| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 69-K/PM.III-16/AU/IX/2025 | Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. | ANDREAS HENDRAWAN WIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 69-K/PM.III-16/AU/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/68/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal lima belas bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal sebelas bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh lima di Makosek II Koopsud II Makassar, setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AU melalui Semaba tahun 2020 dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda lalu ditugaskan di Bandyabintal Spers Kas Koopsud II sampai bulan Oktober 2024, kemudian dipindahkan hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara dan ditempatkan di Kosek II Koopsud II dengan pangkat Sertu NRP 42010010550774. b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Kosek II Koopsud II tanpa ijin yang sah dari Dankosek II Koopsud II sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025. c. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 PNS Sunar Sasongko, S.H (Saksi-1) sempat berkomunikasi dengan Terdakwa kalau Terdakwa pamit karena akan di mutasi ke Lanud Iswahjudi Madiun. d. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2025 Terdakwa mendapat Sprin untuk berangkat ke kesatuan Lanud Iswahjudi Madiun dan sejak tanggal 15 Juni 2025 sudah harus melapor, namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. e. Bahwa selanjutnya Dankosek II Koopsud II memerintahkan kepada seluruh anggota untuk melakukan pencarian, namun Terdakwa tidak diketemukan. f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 Terdakwa berangkat ke Lanud Muljono dengan menggunakan pesawat Boeing TNI AU dan tiba pukul 17.00 Wib. Keesokan hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi temannya Serda Muh. Akbar Nur Firmansyah Akbar anggota TNI AL menceritakan bahwa Terdakwa akan dimutasikan ke Lanud Iswahjudi dan akan meminjam sepeda motor dan uang Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), kemudian Serda Muh. Akbar Nur Firmansyah Akbar anggota TNI AL meminjamkan sepeda motor dan memberikan uang sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk melapor dan menghadap di Lanud Iswahyudi, namun Terdakwa tidak melapor melainkan jalan-jalan di Kota Surabaya. g. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 19.15 Wib Terdakwa singgah di Warkop di Jl. Raya Pangkut Kota Surabaya, lalu meminjam handphone pemilik warung untuk menghubungi Serda Muh. Akbar Nur Firmansyah Akbar anggota TNI AL teman Terdakwa dan meminta kepada Serda Muh. Akbar Nur Firmansyah untuk datang mengambil sepeda motor miliknya, Terdakwa mengirimkan sherlok, tidak lama kemudian Serda Muh. Akbar Nur Firmansyah datang bersama 3 (tiga) orang temannya mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan uang Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) belum ada, lalu Serda Muh. Akbar Nur Firmansyah meninggalkan Terdakwa. h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 23.20 Wib saat Terdakwa nongkrong di Warkop disekitar Mall Pakuwon, Serda Muh. Akbar Nur Firmansyah bersama seorang rekannya mendatangi Terdakwa dengan tujuan meminta agar Terdakwa mengembalikan uang Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) yang dipinjam oleh Terdakwa, namun Terdakwa belum punya uang hingga terjadi percekcokan. Keesokan hari tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa dibawa Serda Muh. Akbar Nur Firmansyah dengan menggunakan sepeda motor menuju Satpom Lanud Muljono untuk menyerahkan Terdakwa, selanjutnya Peltu Sentot Ali Moerti (Saksi-4) diperintahkan Danlanud Muljono membawa dan mengawal Terdakwa menuju Lanud Sultan Hnd dengan menggunakan Pesawat CN-295 SQ 2/A-2907 milik TNI AU. Pada sekira pukul 12.50 Wita tiba di Lanud Sultan Hnd dan Terdakwa langsung dimasukkan ke sel Rumah Tahanan Satpom Lanud Sultan Hnd. i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kosek II Koopsud II tanpa ijin yang sah dari Dankosek II Koopsud II, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun berita telepon. j. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Kosek II Koopsud II tanpa ijin yang sah dari Dankosek II Koopsud II sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 atau selama 57 (Lima puluh tujuh) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (Tiga puluh) hari. k. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kosek II Koopsud II tanpa ijin yang sah dari Dankosek II Koopsud II atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan kesatuan Kosek II Koopsud II tidak sedang dipersiapkan tugas operasi. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
