Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
37-K/PM.III-16/AD/III/2023 Andri Wijaya, S.H., M.H, Ridwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 37-K/PM.III-16/AD/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/26/II/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke- 2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Ridwan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan tanggal empat belas bulan November tahun 2022, setidak-tidaknya dalam tahun 2022 di Asrama Bekangdam XIV/Hasanuddin Kota Makassar Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara-cara sebagai   berikut :

  1. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif menjabat sebagai Ta Operator Komputer Sibek Bekangdam XIV/Hsn dengan pangkat Prada NRP. 31190842121298.
  2. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Bekangdam XIV/Hsn Kota Makassar Sulsel sejak tanggal 03 Oktober 2022 tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan Bekangdam XIV/Hsn.
  3. Bahwa pihak kesatuan Bekangdam XIV/Hsn telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa dan di sekitar Kota Makassar serta mendatangi rumah orang tua Terdakwa di Kab. Jeneponto Sulsel.
  4. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Kabekangdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang karena diduga mempunyai permasalahan dengan seorang perempuan bernama Warda Taufik (Saksi-3) yaitu telah menghamilinya hingga melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil hubungannya dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak mau bertanggung jawab.
  5. Bahwa kemudian kesatuan Bekangdam XIV/Hsn melimpahkan perkara Terdakwa kepada Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses lebih lanjut sesuai surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Kabekangdam XIV/Hsn Nomor : R/167/XI/2022 tanggal 3 November 2022.
  6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Kabekangdam XIV/Hsn Kota Makassar Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan tentang keberadaan baik melalui berita telepon maupun berita surat.
  7. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Bekangdam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam XIV/Hsn atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022 sesuai Laporan Polisi Nomor :   LP-33/A-33/XI/2022/Idik tanggal 14 November 2022 atau selama 43 (empat puluh tiga) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari.
  8. Bahwa Selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Bekangdam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya