Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol DT 5133 IF warna hitam pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira pukul 11.35 Wita di Jl. Saranani Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas “Tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 (1) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar |