Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-16/AD/IV/2025 Andri Wijaya, S.H., M.H, Hairullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-16/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/26/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan 288 (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Hairullah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol P 4909 QD warna hitam pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 09.50 Wita di Jl. Cendrawasih Makassar telah melakukan pelanggaran lalu lintas: " Tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 dan 288 (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar.

Pihak Dipublikasikan Ya