Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.III-16/AU/IV/2025 Muh Nasrul, S.H. Muh. Ikhsan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 24-K/PM.III-16/AU/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/24/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muh. Ikhsan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu  (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh empat Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Toko SR Phone di Perum BTP Blok C No. 26 A Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik  sendiri barang  sesuatu  yang  seluruhnya  atau  sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AU pada tahun 2018 melalui Pendidikan Semaba PK A-42 di Lanud Adisoemarmo, setelah  lulus dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya ditempatkan di Depohar 40 Bandung setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang  menjadi  perkara ini menjabat Ba Lek Suburbra Uropskom Satkomlek Koopsud II, berpangkat Sertu NRP 41819901547229.
 
b. Bahwa pada bulan September 2024 Terdakwa meminta izin kepada Dansatkomlek Koopsud II atas nama Letkol Lek Alimuddin S.T.,M.M untuk memperbaiki motor merk Yamaha jenis RX King Nodis 1082-02 dikarenakan motor tersebut dalam keadaan rusak dan saat itu Dansatkomlek Koopsud II memberikan izin kepada Terdakwa untuk membawanya dengan ketentuan sepeda motor tersebut harus dirawat dengan baik.
 
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa meminta izin kepada Serka Aria Wijayanto (Saksi-2) untuk membawa Laptop dinas merk lenovo tipe Thinkpad Core i7 warna hitam ke rumahnya  dengan alasan akan di pergunakan untuk membuat laporan mitigasi LGBT yang diperintahkan oleh Dansatkomlek Koopsud II selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa langsung mendatangi Toko SR Phone di Perum BTP Blok C No. 26 A Makassar dengan tujuan untuk menggadaikan laptop tersebut sesampainya di Toko SR Phone, Terdakwa bertemu dengan  Sdri. Andi Puji Wara (Saksi-4) yang merupakan pegawai Toko SR Phone, setelah ada kesepakatan nilai gadai laptop tersebut antara Terdakwa dengan Saksi-4 kemudian dibuatkan nota kwitansi persetujuan penggadaian barang jasa titip SR Phone tanggal 23 Desember 2024 dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunkan untuk bermain judi online.
 
d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa kembali mendatangi Toko SR Phone di Perum BTP Blok C No. 26 A Makassar dengan maksud untuk menukar jaminan Laptop dinas merk lenovo tipe Thinkpad Core i7 warna hitam yang telah digadaikan dengan sepeda motor dinas merk Yamaha jenis RX King Nodis 1082-02 yang sebelumnya Terdakwa telah mengganti dengan plat sipil dengan Nopol DD 42 GZL, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wita pegawai Toko SR Phone menyerahkan laptop tersebut  dengan jaminan sepeda motor dinas merk Yamaha jenis RX King Nopol DD 42 GZL, KTP dan KTA milik Terdakwa lalu pegawai Toko SR Phone dengan Terdakwa membuat perjanjian bahwa setelah sholat magrib atau paling lambat setelah sholat  isya laptop tersebut sudah kembali ke Toko SR Phone setelah Terdakwa menerima laptop tersebut lalu Terdakwa membawa laptop tersebut lalu menyimpan di meja Benghar (bengkel pemeliharaan) Satkomlek dan melanjutkan pekerjaan.
 
e. Bahwa sekira pukul 22.00 Wita Saksi-4 mendatangi rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Paccerakang sesuai alamat yang tertera di KTA Terdakwa sesampainya dialamat tersebut, Saksi-4 bertemu dengan salah seorang anggota TNI-AU yang Saksi-4 tidak kenal identitasnya, kemudian anggota tersebut bertanya kepada Saksi-4 “mau kemana dan bertemu siapa” dijawab oleh Saksi-4 “mencari rumah Terdakwa untuk mengambil laptop yang telah digadaikan oleh Terdakwa kepada Saksi-4 lalu anggota TNI-AU tersebut menyampaikan “besok saya bantu untuk menghubungi rekan sekantor Terdakwa”.
 
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita Saksi-4 dihubungi oleh Serka Arya Wijayanto (Saksi-2) dan menanyakan tentang permasalahan antara Terdakwa dengan Saksi-4 sehingga Saksi-4 menjelaskan permasalahan Terdakwa kepada Saksi-2 selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 08.33 Wita Saksi-4 kembali dihubungi oleh Saksi-2 yang menyampaikan agar Saksi-4 membuat laporan terkait permasalahan Terdakwa ke Koopsud II selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita Saksi-4 mendatangi kantor Koopsud II 
3 tepatnya di kantor Provos  Denma  Koopsud II  dan  bertemu  dengan  Letda  Pom  Ramdhan  namun  Letda Pom  Ramdhan  menyampaikan  agar  Saksi-4 memberikan waktu kepada Terdakwa paling lambat hingga tanggal 2 Januari 2025 untuk menyelesaikan permasalahan Saksi-4 dengan Terdakwa.
 
g. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 20.30 Wita Serda Adam Faris Alqadri (Saksi-1) dan Serka Aria Wijayanto (Saksi-2) mendatangi Toko SR Phone di Daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok C No. 26 A Kel. Tamalarea Kec. Tamalarea Kota Makassar untuk menyerahkan uang  tebusan laptop dinas yang telah digadaikan oleh Terdakwa  setelah bertemu dengan pihak Toko SR Phone kemudian Saksi-2 menyerahkan uang dari keluarga Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang tebusan terhadap laptop yang digadaikan oleh Terdakwa dan meminta kepada Toko SR Phone agar bunga 10% ditiadakan dan disetujui oleh pihak Toko SR Phone selanjutnya Toko SR Phone membuat kwitansi pelunasan jasa titip gadai laptop beserta barang jaminan berupa 1 unit sepeda motor atas nama Terdakwa, selanjutnya pihak toko SR Phone menyerahkan  1 (satu) unit sepeda motor merk RX King Nopol DD 42 GZL lalu sekira pukul 21.00 Wita Saksi-2 membawa sepeda motor merk RX King Nopol DD 42 GZL ke kantor Makoopsud II dan melaporkan kepada Lettu Lek Musbah.
 
h.    Bahwa Terdakwa sebelumnya telah berapa kali menggadaikan Laptop dinas merk lenovo tipe Thinkpad Core i7 warna hitam milik kesatuan Satkomlek Koopsud II antara lain :
1)  pada bulan Desember 2023 Terdakwa menggadaikan Laptop dinas tersebut di tempat jasa titip gadai barang elektronika di daerah Gor Sudiang Kota Makassar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) 
 
2)  pada bulan Februari 2024 Terdakwa menggadaikan Laptop dinas tersebut di daerah BTP Makassar sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
 
3)  pada bulan April  2024 Terdakwa menggadaikan Laptop dinas tersebut di daerah Unhas  Makassar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
 
i. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menggadaikan barang inventaris milik Satkomlek Koopsud II berupa 1 (satu) unit laptop dinas merk lenovo tipe Thinkpad Core i7 warna hitam sehingga Dansatkomlek Koopsud II a.n. Letkol Lek Alimuddin, S.T.,M.M. NRP 524243 melaporkan Terdakwa kepada Polisi Militer Koopsud II berdasarkan laporan polisi Nomor POM-405/A/IDIK-02/XII/2024/Koopsud II tanggal 27 Desember 20204 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya