Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
114-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | Muh Nasrul, S.H. | Hasanuddin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran/Perusakan Barang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 114-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/117/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal dua puluh enam bulan November 2000 dua puluh tiga (26-11- 2023), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, mengrusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain", dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2001 melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn di Malino, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bancee, selanjutnya ditempatkan di Yonif Linud 433/JS, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Baurharran Kima Divif 3 Kostrad berpangkat Sertu NRP 31010266270679. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Saharia Dg Nigia (Saksi-5) sejak kecil karena Terdakwa adalah keponakan Saksi-5 dan kenal dengan Sdr. Ade Faisal (Saksi-1) sejak dari kecil. c. Bahwa pada tanggal 26 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita, Saksi-1 bersama Sdr. Muhammad Bakri, S.H. selaku kuasa hukum bersama dengan keluarga atau pemilik tanah (ahli waris) lainnya dari Desa Mata Alio berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang berkumpul di rumah Saksi-2 di Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa membahas pemasangan Papan Bicara yang bertuliskan kepemilikan/ahli waris masing-masing berdasarkan nomor SHM (Sertipikat Hak Milik), selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita berangkat menuju ke lokasi tanah yang berada di Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa untuk memasang papan bicara berdasarkan nomorSHM masing-masing. c. Bahwa pada 26 November 2023 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa berada di rumah di Pakatto menerima telepon dari Sdr. Arsyad menyampaikan bahwa “di lokasi ada orang yang memasang papan bicara ke sini ki” setelah menerima informasi tersebut kemudian Terdakwa menuju ke lokasi setibanya di lokasi yang dipasangi papan bicara, Terdakwa melihat kurang lebih 40 (empat puluh) orang sedang mamasang papan bicara yang bertuliskan “Tanah ini milik Asnawi SHM Nomor 00145 luas 5810 M2 dalam penguasaan Kantor Hukum IPI atau Kuasa Hukum" dan melihat ada keluarga Terdakwa antara 4 (empat) atau 5 (lima) orang berada di lokasi tersebut berusaha melarang pemasangan papan bicara tersebut, sekira pukul 11.45 Wita di Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, Terdakwa mendatangi Saksi-1 di lokasi tanah milik Saksi-1 selaku ahli waris dari Sdr. Asnawi yang sementara memasang papan Bicara lalu Terdakwa melarang dengan mengatakan “jangan kamu pasang itu papan bicara, siapa yang suruh pasang, di sini tidak ada lahanmu, nenek moyang kami yang punya” lalu Saksi-1 jawab “kalau lahan ini punya nenek moyangmu mana surat-suratnya tunjukin kepada saya” namun Terdakwa tidak menjawab dan langsung menendang, mencabut dan melakukan pengrusakan Papan Bicara yang terbuat dari seng plat warna putih dan tiang terbuat dari besi berwarna hitam dengan ukuran 120 Cm x100 Cm dengan tinggi kurang lebih 200 Cm yang bertuliskan “Tanah ini milik Asnawi AHM Nomor 00145 dengan luas 5810 M2 dalam pengawasan Kantor Hukum IPI sehingga tidak dapat dipakai lagi. d. Bahwa Terdakwa melihat pihak Saksi-1 adu mulut dengan Sdr. Saharia Dg. Nginna (Saksi-5) dan saling mendorong akhirnya Saksi-5 jatuh ke tanah, melihat itu Terdakwa tergerak untuk menolong Saski-5 dan menyampaikan kepada pihak Saksi- 1 "jangan dipasang, jangan dipasang papan bicara itu” sambil Terdakwa menuju ke tempat dimana papan bicara itu dipasang, lalu menendang, mendorong papan bicara sampai rebah dan mencabut papan bicara yang bertuliskan “Tanah ini milik Asnawi SHM Nomor 00145 luas 5810 M2 dalam pengawasan Kantor Hukum IPI atau Kuasa Hukum” lalu Terdakwa angkat dan bawa, lalu membuang papan bicara tersebut ke pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi tanah tersebut. e. Bahwa Saksi-1 memasang papan bicara pada lokasi tanah milik Sdr. Asnawi karena Saksi-1 mendapat kuasa dari Sdri. Isa istri dari Sdr. Asnawi dan di lokasi Desa Mata Alio, Terdakwa tidak mempunyai tanah namun Terdakwa melakukan propokasi kepada warga Desa Sokkolia untuk menggarap dan menguasai tanah tersebut dengan anggapan yang punya tanah di lokasi yang dipasangi papan bicara oleh Saksi-1, adalah kepunyaan nenek moyang orang dari Desa Sokkolia sehingga warga Desa Sokkolia tetap bertahan dan menggarap serta menduduki lahan tersebut. f. Bahwa tanah yang diklaim Terdakwa adalah tanah milik Aim. Asnawi yang merupakan ayah mertua dari Saksi-1 dan telah mempunyai SHM (Sertipikat Hak Milik), sebagai berikut: 1) Adanya peta blok Desa Mata Alio pada tahun 2009 yang menunjukkan letak lahan/tanah milik Asnawi (aim) mertua dari Saksi-1 yang terletak di Wilayah Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa (foto copy telah diserahkan kepada penyidik). 2) Adanya DKHP (Daftar Ketentuan Hasil Pajak) Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa dan dalam daftar tersebut terdapat wajib pajak a.n. Asnawi pada nomor urut 0556 dengan NOP 003.0025.0 (foto copy telah diserahkan kepada penyidik). g. Bahwa berdasarkan sejarah atau profil Desa Mata Alio yang merupakan Desa pemekaran dari Desa Nirannuang yang sebelum dimekarkan Desa Mata Alio adalah salah satu Dusun yang berada di dalam wilayah Desa Nirannuang, kemudian pada tahun 2000 ditetapkan sebagai Desa Persiapan Mata Alio sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :Kep/128/2000 dan pada tanggal 1 April 2006 status Desa Persiapan Mata Alio berubah menjadi Desa defenitif yaitu Desa Mata Alio (foto copy Profil Desa Mata Alio telah diserahkan kepada penyidik) sehingga dengan adanya perubahan data tersebut pada dokumen warga Desa Mata Alio masih tertulis Desa Nirannuang akan tetapi setelah adanya pemekaran dan penetapan defenitif Desa Mata Alio yang semula tertulis Desa Nirannuang menjadi Desa Mata Alio hal tersebut terjadi juga pada beberapa sertipikat tanah yang telah disita oleh penyidik dari beberapa orang serta perubahan tersebut tidak merubah posisi tanah/lahan warga Desa mata Alio karena telah jelas dalam peta Blok Desa mata Alio di lokasi tersebut, Terdakwa tidak memiliki alas hak atas tanah yang berada di wilayah Desa Mata Alio Kec . Bontomarannu Kab. Gowa dan Terdakwa tidak ada dalam daftar kepemilikan tanah di Desa mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa. h. Bahwa Terdakwa selain bermasalah dengan Saksi-1 sebagai ahli waris Aim. Asnawi dalam hal ini Terdakwa juga bermasalah dengan ahli waris lain yang mempunyai SHM (sertipikat Hak Milik) antara lain Sdr. Haris, Sdri. Hj. Wahida, Sdr. M. Samsuriadi, Sdr. Sukirman, Sdri. Sahara, Sdr. Faisal, Sdr. H. Sene, Sdri. Jumriah, Sdr. Kamaruddin, Sdri. Sahri Bunga, Sdri. Indrawati, Sdri. Hayati, Sdri. Nurlia, Sdri. Ania, Sdr. Rahman, Sdr. Imran, Sdri. Hasnawiya, Sdri. Jumria Sdr. Silas P, dan Sdr. Ngarra. i. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 mengalami kerugian sebasar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga melaporkan Terdakwa ke Pomddm XIV/Hsn berdasarkan Laporan Polisi LP-07/A-07A/l/2024/ldik tanggal 25 Juni 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal tujuh belas bulan November 2000 dua puluh tiga (26-11-2023), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ tidak segera pergi dengan segera”, dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2001 melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn di Malino, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bancee, selanjutnya ditempatkan di Yonif Linud 433/JS, setelah mengalami kenaikkan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai B aurharran Kima Divif 3 Kostrad berpangkat Sertu NRP 31010266270679. b. Bahwa pada tanggal 26 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita, Saksi-1, bersama Sdr. Muhammad Bakri, S.H. selaku kuasa hukum bersama dengan keluarga atau pemilik tanah (ahli waris) lainnya dari Desa Mata Alio berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang berkumpul di rumah Saksi-2 di Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa membahas pemasangan Papan Bicara yang bertuliskan kepemilikan/ahli waris masing-masing berdasarkan nomor SHM (Sertipikat Hak Milik), selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita berangkat menuju ke lokasi tanah yang berada di Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa untuk memasang papan bicara berdasarkan nomor SHM masing-masing. c. Bahwa pada 26 November 2023 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakv/a berada di rumah di Pakatto menerima telepon dari Sdr. Arsyad menyampaikan bahwa “di lokasi ada orang yang memasang papan bicara ke sini ki” setelah menerima informasi tersebut kemudian Terdakwa menuju ke lokasi setibanya di lokasi yang dipasangi papan bicara, Terdakwa melihat kurang lebih 40 (empat puluh) orang sedang mamasang papan bicara yang bertuliskan “Tanah ini milik Asnawi SHM Nomor 00145 luas 5810 M2 dalam penguasaan Kantor Hukum IPI atau Kuasa Hukum” dan melihat ada keluarga Terdakwa antara 4 (empat) atau 5 (lima) orang berada di lokasi tersebut berusaha melarang pemasangan papan bicara tersebut, sekira pukul 11.45 Wita di Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, Terdakwa mendatangi Saksi-1 di lokasi tanah milik Saksi-1 selaku ahli waris dari Sdr. Asnawi yang sementara memasang papan Bicara lalu Terdakwa melarang dengan mengatakan “jangan kamu pasang itu papan bicara, siapa yang suruh pasang, di sini tidak ada lahanmu, nenek moyang kami yang punya" lalu Saksi-1 jawab “kalau lahan ini punya nenek moyangmu mana surat-suratnya tunjukin kepada saya” namun Terdakwa tidak menjawab dan langsung menendang, mencabut dan melakukan pengrusakan Papan Bicara yang terbuat dari seng plat warna putih dan tiang terbuat dari besi berwarna hitam dengan ukuran 120 Cm x100 Cm dengan tinggi kurang lebih 200 Cm yang bertuliskan “Tanah ini milik Asnawi AHM Nomor 00145 dengan luas 5810 M2 dalam pengawasan Kantor Hukum IPI sehingga tidak dapat dipakai lagi. d. Bahwa Terdakwa melihat pihak Saksi-1 adu mulut dengan Sdr. Saharia Dg. Nginna (Saksi-5) dan saling mendorong akhirnya Saksi-5 jatuh ke tanah, melihat itu Terdakwa tergerak untuk menolong Saski-5 dan menyampaikan kepada pihak Saksi- 1 “jangan dipasang, jangan dipasang papan bicara itu” sambil Terdakwa menuju ke tempat dimana papan bicara itu dipasang, lalu menendang, mendorong papan bicara sampai rebah dan mencabut papan bicara yang bertuliskan “Tanah ini milik Asnawi SHM Nomor 00145 luas 5810 M2 dalam pengawasan Kantor Hukum IPI atau Kuasa Hukum” lalu Terdakwa angkat dan bawa, lalu membuang papan bicara tersebut ke pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi tanah tersebut. e. Bahwa Saksi-1 memasang papan bicara pada lokasi tanah milik Sdr. Asnawi karena Saksi-1 mendapat kuasa dari Sdri. Isa istri dari Sdr. Asnawi dan di lokasi Desa Mata Alio, Terdakwa tidak mempunyai tanah namun Terdakwa melakukan propokasi kepada warga Desa Sokkolia untuk menggarap dan menguasai tanah tersebut dengan anggapan yang punya tanah di lokasi yang dipasangi papan bicara oleh Saksi-1, adalah kepunyaan nenek moyang orang dari Desa Sokkolia sehingga warga Desa Sokkolia tetap bertahan dan menggarap serta menduduki lahan tersebut. f. Bahwa tanah yang diklaim Terdakwa adalah tanah milik Aim. Asnawi yang merupakan ayah mertua dari Saksi-1 dan telah mempunyai SHM (Sertipikat Hak Milik), sebagai berikut: 1) Adanya peta blok Desa Mata Alio pada tahun 2009 yang menunjukkan letak lahan/tanah milik Asnawi (aim) mertua dari Saksi-1 yang terletak di Wilayah Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa (foto copy telah diserahkan kepada penyidik). 2) Adanya DKHP (Daftar Ketentuan Hasil Pajak) Desa Mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa dan dalam daftar tersebut terdapat wajib pajak a.n. Asnawi pada nomor urut 0556 dengan NOP 003.0025.0 (foto copy telah diserahkan kepada penyidik). g. Bahwa berdasarkan sejarah atau profil Desa Mata Alio yang merupakan Desa pemekaran dari Desa Nirannuang yang sebelum dimekarkan Desa Mata Alio adalah salah satu Dusun yang yang berada di dalam wilayah Desa Nirannuang, kemudian pada tahun 2000 ditetapkan sebagai Desa Persiapan Mata Alio sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :Kep/128/2000 dan pada tanggal 1 April 2006 status Desa Persiapan Mata Alio berubah menjadi Desa defenitif yaitu Desa Mata Alio (foto copy Profil Desa Mata Alio telah diserahkan kepada penyidik) sehingga dengan adanya perubahan data tersebut pada dokumen warga Desa Mata Alio masih tertulis Desa Nirannuang akan tetapi setelah adanya pemekaran dan penetapan defenitif Desa Mata Alio yang semula tertulis Desa Nirannuang menjadi Desa Mata Alio hal tersebut terjadi juga pada beberapa sertipikat tanah yang telah disita oleh penyidik dari beberapa orang serta perubahan tersebut tidak merubah posisi tanah/lahan warga Desa mata Alio karena telah jelas dalam peta Blok Desa mata Alio di lokasi tersebut, Terdakwa tidak memiliki alas hak atas tanah yang berada di wilayah Desa Mata Alio Kec . Bontomarannu Kab. Gowa dan Terdakwa tidak ada dalam daftar kepemilikan tanah di Desa mata Alio Kec. Bontomarannu Kab. Gowa. h. Bahwa Terdakwa selain bermasalah dengan Saksi-1 sebagai ahli waris Aim. Asnawi dalam hal ini Terdakwa juga bermasalah dengan ahli waris lain yang mempunyai SHM (sertipikat Hak Milik) antara lain Sdr. Haris, Sdri. Hj. Wahida, Sdr. M. Samsuriadi, Sdr. Sukirman, Sdri. Sahara, Sdr. Faisal, Sdr. H. Sene, Sdri. Jumriah, Sdr. Kamaruddin, Sdri. Sahri Bunga, Sdri. Indrawati, Sdri. Hayati, Sdri. Nurlia, Sdri. Ania, Sdr. Rahman, Sdr. Imran, Sdri. Hasnawiya, Sdri. Jumria Sdr. Silas P, dan Sdr. Ngarra. i. Bahwa Terdakwa masuk ke Lokasi tanah milik ahli waris dari Aim. Asnawi merusak papan bicara yang dipasang oleh Saksi-1 bersama kuasa hukum IPI a.n. Sdr. Muhammad Bakri, S.H. karena Terdakwa mengklaim tanah yang terdapat di Desa Mata Alio adalah milik dari nenek moyang Terdakwa. j. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 mengalami kerugian sebasar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn berdasarkan Laporan Polisi LP-07/A-07A/l/2024/ldik tanggal 25 Juni 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |