Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
42-K/PM.III-16/AU/VI/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. ANJAS NURPERMADI HERLAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 42-K/PM.III-16/AU/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/38/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1ANJAS NURPERMADI HERLAMBANG
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu  (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak  tanggal dua puluh empat  bulan Desember 2000 dua puluh empat   sampai dengan tanggal dua puluh tiga  bulan Januari 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember  tahun 2024 sampai dengan bulan Januari  2025, atau setidak-tidaknya masih dalam 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana  “Militer, yang karena salahnya atau  dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”,  dengan cara  sebagai berikut:    

 

a.         Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AU yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Ta TPT Silamja Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin  dengan pangkat terakhir Prada NRP 372210900554206.

 

b.         Bahwa  pada hari Selasa tanggal 24  Desember 2024  sekira pukul 08.00 Wita pada saat pengecekan apel pagi  Anggota Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin di depan Kantor Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, dan tanpa izin dari  Danskatek Lanud Sultan Hasanuddin  atau atasan lain yang berwenang. 

c.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, pihak Kesatuan telah melakukan pencarian Terdakwa di Jl. Sabre III No. 69 dan Mess Merpati Komplek Lanud Sultan Hasanuddin  dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun tidak ditemukan.

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin tidak pernah  mengirim berita ke Kesatuan baik melalui  telepon maupun melalui surat tentang keberadaan Terdakwa.

e.         Bahwa setelah melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya Ps. Kasubsibinlambagja Silamja Skatek 044 a.n. Letda Tek Ifondi Fernanda F (Saksi-1)  melaporkan ketidakhadiran Terdakwa  tanpa  izin   kepada  Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, kemudian  Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, menerbitkan Surat Perintah melakukan Pencarian dan Penangkapan  Nomor Sprin/10/I/2025  tanggal 24  Januari 2025  dan membuat Daftar Pencarian orang   tanggal 10 Februari 2025  dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin  atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2025 berdarakan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-02/I/2025/HND tanggal 23 Januari 2025  atau selama 31 (tiga puluh satu) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

g.         Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer.

h.         Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan ketidakhadirian tanpa izin dalam waktu damai sehingga dijatuhi pidana Penjara  selama 5 (lima) bulan   20  (dua puluh)  hari  oleh   Pengadilan   Militer  III-16   Makassar  dengan Putusan Nomor 10-K/PM.III-16/AU/III/2024 tanggal 27  Maret  2024 dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT 10-K/PM.III-16/AU/IV/2024 tanggal 4 April 2024 dan putusan tersebut sudah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa di Lemasmil Makassar.

Pihak Dipublikasikan Ya