Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PM.III-16/AL/II/2025 Andri Wijaya, S.H., M.H, Wahyuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 9-K/PM.III-16/AL/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/06/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Wahyuddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh dua bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga puluh  bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau pada bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Lantamal VI Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AL yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif dengan menjabat sebagai Pengemudi 1 Satang Denma Lantamal VI dengan pangkat Kopka Mes NRP 75386.
 
b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa ketika menjelang apel pagi yang bersangkutan saat itu masih melaksanakan pembersihan sektor jalan protokol Lantamal VI bersama PNS Marten karena anggota Satma selama tidak dikenakan apel pagi maupun apel siang sehingga tidak melaksanakan pembersihan seluruh Sektor Mako Lantamal VI.
 
c. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 Pelda Muhammad Syaiful (Saksi-2) melakukan absensi dan pengecekan dengan cara mendatangi sektor yang dibersihkan dimana Terdakwa di jalan Protokol Lantamal VI namun Terdakwa tidak ada yang juga diketahui oleh Letda Laut (S) Agus Triyanto (Saksi-1).
 
d. Bahwa upaya yang dilakukan oleh satuan adalah Saksi-1 melaporkan permasalahan tersebut kepada Dandenma Lantamal VI, setelah itu Saksi-1 diperintahkan untuk melakukan pencarian bersama dengan rekan-rekan dari Denma Lantamal VI dimulai dari mendatangi rumah Terdakwa di Kompleks TNI AL Dewaruci untuk memastikan Terdakwa ada di rumah, namun ternyata tidak ada dan hanya bertemu dengan isteri Terdakwa dimana diperoleh informasi dari isteri Terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa pulang ke rumah selanjutnya pukul 13.00 Wita pergi meninggalkan rumah dengan tujuan ke rumah orang tuanya di Maros kemudian Saksi-1 di bantu oleh anggota Provos Denma mencari Terdakwa di rumah orang tuanya di Maros tepatnya di daerah Macopa dan sekitarnya, serta di Kota Makassar dan sekitarnya namun tidak ditemukan sampai sekarang. 
 
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Lantamal VI tanpa ijin yang sah dari Danlantamal VI atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan tidak membawa barang inventaris Satuan.
 
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Lantamal VI tanpa ijin yang sah dari Danlantamal VI atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai.
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Lantamal VI tanpa ijin yang sah dari Danlantamal VI atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.08/I-1/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dari Pom Lantamal VI atau selama 41 (empat puluh satu) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari
Pihak Dipublikasikan Ya