Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
28-K/PM.III-16/AD/III/2023 Andri Wijaya, S.H., M.H, Edy Supriady Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 28-K/PM.III-16/AD/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/24/II/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Edy Supriady
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh bulan November tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November  tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di kesatuan Denhubrem 143 Hubdam XIV/Hsn, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili    perkara    ini,   telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui Pendidikan Secaba PK TNI AD di Rindam VII/Wirabuana setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan kecabangan Perhubungan di Pusdikhub di Cimahi Bandung selanjutnya ditugaskan di kesatuan Hubdam VII/Wirabuana (sekarang Hubdam XIV/Hsn) sampai bulan Maret 2022, kemudian ditugaskan di Denhubrem 143 Hubdm XIV/Hsn,  hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Batipam Si Tuud Denhubrem 143 dengan pangkat Pelda  NRP 21010189311178.

b.         Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Denhubrem 143 Kendari tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 143 atau pejabat lain yang berwenang, pada hari Senin tanggal 7 November 2022, sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa tidak mengikuti upacara bendera di Makorem 143/HO dan tidak mengikuti apel pagi di depan Madenhubrem 143 tanpa keterangan (TK), kemudian Serda Safrudin Sawali (Saksi-2) yang bertugas sebagai Ba Jaga Denhubrem 143 melaporkan hal tersebut kepada Pasi Tuud atas nama Lettu Chb (K) Asmiran selanjutnya dilaporkan kepada Wadandenhubrem 143 atas nama Mayor Chb Takdir.

c.         Bahwa selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh pihak kesatuan melalui Wadandenhubrem 143 adalah menghubungi handphone Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Wadandenhubrem 143 memerintahkan anggota untuk melakukan pencarian Terdakwa di tempat-tempat yang sering didatangi oleh Terdakwa serta memerintahkan Ba Provos a.n. Serda Trisandi Prabowo Barapadang (Saksi-1) bersama Saksi-2 untuk melakukan pencarian di rumah Terdakwa di Jl. Khairil Anwar kelurahan Mataiwoi kecamatan Wua-Wua Kota Kendari namun pintu rumah Terdakwa dalam keadaan tertutup dan Terdakwa tidak ditemukan.

d.         Bahwa selama Terdakwa  meninggalkan kesatuan Denhubrem 143  tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 143 atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberikan kabar ke kesatuan baik melalui berita telepon maupun melalui surat tentang keberadaannya dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan.

e.         Bahwa Terdakwa  ditangkap oleh anggota Lidpamfik Denpom XIV/3 dibawah pimpinan Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/3 atas nama Peltu Ucu Sutirman NRP 21960193070376 di rumah orang tua Terdakwa di Jl. Lasolo Kel. Sunua Kec. Kendari Barat Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 selanjutnya diamankan di Madenpom XIV/3 untuk dilakukan penahanan sementara.

f.          Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Denhubrem 143  tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 143 atau pejabat lain yang berwenang, sejak hari Senin tanggal 07 November 2022 sampai dengan tanggal  24 Januari 2023 atau selama 79 (tujuh puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.  

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Denhubrem 143  tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 143 atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya