. 4 Kel. Watulondo Kec. Puuwatu Kota Kendari dengan menggunakan mobil jenis Calya warna hitam Nopol DT 1977 berpakaian preman bersama adiknya a.n. Sdri. Suciawan (Saksi-II) ke Desa Uepai Kec. Uepai Kab. Konawe dengan maksud untuk menjual tanah kepada Sdr. Wowo ; c. Bahwa sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa bersama Saksi-II kembali menuju Kota Kendari selanjutnya Saksi-II menghubungi Sdri. Aldi Agung (Saksi-III) untuk mengisi BBM mobil merk Izusu Panther warna biru Nopol DT 7906 KE di SPBU Puuwatu Jl. Prof M. Yamin Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari dikarenakan Saksi-II dengan Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Ds. Uepai menuju Kota Kendari selanjutnya sekira pukul 23.10 Wita Saksi-III tiba di SPBU Puuwatu dan bertemu dengan Kopka Abdul Wahid (Saksi-XIII) yang sedang mengambil uang di ATM di SPBU Puuwatu sehingga Saksi-III dengan Saksi XIII mengobrol saat itu Saksi-III melihat ada beberapa pemuda sedang minum-minuman keras di area SPBU Puuwatu; d. Bahwa Sdr. Andi Iksan Alias Icang (saksi-VII) , Muh. Ozar Dalami Alias Song (Saksi-VI) Sdr. Nonong , Muh. Aden Rifkal Alias Ucok (Saksi-V) dan Sdr. Kasim dan Ariyanto Alias Aco (Saksi-VIII) namun saat itu Saksi-VIII tidak ikut minum dan melihat Saksi-VII sudah dalam kondisi mabuk selanjutnya Saksi-VIII menyuruh Saksi-VII untuk pulang kerumahnya bersama teman-temannya dikarenakan Saksi-VII sudah dalam kondisi mabuk namun kurang lebih 10 Menit Saksi-VII datang Kembali ke SPBU Puuwatu Kota Kendari dengan membawa kayu dengan Panjang + 50 Cm dan langsung melempar logo/sinboard SPBU Puuwatu; e. Bahwa saat Terdakwa mengobrol dengan Saksi-III dan Saksi-XIII tiba tiba datang Sdr. Udin (Saksi-IV) petugas security SPBU Puwatu dan mendatangi Terdakwa meminta tolong agar membantu melarang pemuda- pemuda yang sedang melakukan pengerusakan lampu taman dan logo/sinboard SPBU Puuwatu selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api jenis pistol rakitan yang di tersimpan di bawah jok sebelah kanan mobil bagian depan lalu Terdakwa menyelipkan pistol tersebut di pinggang Terdakwa sebelah kanan setelah itu Terdakwa mendatangi pemuda-pemuda tersebut yang jaraknya kurang lebih + 50 meter dari mobil Terdakwa; f. Bahwa saat Terdakwa menghampiri pemuda-pemuda tersebut yang melakukan pengrusakan lampu taman dan logo/sinboard SPBU Puwattu Kota Kendari tepatnya di dekat logo/sinboard SPBU lalu Terdakwa menyampaikan kepada pemuda-pemuda tersebut yang sedang mabuk dan ada beberapa pemuda yang Terdakwa kenal antara lain Sdr. Muh. Ozar Dalami Alias Song (Saksi-VI ) Sdr. Nonong , Sdr. Muh. Aden Rifkal Alias Ucok (Saksi-V) dan Sdr. Nono namun pada saat itu salah satu dari pemuda tersebut tiba-tiba ingin menyerang Terdakwa lalu Terdakwa mengambil pistol yang di selipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengeluarkan tembakan ke arah atas sebanyak 1 (satu) kali dengan maksud untuk membubarkan para pemuda yang sedang mabuk; g. Bahwa setelah mendengar suara tembakan/letusan kemudian Saksi-XIII menghampiri Terdakwa dan melihat bahwa pemuda-pemuda yang sedang mabuk sebanyak 3 (tiga) orang masih tetap ingin menyerang Terdakwa sehingga Terdakwa kembali ke mobilnya dan Saksi-XIII berkata “ bang kita tinggalkan tempat karena anak anak ini tidak bisa di kendalikan” dan sekira pukul 24.00 Wita Terdakwa, Saksi-XIII bersama Saksi-II dan Saksi-III meninggalkan SPBU Puuwatu; h. Bahwa setelah Terdakwa mengeluarkan tembakan saat itu Terdakwa tidak melaporkan langsung ke Dandim 1417/Kendari maupun ke Kesatuan namun keesokkan harinya sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa menyerahkan senjata api jenis pistol rakitan kepada Danunit Intel Kodim 1417/Kendari a.n. Lettu Inf Fransiscus; i. Bahwa senjata api jenis pistol tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. Arman yang bekerja pada karyawan PT. Bosasi pada bulan Desember 2020 dikarenakan saat itu Terdakwa di perbantukan di Unit Intel Kodim 1417/Kendari untuk memantau wilayah tambang di Ds. Marombo Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara yang mana saat itu Terdakwa melihat Sdr. Arman saat membuka tasnya saat di base camp melihat 1 (satu) pucuk senjata jenis pistol rakitan serta 1 (satu) butir munisi caliber 9 mm yang sudah berada didalam kamar pistol lalu Terdakwa berkata “ dari mana senjata ini: dijawab sdr. Arman” saya dapat dari Poso Sulteng” namun saat itu Sdr. Arman merasa ketakutan sehingga Sdr. Arman menyerahkan senjata api rakitan kepada Terdakwa dengan berkata “ abang saja yang simpan, tapi jangan dipermasalahkan pak” sehingga Terdakwa membawa dan menyimpan senjata api tersebut berserta 1 (satu) butir munisi caliber 9 mm; j. Bahwa sekira pukul 01.50 Wita Sdr. Sukiman Alias Bapaknya Rendi (Saksi-IX) bersama Saksi-XIII mendatangi SPBU Puuwatu dengan maksud untuk melihat kerusakan yang dilakukan oleh Saksi-VII kemudian Saksi-IX bertemu dengan Saksi-V lalu Saksi-IV menceritakan apabila pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 23.30 Wita telah terjadi keributan yang berujung Terdakwa mengeluarkan tembakan sebanyak 1 (satu) kali kerah atas tepatnya di dekat trotoar Taman SPBU Puuwatu Kota Kendari selanjutnya Saksi-IX menemukan sebuah benda berbentuk selinder kecil berwarna kuning keemasan yang di duga peluru yang di tembakan oleh Terdakwa dan sekira pukul 03.00 Wita Saksi-IX melihat anggota Denpom XIV/3 yang berada di SPBU Puuwatu lalu menyerahkan kelongsong tersebut dan diamankan oleh anggota Denpom XIV/3 Kendari k. Bahwa Adapun cara kerja senjata api yang standart di lingkungan TNI-AD ada 8 (delapan) langkah antara lain : a) Pengisian amunisi yaitu amunisi yang sudah ada di dalam magasen dimasukan kedalam senjata b) Pemasukan yaitu munisi nomor 1 (satu) yang berada di magasen dibawa oleh penutup masuk ke dalam kamar senjata c) Penguncian yaitu munisi yang masuk kedalam kamar senjata tertutup rapat oleh penutup sementara balok pengunci yang ada pada laras akan masuk pada coakan pengunci yang ada pada eretan senjata; d) Penembakan yaitu pada saat penarik ditarik penarik bagian depan akan turun kemudian penarik bagian belakang akan naik menekan umpil Pelepas tembak bagian depan, kemudain umpil pelepas tembak bagian belakang akan turun menekan penjungkit sehingga penjungkit akan membebaskan pemukul; e) Kemudian pemukul akan memukul pena pukul, pena pemukul akan memukul penggalak yang ada pada munisi sehingga akan menimbulkan percikan api dan percikan api akan membakar isian dorong yang ada didalam kelongsong peluru sehingga akan terjadi gas sebagian gas akan mendorong proyektil keluar dari mulut laras; f) Pembukaan penguncian yaitu sebagian gas akan mendorong kelongsong ke belakang bersamaan dengan itu balok pengunci pada laras akan terlepas dari coakan pengunci yang ada pada eretan senjata; g) Penarikan kelongsong yaitu kelongsong bergerak ke belakang ditarik oleh penarik kelongsong yang berada pada kelompok penutup; h) Pelemparan kelongsong yaitu pada saat kelongsong ditarik oleh penarik sebelah kiri akan menemui pelempar kelongsong yang berada pada bagian kiri pada kas senjata sehingga kelongsong akan keluar ke sebelah kanan melalui lubang pembuangan kelongsong; i) Penegangan yaitu kas bergerak membawa pemukul sehingga pemukul akan tertegang dan siap untuk menembakan tembakan selanjutnya; l. Bahwa bagian-bagian senjata api antara lain : a) Kelompok magasen terdiri dari pegas magasen, coakan pengunci magasen dan dudukan munisi; b) Kelompok kas terdiri dari rangkain picu, rumah magasen, pal magasen, pistol grip, balok dataran serong dan pelempar kelongsong; c) Kelompok eretan terdiri dari pena pemukul , pengait kelongsong , pistol grip, pegas pendorong , dan memiliki penutup, pisir dan pijera; d) Kelompok laras terdiri dari kamar alur, dan galangan balok kunci m. Bahwa senjata api yang digunakan oleh Terdakwa dapat dikategorikan senjata api karena telah memenuhi beberapa bagian senjata api yang sesuguhnya, beberapa bagian tersebut antara lain memiliki penarik penegang, penutup, pena pukul, pijara dan memiliki tempat pembuangan kelongsong; n. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut pada tanggal 17 November 2022 Sertu Mahmud (Saksi-I) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/Kendari untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |