INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
22-K/PM.III-16/AD/III/2025 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Handicki | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22-K/PM.III-16/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/16/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh delapan bulan November tahun 2000 dua puluh empat (2024) sampai dengan tanggal tiga bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima (2025), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2000 dua puluh empat (2024) sampai dengan bulan Januari 2000 tahun dua puluh lima (2025), setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) sampai dengan tahun 2000 dua puluh lima (2025), bertempat di Yonif 726/Tml Brigif 11/BS Kab. Takalar Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : " Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ", dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif menjabat sebagai Taban/Tamu Morri Pokton II Kipan B Yonif 726/Tml Brigif 11/BS dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31201102870102.
b. Bahwa Terdakwa melaksanakan cuti selesai melaksanakan Satgas Pamtas Stasis RI PNG tahun anggaran 2023-2024 selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 09 November sampai dengan 22 November 2024.
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dilaksanakan pengecekan apel malam yang dipimpin oleh Pa Piket atas nama Letda Inf Haris dan Terdakwa masih mengikuti apel malam, namun pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang.
d. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang, pihak kesatuan Yonif 726/Tml telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa di sekitar Asrama Yonif 726/Tml dan di tempat-tempat yang sering didatangi oleh Terdakwa di wilayah Kab. Takalar, namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Danyonif 726/Tml melimpahkan perkara Terdakwa ke Dandenpom XIV/1 Bone sesuai surat Nomor : R/472/XII/2024 tanggal 29 Desember 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
e. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan .
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 03 Januari 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-04/A-04/I/2025/Idik tanggal 03 Januari 2025 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |