Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun SP Nopol DT 4395 LA warna merah pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wita di Jl. Saranani Kendart telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak dilengkapi ST NK yang ditetapkan"
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 (1) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperlksa dan diadlli dl persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar |