INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 96-K/PM.III-16/AD/XII/2025 | Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. | Rusuddin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 96-K/PM.III-16/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/98/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Januari tahun dua ribu tujuh belas atau pada suatu waktu tertentu di bulan Januari tahun dua ribu tujuh belas atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Asmil Inteldam XIV/Hsn, Jl. Perintis Kemerdekaan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan” dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam VII/Wirabuana (Sekarang Rindam XIV/Hsn), setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, kemudian mengikuti Susba Intel di Pusdik Intel di Bogor, selanjutnya ditugaskan di Deninteldam XIV/Hsn, kemudian setelah beberapa kali mengalami mutasi jabatan dan naik pangkat, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Intel Tim 3/1.E dengan pangkat Serma NRP 21080757930287.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. La Ode Firdaus, S.H., M.Si (Saksi-1), sejak tahun 2014 di Kota Baubau, namun tidak ada hubungan keluarga, sedangkan dengan Sdr. Kamaruddin Solle (Saksi-4) kenal sejak tahun 2014 di Kota Makassar, namun tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas teman.
c. Bahwa pada tahun 2014 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Kamaruddin Solle (Saksi-4) di rumah Terdakwa yang beralamat di Asmil Inteldam XIV/Hsn Jl. Perintis Kemerdekaan, kemudian Saksi-4 menawarkan untuk bekerjasama dalam pengurusan sengketa tanah/lahan seluas 1750 m?2; yang berlokasi di Jl. Cambajawaya, Kel. Tello Baru, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, dimana Saksi-4 sudah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Tata Usaha Makassar dan status lahan/tanah tersebut sudah menjadi hak milik Saksi-4 sebagai ahli waris, namun lokasi tersebut masih berdiri bangunan SMP Negeri 23 Tello Baru dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, lalu Saksi-4 meminta tolong kepada Terdakwa membantu modal untuk pengurusan tanah/lahan tersebut dengan perjanjian, apabila pengurusan tanah/lahan tersebut sudah selesai maka Saksi-4 akan mengembalikan uang Terdakwa dua kali lipat dari uang/modal yang di berikan.
d. Bahwa masih dalam tahun 2014, Saksi-4 meminta Terdakwa agar Terdakwa segera membantu dana dalam pengurusan sengketa tanah/lahan tersebut, karena Saksi-4 kekurangan biaya untuk administrasinya, kemudian Terdakwa membantu Saksi-4 dengan memberikan uang sebagai modal sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi-4 di rumah Terdakwa yang beralamat di Asmil Inteldam XIV/Hsn, Jl. Perintis Kemerdekaan.
e. Bahwa selain uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh Saksi-4, Terdakwa juga Saksi-4 terkait biaya transportasi dan biaya makan selama proses pengurusan dari tahun tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 yang kalau total ada sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun Saksi-4 tidak dapat menunjukkan rinciannya dan dari mana sumber uang tersebut.
f. Bahwa karena pengurusan sengketa tanah/lahan tersebut belum selesai sampai tahun 2017 dan masih membutuhkan uang, sehingga Terdakwa menghubungi Saksi-1 melaui telepon dan menawarkan serta mengajak Saksi-1 untuk kerjasama dalam pengurusan tanah/lahan milik Saksi-4 yang berada di Jln. Urip Sumoharjo yang sedang bersengketa dengan Pemerintah Kota Makassar, selanjutnya Terdakwa menjajikan akan mengembalikan uang Saksi-1 dua kali lipat dari modal yang diberikan, sehingga Saksi-1 tergiur dan mau menginvestasikan uangnya kepada Terdakwa.
g. Bahwa selanjutnya Saksi-1 mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BNI Nomor 502729986 a.n. Sdri. Tati Nurul Wardani, dengan Rincian sebagai berikut:
1) Tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 22.04 Wita sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan ATM BNI.
2) Tanggal 14 Januari 2017 pukul 22.05 Wita sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan ATM BNI.
3) Tanggal 14 Januari 2017 pukul 22.06 Wita sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan ATM BNI.
4) Tanggal 14 Januari 2017 pukul 22.06 Wita sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan ATM BNI.
5) Tanggal 16 Januari 2017 pukul 11:18 Wita sebesar RP. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) melalui teller BNI.
h. Bahwa setelah Saksi-1 mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah beberapa lama Saksi-1 menanyakan perkembangan pengurusan tanah/lahan tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa menjawab sementara dalam proses pengurusan, kemudian karena setiap kali Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa perihal perkembangan pengurusan tanah/lahan tersebut dan Terdakwa selalu menjawab sementara proses pengurusan, sehingga Saksi-1 meminta uangnnya dikembalikan saja tanpa ada keuntungan, namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan.
i. Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Saksi-1 bersama Sdr. Muhammad Rizal, S.Kom (Saksi-3) pergi ke Kota Makassar untuk menemui Terdakwa dan setelah tiba di kota Makassar, Saksi-1 dan Saksi-3 bertemu dengan Terdakwa di Ruangan Staf Intel Kodam XIV/Hsn, kemudian Saksi-1 meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang Saksi-1, namun Terdakwa menjawab bahwa tanah tersebut sementara dalam pengurusan, sehingga Saksi-1 meminta uang kepada Terdakwa untuk biaya Saksi-1 dan Saksi-3 selama di Makassar, lalu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi-1 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian berjanji kepada Saksi-1, bahwa sisanya akan di transferkan ke rekening Saksi-1, namun hingga saat ini Terdakwa tidak pernah mengirim uang kepada Saksi-1.
j. Bahwa Saksi-1 mau mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karena Terdakwa berjanji setelah selesai pengurusan tanah yang dikuasai oleh pemerintah Kota Makassar yang berada di Jl. Urip Sumoharjo, Terdakwa akan mendapatkan Fee dari Saksi-4 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), kemudian akan dibagi dua dengan Saksi-1 sehingga Saksi-1 akan mendapat uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), namun sampai saat ini Terdakwa tidak dapat menepati janjinya kepada Saksi-1.
k. Bahwa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa adalah uang dari hasil kredit/pinjaman di Bank BNI dengan menjaminkan SK dan Sertifikat rumah Saksi-1.
l. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menjanjikan akan memberi keuntungan kepada Saksi-1, namun sampai saat ini tidak dapat mengembalikan uang Saksi-1, sehingga Saksi-1 merasa dibohongi dan mengalami kerugian sebesar Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan atas perbuatan tersebut, kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/3 Kendari sesuai laporan polisi Nomor: LP-15/A-15/VI/2025/Idik, tanggal 2 Juni 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
