Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
30-K/PM.III-16/AD/III/2023 | SISWOKO, S.H. | Pelipe Jekrisli | Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Masuk Rumah/Pekarangan Orang Tanpa Izin | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30-K/PM.III-16/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/35/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Asmil Yonif 431/SSP Jl. Poros Kariango Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2015 melalui Pendidikan Secata PK Gel. II TA. 2015 di Kodam VI/ Mulawarman setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat Ta Mudi Yanrad Danwadan-1/Kima Yonif Para Raider 432/WSJ berpangkat Pratu NRP 31160200370995;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Galuh Puspita Sari, S.H.,M.H. (Saksi-I) pada tahun 2018 di Asrama Yonif Para Raider 431/SSP dan merupakan isteri sah dari Kapten Inf Airlangga.B.W.S.T.Han (Saksi-V) namun Saksi-I dan Saksi-ll tidak ada hubungan keluarga;
c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 19.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMAX Nopol DD 3116 TE Terdakwa berangkat dari Asrama Yonif 432/WSJ berpakaian baju kaos warna hitam dan celana pendek menuju Jl. Perintis Kemerdekaan Daya dekat patung ayam Kota Makassar dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis anggur merah 2 (dua) botol dan bir bintang 2 (dua) botol dengan harga Rp. 230.000.,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah membeli minuman keras selanjutnya Terdakwa Kembali ke Asrama Yonif 432/WSJ yang saat itu para remaja sedang melaksanakan IB (ijin bermalam) sehingga Barak Asrama Yonif 432/WSJ dalam keadaan sepi;
d. Bahwa sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa mencampur minuman tersebut ke dalam teko plastik warna putih di ruangan tengah Kompi Markas selanjutnya Terdakwa meminum seorang diri selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita Pratu Firman (Saksi-IV ) datang ke barak dan melihat Terdakwa sedang minum-minuman keras sehingga Terdakwa pindah ke belakang barak dan melanjutkan minum-minuman keras seorang diri sampai habis selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa masuk kembali ke dalam Barak Kompi untuk beristirahat sambil menonton video porno di Handphone Terdakwa sampai tertidur selanjutnya sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa terbangun lalu menyimpan kendaraan Terdakwa di Mess Caraka Yonif 432/WSJ setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Kapten Inf Airlangga.B.W.S.T.Han (Saksi-V) yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari Mess Caraka Yonif 432/WSJ setelah tiba di rumah tersebut lampu rumah dalam keadaan menyala dan terang sehingga secara diam-diam Terdakwa lewat belakang pekarangan dan melompat masuk ke dalam pagar yang terbuat dari seng;
e. Bahwa pada saat di dalam pekarangan selanjutnya Terdakwa naik ke atas penampungan air warna orange lalu merusak plafon rumah yang terbuat dari tripleks dengan cara menarik ke bawah sehingga terbuka setelah itu Terdakwa naik ke atas plafon, selanjutnya saat berada diatas tepatnya di salah satu kamar dekat kamar mandi Terdakwa langsung melubangi plafon tersebut dengan menggunakan pisau karambit yang Terdakwa sudah bawa sebelumnya setelah plafon berlubang lalu Terdakwa mengintip kebawah namun tidak melihat Saksi-I sehingga Terdakwa pindah ke sebelahnya tepatnya di atas kamar tidur Saksi-I kemudian Terdakwa kembali melubangi plafon tersebut lalu mengintip dan melihat Saksi-I sedang bermain Handphone hingga Terdakwa sempat tertidur di atas plafon bersandar di tiang tengah kurang lebih 2 (dua) jam selanjutnya saat Terdakwa hampir terjatuh sehingga Terdakwa terbangun dan langsung membuka tutup plafon ruangan tengah ruang control yang berada di samping Terdakwa dan mendengar suara dari masjid orang sedang mengaji, setalah itu Terdakwa dengan perlahan-lahan turun ke bawah lewat kusen ventilasi udara kamar mandi, setelah Terdakwa berada didalam rumah Terdakwa terlebih dahulu mengintip melalui lubang kunci pintu kamar Saksi-V namun tidak kelihatan sehingga Terdakwa mematikan lampu di ruang tengah;
f. Bahwa sekira pukul 02.15 Saksi-I sedang sedang beristirahat bersama anaknya a.n. Sdri. Afsheenta di dalam kamar tepatnya di Asmil Yonif 431/SSP Jl. Poros Kariango Kab. Maros dan berada di dalam kamar Saksi-I mendengar ada suara benda jatuh di belakang rumah serta mendengar suara grasak-grusuk di atas plafon rumah namun saat itu Saksi-I mengira kucing atau biawak yang ingin masuk di dalam rumah melalui halaman belakang rumah kemudian Saksi-I keluar dari kamar dan melihat di atas plafon yang berada di ruang tengah depan kamar mandi dan melihat triplek sudah terbuka/terangkat lalu Saksi-I mengusir dengan suara “hus-hus “ kemudian Saksi-I menuju ke ruang tengah untuk bermain Handphone selanjutnya sekira pukul 03.15 Wita Saksi-I kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar untuk beristirahat;
g. Bahwa saat berada di dalam kamar Saksi-I mendengar suara seperti orang yang berjalan di atas plafon kamar dan kotoran/debu jatuh dari atas plafon kamar ke tempat tidur dekat pintu selanjutnya sekira pukul 04.15 Wita Saksi-I kembali mendengar suara benda jatuh dari ruang tengah depan kamar depan televisi, lalu Saksi-I membuka pintu kamar secara perlahan-lahan lalu mengintip keluar dan melihat lampu ruang tengah dalam keadaan mati sehingga Saksi-I mengambil lampu cas yang berada diatas lemari selanjutnya Saksi-I keluar dari kamar lalu melihat diatas plafon tripleks ada yang terbuka , kemudian kembali Saksi-I berjalan menuju ke depan pintu kamar mandi yang berada di samping kiri kamar saat itu Saksi-I kaget karena melihat Terdakwa sudah berdiri di samping pintu kamar depan kamar mandi dengan menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam;
h. Bahwa saat Saksi-I melihat Terdakwa berdiri di samping pintu kamar depan kamar mandi saat itu Terdakwa langsung mendekati Saksi-I namun secara spontan Saksi-I langsung memukul Terdakwa dengan menggunakan lampu cas sambil mengatakan “ ngapain masuk om ke rumah, jangan-jangan” namun saat itu Terdakwa terus mendekati Saksi-I sehingga Saksi-I mundur sambil menghindari Terdakwa dengan cara menggerakan kedua tangan Saksi- I agar tidak dipegang oleh Terdakwa namun saat itu Terdakwa tetap mendekati Saksi-I dari arah belakang lalu Terdakwa membekap mulut dan hidung Saksi-I dari belakang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa serta pisau karambit yang digunakan di selipkan di pinggang Terdakwa;
i Bahwa pada saat Terdakwa membekap mulut dan hidung Saksi-I saat itu Saksi-I langsung meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri sambil berjalan ke depan dan menginjak tumpukan piring yang berada di dekat meja makan di ruang tengah sehingga Saksi- I jatuh terduduk bersimpuh dengan posisi Terdakwa tetap membekap mulut dan hidung Saksi- I selanjutnya saat berada di depan kamar mandi ruangan tengah Terdakwa berkata” bu saya mau cerita , saya orang baik baik , ibu kenal saya kan” sambil Terdakwa mengulang-ulang perkataannya namun saat itu Saksi-I hanya mengangguk kemudian anak Saksi-I (Sdri. Afsheenta) terbangun dan keluar dari dalam kamar lalu berdiri di depan televisi dan melihat Terdakwa sedang membekap mulut dan hidung Saksi-I sehingga Terdakwa mengendorkan kedua tangan Terdakwa di mulut dan hidung Saksi-I kemudian Saksi-I berkata “ itu anak saya lihat om” dijawab oleh Terdakwa “saya hanya mau cerita aja bu” dijawab oleh Saksi-I “ lepasin” kemudian Terdakwa melepaskan kedua tangannya sehingga Saksi-I langsung berdiri lalu mengatakan kepada Terdakwa “ om tau berurusan dengan siapa” di jawab oleh Terdakwa" saya tau, saya mau cerita saja bu” setelah itu Saksi-I menyuruh Terdakwa untuk keluar dan menyuruh Terdakwa untuk membuka pintu depan sambil Saksi-I menyalakan lampu di ruang tamu;
j. Bahwa Terdakwa dengan Saksi-I duduk di ruang tamu menghadap keluar pintu lalu Saksi-I menyuruh anaknya untuk mengambil mukena yang berada di dalam kamar dan saat itu Saksi-I sempat mengambil gambar dan merekam video dengan menggunakan Handphone Saksi-I namun saat itu Terdakwa melihat Saksi-I sehingga Terdakwa berdiri dari kursi untuk mengambil Handphone milik Saksi-I lalu Saksi-I kembali menyuruh Terdakwa untuk duduk kembali namun sebelum Terdakwa duduk saat itu Saksi-I melihat Terdakwa membenturkan kepalanya di tembok dekat saklar lampur lalu Terdakwa menaikan bajunya untuk menutupi wajah yang sedang menangis selanjutnya Saksi-I menghubungi Danki Bant a.n. Lettu Inf Sandi Syahdani.S.T.Han. (Saksi-ll) dengan berkata” dek cepat datang ke rumah” dijawab oleh Saksi-ll “ kenapa mbak” lalu dijawab Saksi-I “ biar om (Terdakwa) yang menjelaskan “ kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-I “ biar saya tunggu diluar” setelah berada di luar rumah Terdakwa berkata” ijin bu boleh saya ke toilet buang air” dijawab oleh Saksi-I ” tidak boleh”
k. Bahwa saat tiba di rumah Saksi-I sekira pukul 04.35 Wita Saksi-ll bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk di bangku teras depan rumah Saksi-I sedangkan Saksi-I sedang duduk di kursi sofa yang berada di ruang tamu lalu Saksi-ll masuk kedalam rumah Saksi- I kemudian Saksi-ll bertanya dengan Saksi-I dengan mengatakan ”ada apa mbak” dijawab Saksi-I ” ini loh dek om ini masuk ke dalam rumah” kemudian Saksi-ll berkata kepada Terdakwa ” kok kamu begitu, apa maksud mu begitu” dijawab oleh Terdakwa ” tunggu Danki saya jelaskan” namun saat itu ada anak Saksi-I sehingga Saksi-ll membawa Terdakwa keluardari rumah Saksi-I;
l. Bahwa saat berada di luar rumah Saksi-I kemudian Saksi-ll bertanya kembali kepada Terdakwa dengan mengatakan ” maksud mu apa masuk-masuk begitu” dijawab oleh Terdakwa ” siap ijin Danki saya menjelaskan, Danki kenal saya kan, saya juga tidak tahu kenapa saya ke sini Danki kaya ada yang mengarahkan saya untuk ke situ Danki, saya mimpi ibu tertabrak kereta saya hanya mau bicara, saya khawatir” setelah itu sekira pukul 05.00 Wita Saksi-ll membawa Terdakwa ke rumah Serka Joyo Limu (Saksi-lll) dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan namun saat dalam perjalanan menuju rumah Saksi-lll saat itu Saksi-ll kembali bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ” kok bisa kamu masuk , kan di belakang rumah itu di pagar emangnya kamu masuk lewat mana” dijawab oleh Terdakwa ” saya masuk lewat plafon yang di belakang Danki” lalu Saksi-ll berkata” kok bisa, kamu jebol ” dijawab oleh Terdakwa ” siap Danki saya jebol;
m. Bahwa setelah berada di rumah Saksi-lll lalu Saksi-ll menyerahkan Terdakwa untuk diamankan oleh Saksi-lll selanjutnya Saksi-ll menghubungi Pasi Log 432/Wsj a.n. Lettu Inf Juniarta dengan mengatakan “ kamu sudah tahu ada anggota mu yang bikin pelanggran hukum” dijawab oleh Lettu Inf Juniarta “ pelanggaran apa bang saya belum tahu siapa” dijawab Saksi-ll “ itu Pelipe masuk kerumahnya bang Airlangga, kalau kamu bisa bersama staf intel mu dan provost sekarang juga merapat kerumah Pak Joyo, dijawab oleh lettu Inf Juniarta ‘Siap bang" selanjutnya sekira 05.50 Wita Lettu Inf Juniarta, Sertu Indera (Basi Intel 432/Wsj) dan Serda Musrifin (Provost 432/Wsj) tiba di rumah Saksi-lll kemudian Saksi-ll menyampaikan dengan mengatakan “ ini kita bawa dulu ke Batalyon 431/SSP nanti koordinasi di sana” selanjutnya Terdakwa dibawa ke Batalyon 432/WSJ untuk dimintai keterangan di ruangan staf intel 432/Wsj”;
n. Bahwa saat di ruangan staf intel 432/Wsj Saksi-ll sempat bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “ Pelipe dari sekian ibu yang ditinggal suaminya satgas, kenapa kamu ke rumahnya ibu Arilangga” dijawab Terdakwa “ siap saya kagum Danki dia manis” dijawab Saksi-ll” terus apa lagi” saya pernah menghayal” dijawab Saksi-ll “ menghayal apa, bersetubuh” dijawab Terdakwa “saya pernah menghayal bersetubuh dengan ibu Airlangga Danki” lalu Saksi-ll bertanya kembali dengan mengatakan “ kapan kamu menghayal “ dijawab oleh Terdakwa “ sebelum saya kesana Danki” dijawab oleh Saksi-ll “ setelah disana kamu apakah dia” dijawab Terdakwa “ siap saya bekap Danki” lalu dijawab Saksi-ll” terus kamu apakan lagi” dijawab Terdakwa” siapa hanya saya bekap Danki, saya Cuma mau bicara baik baik, saya mau cerita” kemudian Saksi-ll bertanya kembali dengan mengatakan “ maksudmu bicara baik-baik itu apa, harapan mu apa, kamu mau ajak bersetubuh” dijawab Terdakwa “ iya Danki" lalu dijawab oleh Saksi-ll” kalau dia mau, terus kau mau bersetubuh dengan dia” dijawab oleh Terdakwa” siap Danki” dijawab oleh Saksi-ll” terus kalau dia tidak mau” dijawab oleh Terdakwa" siap saya kembali ke barak Danki”
o. Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi-ll dikirimkan video oleh Saksi-I melalui media sosial WhatsApp dan saat melihat video tersebut Saksi-ll melihat Terdakwa menyelipkan sebuah pisau jenis karambit di pinggang Terdakwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wita bertempat di ruang staf Intel 432/Wsj lalu Saksi-ll bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “ kamu bawa karambit ke rumahnya Pak Airlanga buat apa, buat mengacam ibu Airlangga ya..” dijawab oleh Terdakwa “ tidak Danki saya pakai melubangi plafon untuk melihat ibu Airlangga” lalu Saksi-ll bertanya dengan mengatakan “ kamu lubangi di mana” dijawab oleh Terdakwa “ siap di kamar Danki” dijawab oleh Saksi-ll” terus kamu lihat ibu Airlangga" dijawab Terdakwa” siap Danki saya melihat ibu Airlangga pakai daster sedang main HP dan anaknya lagi tidur disampingnya Danki” kemudian Saksi-ll bertanya dengan berkata “ terus karambit mu di mana” dijawab Terdakwa “ saya buang dilahan kosong sebelah kiri jalan dekat rumahnya Wadan Danki” setelah mendengar pengakuan Terdakwa kemudian Saksi-ll bersama Serma Suratman mencari pisau karambit milik Terdakwa setelah menemukan pisau karambit tersebut kemudian Saksi-ll menyerahkan ke staf intel 431/SSP untuk di amankan;
p. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah masuk ke dalam rumah Saksi tanpa ijin serta membekap mulut dan hidung sehingga Saksi mengalami :
Tampak satu buah luka lecet gores dengan ukuran panjang kurang lebih tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul pada paha kiri belakang
Tampak satu buah luka memar pada paha kiri belakang dengan ukuran kurang lebih dua belas centimeter kali enam centimeter akibat persentuhan benda tumpul
Tampak satu buah luka memar pada lutut kanan dengan ukuran kurang lebih dua kali tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul
Tampak satu buah luka memar pada lengan atas kanan sisi belakang dengan ukuran satu kali tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul
Dengan kesimpulan : ditemukan luka lecet gores pada paha kiri, serta luka memar pada paha kiri, lutut kanan, dan lengan atas akibat persentuhan benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit TK.II 1405.01 Pelamonia Nomor R/28A/ER/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang di tandatangani dan diketahui oleh Karumkit TK.II 1405.01 Pelamonia a.n. Kolonel Ckm dr. Krisna Murti.Sp.BS NRP 11930098990770 dan Dokter yang memeriksa/merawat a.n. dr. Dwi Prian Arda;
q. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah masuk kedalam halaman/pekarangan rumah serta membekap Saksi-I sehingga Saksi-I merasa keberatan dan pada tanggal 28 September 2022 Saksi-I membuat pengaduan serta melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Dan
Kedua
Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Asmil Yonif 431/SSP Jl. Poros Kariango Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa mencoba dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan” dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2015 melalui Pendidikan Secata PK Gel. II TA. 2015 di Kodam VI/ Mulawarman setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat Ta Mudi Yanrad Danwadan-1/Kima Yonif Para Raider 432/WSJ berpangkat Pratu NRP 31160200370995;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Galuh Puspita Sari, S.H..M.H. (Saksi-I) pada tahun 2018 di Asrama Yonif Para Raider 431/SSP dan merupakan isteri sah dari Kapten Inf Airlangga,B.W.S.T.Han (Saksi-V) namun Saksi-I dan Saksi-ll tidak ada hubungan keluarga;
c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 19.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMAX Nopol DD 3116 TE Terdakwa berangkat dari Asrama Yonif 432/WSJ berpakaian baju kaos warna hitam dan celana pendek menuju Jl. Perintis Kemerdekaan Daya dekat patung ayam Kota Makassar dengan maksud untuk membeli minuman'keras jenis anggur merah 2 (dua) botol dan bir bintang 2 (dua) botol dengan harga Rp. 230.000.,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah membeli minuman keras selanjutnya Terdakwa Kembali ke Asrama Yonif 432/WSJ yang saat itu para remaja sedang melaksanakan IB (ijin bermalam) sehingga Barak Asrama Yonif 432/WSJ dalam keadaan sepi;
d. Bahwa pada hari minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa masuk kembali ke dalam Barak Kompi untuk beristirahat sambil menonton video porno di Handphone Terdakwa sampai tertidur selanjutnya sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa terbangun lalu menyimpan kendaraan Terdakwa di Mess Caraka Yonif 432/WSJ setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Kapten Inf Airlangga.B.W.S.T.Han (Saksi-V) yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari Mess Caraka Yonif 432/WSJ setelah tiba di rumah tersebut lampu rumah dalam keadaan menyala dan terang sehingga secara diam-diam Terdakwa lewat belakang pekarangan dan melompat masuk ke dalam pagar yang terbuat dari seng;
e. Bahwa pada saat di dalam pekarangan selanjutnya Terdakwa naik ke atas penampungan air warna orange lalu merusak plafon rumah yang terbuat dari tripleks dengan cara menarik ke bawah sehingga terbuka setelah itu Terdakwa naik ke atas plafon, selanjutnya saat berada diatas tepatnya di salah satu kamar dekat kamar mandi Terdakwa langsung melubangi plafon tersebut dengan menggunakan pisau karambit yang Terdakwa sudah bawa sebelumnya setelah plafon berlubang lalu Terdakwa mengintip kebawah namun tidak melihat Saksi-I sehingga Terdakwa pindah ke sebelahnya tepatnya di atas kamar tidur Saksi-I kemudian Terdakwa kembali melubangi plafon tersebut lalu mengintip dan melihat Saksi-I sedang bermain Handphone hingga Terdakwa sempat tertidur di atas plafon bersandar di tiang tengah kurang lebih 2 (dua) jam selanjutnya saat Terdakwa hampir terjatuh sehingga Terdakwa terbangun dan langsung membuka tutup plafon ruangan tengah ruang control yang berada di samping Terdakwa dan mendengar suara dari masjid orang sedang mengaji, setalah itu Terdakwa dengan perlahan-lahan turun ke bawah lewat kusen ventilasi udara kamar mandi, setelah Terdakwa berada didalam rumah Terdakwa terlebih dahulu mengintip melalui lubang kunci pintu kamar Saksi-V namun tidak kelihatan sehingga Terdakwa mematikan lampu di ruang tengah;
f. Bahwa sekira pukul 02.15 Saksi-I sedang sedang beristirahat bersama anaknya a.n. Sdri. Afsheenta di dalam kamar tepatnya di Asmil Yonif 431/SSP Jl. Poros Kariango Kab. Maros dan berada di dalam kamar Saksi-I mendengar ada suara benda jatuh di belakang rumah serta mendengar suara grasak-grusuk di atas plafon rumah namun saat itu Saksi-I mengira kucing atau biawak yang ingin masuk di dalam rumah melalui halaman belakang rumah kemudian Saksi-I keluar dari kamar dan melihat di atas plafon yang berada di ruang tengah depan kamar mandi dan melihat triplek sudah terbuka/terangkat lalu Saksi-I mengusir dengan suara “hus-hus “ kemudian Saksi-I menuju ke ruang tengah untuk bermain Handphone selanjutnya sekira pukul 03.15 Wita Saksi-I kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar untuk beristirahat;
g. Bahwa saat berada di dalam kamar Saksi-I mendengar suara seperti orang yang berjalan di atas plafon kamar dan kotoran/debu jatuh dari atas plafon kamar ke tempat tidur dekat pintu selanjutnya sekira pukul 04.15 Wita Saksi-I kembali mendengar suara benda jatuh dari ruang tengah depan kamar depan televisi, lalu Saksi-I membuka pintu kamar secara perlahan-lahan lalu mengintip keluar dan melihat lampu ruang tengah dalam keadaan mati sehingga Saksi-I mengambil lampu cas yang berada diatas lemari selanjutnya Saksi-I keluar dari kamar lalu melihat diatas plafon tripleks ada yang terbuka , kemudian kembali Saksi-I berjalan menuju ke depan pintu kamar mandi yang berada di samping kiri kamar saat itu Saksi-I kaget karena melihat Terdakwa sudah berdiri di samping pintu kamar depan kamar mandi dengan menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam;
h. Bahwa saat Saksi-I melihat Terdakwa berdiri di samping pintu kamar depan kamar mandi saat itu Terdakwa langsung mendekati Saksi-I namun secara spontan Saksi-I langsung memukul Terdakwa dengan menggunakan lampu cas sambil mengatakan “ ngapain masuk om ke rumah, jangan-jangan” namun saat itu Terdakwa terus mendekati Saksi-I sehingga Saksi-I mundur sambil menghindari Terdakwa dengan cara menggerakan kedua tangan Saksi- I agar tidak dipegang oleh Terdakwa namun saat itu Terdakwa tetap mendekati Saksi-I dari arah belakang lalu Terdakwa membekap mulut dan hidung Saksi-I dari belakang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa serta pisau karambit yang digunakan di selipkan di pinggang Terdakwa;
i Bahwa pada saat Terdakwa membekap mulut dan hidung Saksi-I saat itu Saksi-I langsung meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri sambil berjalan ke depan dan menginjak tumpukan piring yang berada di dekat meja makan di ruang tengah sehingga Saksi- I jatuh terduduk bersimpuh dengan posisi Terdakwa tetap membekap mulut dan hidung Saksi- I selanjutnya saat berada di depan kamar mandi ruangan tengah Terdakwa berkata” bu saya mau cerita , saya orang baik baik , ibu kenal saya kan” sambil Terdakwa mengulang-ulang perkataannya namun saat itu Saksi-I hanya mengangguk kemudian anak Saksi-I (Sdri. Afsheenta) terbangun dan keluar dari dalam kamar lalu berdiri di depan televisi dan melihat Terdakwa sedang membekap mulut dan hidung Saksi-I sehingga Terdakwa mengendorkan kedua tangan Terdakwa di mulut dan hidung Saksi-I kemudian Saksi-I berkata “ itu anak saya lihat om” dijawab oleh Terdakwa “saya hanya mau cerita aja bu” dijawab oleh Saksi-I “ lepasin” kemudian Terdakwa melepaskan kedua tangannya sehingga Saksi-I langsung berdiri lalu mengatakan kepada Terdakwa “ om tau berurusan dengan siapa” di jawab oleh Terdakwa" saya tau, saya mau cerita saja bu” setelah itu Saksi-I menyuruh Terdakwa untuk keluar dan menyuruh Terdakwa untuk membuka pintu depan sambil Saksi-I menyalakan lampu di ruang tamu;
j. Bahwa Terdakwa dengan Saksi-I duduk di ruang tamu menghadap keluar pintu lalu Saksi-I menyuruh anaknya untuk mengambil mukena yang berada di dalam kamar dan saat itu Saksi-I sempat mengambil gambar dan merekam video dengan menggunakan Handphone Saksi-1 namun saat itu Terdakwa melihat Saksi-I sehingga Terdakwa berdiri dari kursi untuk mengambil Handphone milik Saksi-I lalu Saksi kembali menyuruh Terdakwa untuk duduk kembali namun sebelum Terdakwa duduk saat itu Saksi-I melihat Terdakwa membenturkan kepalanya di tembok dekat saklar lampur lalu Terdakwa menaikan bajunya untuk menutupi wajah yang sedang menangis selanjutnya Saksi-I menghubungi Danki Bant a.n. Lettu Inf Sandi Syahdani.S.T.Han. (Saksi-ll) dengan berkata” dek cepat datang ke rumah” dijawab oleh Saksi-ll “ kenapa mbak” lalu dijawab Saksi-I “ biar om (Terdakwa) yang menjelaskan “ kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-I “ biar saya tunggu diluar” setelah berada di luar rumah Terdakwa berkata” ijin bu boleh saya ke toilet buang air" dijawab oleh Saksi-I ” tidak boleh”
k. Bahwa saat tiba di rumah Saksi-I sekira pukul 04.35 Wita Saksi-ll bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk di bangku teras depan rumah Saksi-I sedangkan Saksi-I sedang duduk di kursi sofa yang berada di ruang tamu lalu Saksi-ll masuk kedalam rumah Saksi- I kemudian Saksi-ll bertanya dengan Saksi-I dengan mengatakan ”ada apa mbak” dijawab Saksi-I ” ini loh dek om ini masuk ke dalam rumah" kemudian Saksi-ll berkata kepada Terdakwa ” kok kamu begitu, apa maksud mu begitu” dijawab oleh Terdakwa ” tunggu Danki saya jelaskan” namun saat itu ada anak Saksi-I sehingga Saksi-ll membawa Terdakwa keluar dari rumah Saksi-I;
l. Bahwa saat berada di luar rumah Saksi-I kemudian Saksi-ll bertanya kembali kepada Terdakwa dengan mengatakan ” maksud mu apa masuk-masuk begitu” dijawab oleh Terdakwa ” siap ijin Danki saya menjelaskan, Danki kenal saya kan, saya juga tidak tahu kenapa saya ke sini Danki kaya ada yang mengarahkan saya untuk ke situ Danki, saya mimpi ibu tertabrak kereta saya hanya mau bicara, saya khawatir” setelah itu sekira pukul 05.00 Wita Saksi-ll membawa Terdakwa ke rumah Serka Joyo Limu (Saksi-lll) dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan namun saat dalam perjalanan menuju rumah Saksi-lll saat itu Saksi-ll kembali bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ” kok bisa kamu masuk , kan di belakang rumah itu di pagar emangnya kamu masuk lewat mana” dijawab oleh
Terdakwa ” saya masuk lewat plafon yang di belakang Danki” lalu Saksi-ll berkata” kok bisa, kamu jebol ” dijawab oleh Terdakwa ” siap Danki saya jebol;
m. Bahwa setelah berada di rumah Saksi-lll lalu Saksi-ll menyerahkan Terdakwa untuk diamankan oleh Saksi-lll selanjutnya Saksi-ll menghubungi Pasi Log 432/Wsj a.n. Lettu Inf Juniarta dengan mengatakan “ kamu sudah tahu ada anggota mu yang bikin pelanggran hukum” dijawab oleh Lettu Inf Juniarta “ pelanggaran apa bang saya belum tahu siapa” dijawab Saksi-ll “ itu Pelipe masuk kerumahnya bang Airlangga, kalau kamu bisa bersama staf intel mu dan provost sekarang juga merapat kerumah Pak Joyo, dijawab oleh lettu Inf Juniarta ‘Siap bang" selanjutnya sekira 05.50 Wita Lettu Inf Juniarta, Sertu Indera (Basi Intel 432/Wsj) dan Serda Musrifin (Provost 432/Wsj) tiba di rumah Saksi-lll kemudian Saksi-ll menyampaikan dengan mengatakan “ ini kita bawa dulu ke Batalyon 431/SSP nanti koordinasi di sana” selanjutnya Terdakwa dibawa ke Batalyon 432/WSJ untuk dimintai keterangan di ruangan staf intel 432/Wsj”;
n. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah masuk ke dalam rumah Saksi tanpa ijin serta membekap mulut dan hidung sehingga Saksi mengalami :
Tampak satu buah luka lecet gores dengan ukuran panjang kurang lebih tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul pada paha kiri belakang
Tampak satu buah luka memar pada paha kiri belakang dengan ukuran kurang lebih dua belas centimeter kali enam centimeter akibat persentuhan benda tumpul
Tampak satu buah luka memar pada lutut kanan dengan ukuran kurang lebih dua kali tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul
Tampak satu buah luka memar pada lengan atas kanan sisi belakang dengan ukuran satu kali tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul
Dengan kesimpulan : ditemukan luka lecet gores pada paha kiri, serta luka memar pada paha kiri, lutut kanan, dan lengan atas akibat persentuhan benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit TK.II 1405.01 Pelamonia Nomor R/28/VER/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang di tandatangani dan diketahui oleh Karumkit TK.II 1405.01 Pelamonia a.n. Kolonel Ckm dr. Krisna Murti.Sp.BS NRP 11930098990770 dan Dokteryang memeriksa/merawat a.n. dr. Dwi Prian Arda;
Atau
Kedua Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Asmil Yonif 431/SSP Jl. Poros Kariango Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2015 melalui Pendidikan Secata PK Gel. II TA. 2015 di Kodam VI/ Mulawarman setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat Ta Mudi Yanrad Danwadan-1/Kima Yonif Para Raider 432/WSJ berpangkat Pratu NRP 31160200370995;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Galuh Puspita Sari, S.H..M.H. (Saksi-I) pada tahun 2018 di Asrama Yonif Para Raider 431/SSP dan merupakan isteri sah dari Kapten Inf Airlangga.B.W.S.T.Han (Saksi-V) namun Saksi-I dan Saksi-ll tidak ada hubungan keluarga;
c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 19.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMAX Nopol DD 3116 TE Terdakwa berangkat dari Asrama Yonif 432/WSJ berpakaian baju kaos warna hitam dan celana pendek menuju Jl. Perintis Kemerdekaan Daya dekat patung ayam Kota Makassar dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis anggur merah 2 (dua) botol dan bir bintang 2 (dua) botol dengan harga 230.000.,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah membeli minuman keras selanjutnya Terdakwa Kembali ke Asrama Yonif 432/WSJ yang saat itu para remaja sedang melaksanakan IB (ijin bermalam) sehingga Barak Asrama Yonif 432A/VSJ dalam keadaan sepi selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa mencampur minuman tersebut ke dalam teko plastik warna putih di ruangan tengah Kompi Markas lalu Terdakwa minum-minuman keras seorang diri sampai habis;
d. Bahwa pada hari minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa masuk kembali ke dalam Barak Kompi untuk beristirahat sambil menonton video porno di Handphone Terdakwa sampai tertidur selanjutnya sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa terbangun lalu menyimpan kendaraan Terdakwa di Mess Caraka Yonif 432/WSJ setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Kapten Inf Airlangga.B.W.S.T.Han (Saksi-V) yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari Mess Caraka Yonif 432/WSJ setelah tiba di rumah tersebut lampu rumah dalam keadaan menyala dan terang sehingga secara diam-diam Terdakwa lewat belakang pekarangan dan melompat masuk ke dalam pagar yang terbuat dari seng;
e. Bahwa pada saat di dalam pekarangan selanjutnya Terdakwa naik ke atas penampungan air warna orange lalu merusak plafon tripleks dengan cara menarik ke bawah sehingga terbuka setelah itu Terdakwa naik ke atas plafon, selanjutnya saat berada diatas tepatnya di salah satu kamar dekat kamar mandi Terdakwa langsung melubangi plafon tersebut dengan menggunakan pisau karambit yang Terdakwa sudah bawa sebelumnya setelah plafon berlubang lalu Terdakwa mengintip kebawah namun tidak melihat Saksi-I sehingga Terdakwa pindah ke sebelah kiri tepatnya di atas kamar tidur Saksi-I kemudian Terdakwa kembali melubangi plafon tersebut lalu mengintip dan melihat Saksi-I sedang bermain Handphone namun karena mabuk Terdakwa sempat tertidur di atas plafon bersadar di tiang tengah kurang lebih 2 (dua) jam selanjutnya saat Terdakwa hampir terjatuh sehingga Terdakwa terbangun dari tidurnya dan langsung membuka tutup plafon ruangan tengah ruang control yang berada di samping Terdakwa dan mendengar suara dari masjid orang sedang mengaji, setalah itu Terdakwa dengan perlahan-lahan turun ke bawah lewat kusen ventilasi udara kamar mandi, setelah Terdakwa berada didalam rumah Terdakwa terlebih dahulu mengintip melalui lubang kunci pintu kamar Saksi-V namun tidak kelihatan sehingga Terdakwa mematikan lampu di ruang tengah;
f. Bahwa sekira pukul 02.15 Saksi-I sedang sedang beristirahat bersama anaknya a.n. Sdri. Afsheenta di dalam kamar tepatnya di Asmil Yonif 431/SSP Jl. Poros Kariango Kab. Maros dan berada di dalam kamar Saksi-I mendengar ada suara benda jatuh di belakang rumah serta mendengar suara grasak-grusuk di atas plafon rumah namun saat itu Saksi-I mengira kucing atau biawak yang ingin masuk di dalam rumah melalui halaman belakang rumah kemudian Saksi-I keluar dari kamar dan melihat di atas plafon yang berada di ruang tengah depan kamar mandi dan melihat triplek sudah terbuka/terangkat lalu Saksi-I mengusir dengan suara “hus-hus “ kemudian Saksi-I menuju ke ruang tengah untuk bermain Handphone selanjutnya sekira pukul 03.15 Wita Saksi-I kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar untuk beristirahat;
g. Bahwa saat berada di dalam kamar Saksi-I mendengar suara seperti orang yang berjalan di atas plafon kamar dan kotoran/debu jatuh dari atas plafon kamar ke tempat tidur dekat pintu selanjutnya sekira pukul 04.15 Wita Saksi-I kembali mendengar suara benda jatuh dari ruang tengah depan kamar depan televisi, lalu Saksi-I membuka pintu kamar secara perlahan-lahan lalu mengintip keluar dan melihat lampu ruang tengah dalam keadaan mati sehingga Saksi-I mengambil lampu cas yang berada diatas lemari selanjutnya Saksi-I keluar dari kamar lalu melihat diatas plafon tripleks ada yang terbuka , kemudian kembali Saksi-I berjalan menuju ke depan pintu kamar mandi yang berada di samping kiri kamar saat itu Saksi-I kaget karena melihat Terdakwa sudah berdiri di samping pintu kamar depan kamar mandi dengan menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam;
h. Bahwa saat Saksi-I melihat Terdakwa berdiri di samping pintu kamar depan kamar mandi saat itu Terdakwa langsung mendekati Saksi namun secara spontan Saksi langsung memukul Terdakwa dengan menggunakan lampu cas sambil mengatakan “ ngapain masuk om ke rumah, jangan-jangan” namun saat itu Terdakwa terus mendekati Saksi-I sehingga Saksi-I mundur sambil menghindari Terdakwa dengan cara menggerakan kedua tangan Saksi- I agar tidak dipegang oleh Terdakwa namun saat itu Terdakwa tetap mendekati Saksi-I dari arah belakang lalu Terdakwa membekap mulut dan hidung Saksi-I dari belakang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa serta pisau karambit yang digunakan di selipkan di pinggang Terdakwa ;
i Bahwa pada saat Terdakwa membekap mulut dan hidung Saksi-I saat itu Saksi-I langsung meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri sambil berjalan ke depan dan menginjak tumpukan piring yang berada di dekat meja makan di ruang tengah sehingga Saksi- I jatuh terduduk bersimpuh dengan posisi Terdakwa tetap membekap mulut dan hidung Saksi- I selanjutnya saat berada di depan kamar mandi ruangan tengah Terdakwa berkata" bu saya mau cerita , saya orang baik baik , ibu kenal saya kan” sambil Terdakwa mengulang-ulang perkataannya namun saat itu Saksi-I hanya mengangguk kemudian anak Saksi-I (Sdri. Afsheenta) terbangun dan keluar dari dalam kamar lalu berdiri di depan televisi dan melihat Terdakwa sedang membekap mulut dan hidung Saksi-I sehingga Terdakwa mengendorkan kedua tangan Terdakwa di mulut dan hidung Saksi-I kemudian Saksi-I berkata “ itu anak saya lihat om” dijawab oleh Terdakwa “saya hanya mau cerita aja bu” dijawab oleh Saksi-I “ lepasin” kemudian Terdakwa melepaskan kedua tangannya sehingga Saksi-I langsung berdiri lalu mengatakan kepada Terdakwa “ om tau berurusan dengan siapa” di jawab oleh Terdakwa” saya tau, saya mau cerita saja bu” setelah itu Saksi-I menyuruh Terdakwa untuk keluar dan menyuruh Terdakwa untuk membuka pintu depan sambil Saksi-I menyalakan lampu di ruang tamu;
j. Bahwa Terdakwa dengan Saksi-I duduk di ruang tamu menghadap keluar pintu lalu Saksi-I menyuruh anaknya untuk mengambil mukena yang berada di dalam kamar dan saat itu Saksi-I sempat mengambil gambar dan merekam video dengan menggunakan Handphone Saksi-I namun saat itu Terdakwa melihat Saksi-I sehingga Terdakwa berdiri dari kursi untuk mengambil Handphone milik Saksi-I lalu Saksi kembali menyuruh Terdakwa untuk duduk kembali namun sebelum Terdakwa duduk saat itu Saksi-I melihat Terdakwa membenturkan kepalanya di tembok dekat saklar lampur lalu Terdakwa menaikan bajunya untuk menutupi wajah yang sedang menangis selanjutnya Saksi-I menghubungi Danki Bant a.n. Lettu Inf Sandi Syahdani.S.T.Han. (Saksi-ll) dengan berkata” dek cepat datang ke rumah” dijawab oleh Saksi-ll “ kenapa mbak" lalu dijawab Saksi-I “ biar om (Terdakwa) yang menjelaskan “ kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-I “ biar saya tunggu diluar” setelah berada di luar rumah Terdakwa berkata” ijin bu boleh saya ke toilet buang air” dijawab oleh Saksi-I ” tidak boleh”
k. Bahwa saat tiba di rumah Saksi-I sekira pukul 04.35 Wita Saksi-ll bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk di bangku teras depan rumah Saksi-I sedangkan Saksi-I sedang duduk di kursi sofa yang berada di ruang tamu lalu Saksi-ll masuk kedalam rumah Saksi- I kemudian Saksi-ll bertanya dengan Saksi-I dengan mengatakan ”ada apa mbak” dijawab Saksi-I ” ini loh dek om ini masuk ke dalam rumah” kemudian Saksi-ll berkata kepada Terdakwa ” kok kamu begitu, apa maksud mu begitu" dijawab oleh Terdakwa ” tunggu Danki saya jelaskan” namun saat itu ada anak Saksi-I sehingga Saksi-ll membawa Terdakwa keluar dari rumah Saksi-I;
l. Bahwa saat berada di luar rumah Saksi-I kemudian Saksi-ll bertanya kembali kepada Terdakwa dengan mengatakan ” maksud mu apa masuk-masuk begitu” dijawab oleh Terdakwa ” siap ijin Danki saya menjelaskan, Danki kenal saya kan, saya juga tidak tahu kenapa saya ke sini Danki kaya ada yang mengarahkan saya untuk ke situ Danki, saya mimpi ibu tertabrak kereta saya hanya mau bicara, saya khawatir” setelah itu sekira pukul 05.00 Wita Saksi-ll membawa Terdakwa ke rumah Serka Joyo Limu (Saksi-lll) dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan namun saat dalam perjalanan menuju rumah Saksi-lll saat itu Saksi-ll kembali bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ” kok bisa kamu masuk , kan di belakang rumah itu di pagar emangnya kamu masuk lewat mana” dijawab oleh Terdakwa ” saya masuk lewat plafon yang di belakang Danki” lalu Saksi-ll berkata” kok bisa, kamu jebol ” dijawab oleh Terdakwa ’’ siap Danki saya jebol;
m. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah masuk ke dalam rumah Saksi tanpa ijin serta membekap mulut dan hidung sehingga Saksi mengalami :
Tampak satu buah luka lecet gores dengan ukuran panjang kurang lebih tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul pada paha kiri belakang
Tampak satu buah luka memar pada paha kiri belakang dengan ukuran kurang lebih dua belas centimeter kali enam centimeter akibat persentuhan benda tumpul Tampak satu buah luka memar pada lutut kanan dengan ukuran kurang lebih dua kali tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul Tampak satu buah luka memar pada lengan atas kanan sisi belakang dengan ukuran satu kali tiga centimeter akibat persentuhan benda tumpul Dengan kesimpulan : ditemukan luka lecet gores pada paha kiri, serta luka memar pada paha kiri, lutut kanan, dan lengan atas akibat persentuhan benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit TK.II 1405.01 Pelamonia Nomor R/28/VER/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang di tandatangani dan diketahui oleh Karumkit TK.II 1405.01 Pelamonia a.n. Kolonel Ckm dr. Krisna Murti.Sp.BS NRP 11930098990770 dan Dokteryang memeriksa/merawat a.n. dr. Dwi Prian Arda; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |