Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
89-K/PM.III-16/AD/XI/2025 Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. Rusuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 89-K/PM.III-16/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/90/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Rusuddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu  (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Juli 2000 dua delapan belas atau pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2000 dua delapan belas  atau setidak-tidaknya masih di tahun 2000 delapan belas, bertempat di Kel. Kadolo Kec. Kokalukuna Kota Baubau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn, setelah  lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn di Bancee Kab. Bone selanjutnya ditempatkan di Deninteldam XIV/Hsn setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang  menjadi  perkara ini menjabat Ba Intel Tim 3/1.E Deninteldam XIV/Hsn, berpangkat Serma NRP 21080757930287.
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Wa Nursina (Saksi-1) pada bulan Juli 2018  di rumah Naafiu S.Pi  (Saksi-3) bertempat di Kel. Kodolo Kec. Kokalukuna Kota Baubau  namun tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa pada bulan Juli 2018 Sdri. Masrifah (Alm) menghubungi Terdakwa untuk datang kerumah Saksi-3 selanjutnya setelah berada dirumah Saksi-3 saat itu Terdakwa melihat Saksi-1 sudah berada dirumah Saksi-3 kemudian Saksi-1 memperkenalkan diri kepada Terdakwa sambil menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Terdakwa untuk meminta tolong agar membantu anak Saksi-1 a.n. Sdr. Ryandi Malik lulus saat penerimaan BA PK TNI-AD tahun 2018 di Ma Korem 143/HO kemudian Terdakwa berkata “akan berkordinasi kepada orang yang bisa membantu meluluskan dan apabila sudah berkordinasi akan menghubungi Saksi-1”.
 
d. Bahwa pada bulan Juli 2018 Terdakwa menghubungi Lettu Inf Mutasir (Alm) sebagai ketua panitia MI dalam penerimaan TNI-AD untuk meminta tolong agar dibantu keluarga untuk masuk anggota TNI-AD dan saat itu Lettu Inf Mutasir (Alm) menyanggupi permintaan Terdakwa selanjutnya Saksi-1 datang kerumah orang tua Terdakwa bertempat di Jalan Bakti Abri Kel. Bukit Wolio Indah Kec. Wolio Kota Baubau setelah bertemu lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa sudah ada orang yang siap membantu dan menitip pesan agar anak Saksi-1 menjaga fisik, kesehatan dan belajar serta menyiapkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan saat itu Saksi-1 menyanggupi permintaan Terdakwa karena Terdakwa berjanji akan membantu meluluskan anak Saksi-1.
 
e.  Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa bertempat di rumah Sdr. Naafiu (Saksi-3)  di Kel. Kadolo Kec. Kokalukuna Kota Baubau dengan tujuan untuk memberikan uang tunai  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terikat dan dimasukan dalam kantong plastik hitam setelah bertemu Terdakwa menjanjikan akan meluluskan anak Saksi-1  dan  berjanji akan mengembalikan uang Saksi-1 apabila Sdr. Riyandi Malik tidak lulus dalam penerimaan CABA PK TNI-AD sehingga Saksi-1 percaya dan terbujuk dengan perkataan Terdakwa sehingga memberikan uang tunai  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa disertai kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa serta disaksikan oleh Sdr. La Yama (Saksi-4), Sdr. Naafiu S.Pi (Saksi-3) dan Sdr. Aenu (Saksi-5).
 
f. Bahwa Saksi-1 menyerahkan uang tunai sebesar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa karena Saksi-1 percaya dengan janji-janji Terdakwa yang dapat membantu/meluluskan anak Saksi-1  dalam penerimaan CABA PK TNI-AD sehingga Saksi-1 tergerak hatinya untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa, padahal Terdakwa tidak dapat membatu meluluskan anak Saksi-1 yang dijanjikan oleh Terdakwa.
 
g. Bahwa pada saat seleksi penerimaan CABA PK TNI-AD di Korem 143/HO Sdr. Riyandi Malik dinyatakan tidak lulus sehingga Saksi-1 langsung mendatangi rumah Terdakwa di Jl. Bakti Abri Kel. Bukit Wolio Indah Kec. Wolio Kota Baubau setelah bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi-1 meminta pertanggungjawaban Terdakwa namun saat itu Terdakwa kembali menawarkan kepada Saksi-1 apabila uang yang berikan oleh Saksi-1 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dikembalikan atau anak Saksi-1 mengikuti penerimaan CATA PK TNI-AD pada bulan Oktober 2018 dan Terdakwa akan memperioritaskan Sdr. Riyandi Malik sehingga Saksi-1 setuju akan penawaran Terdakwa untuk mengikuti seleksi penerimaan CATA PK TNI-AD.
 
h.    Bahwa saat  Sdr. Riyandi Malik kembali mengikuti seleksi penerimaan CATA PK TNI-AD pada bulan Oktober 2018 di Ma Korem 143/HO saat itu Sdr. Riyandi Malik kembali dinyatakan tidak lulus/gugur sehingga Saksi-1 langsung menghubungi dan mendatangi rumah Terdakwa, namun saat itu Terdakwa hanya janji-janji untuk mengembalikan uang Saksi-1.
 
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang belum mengembalikan uang dan Terdakwa hanya janji-janji saja sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/3 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Pihak Dipublikasikan Ya