Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
11-K/PM.III-16/AD/I/2024 | Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. | Firman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11-K/PM.III-16/AD/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/03/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal satu bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal delapan belas bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Yonif 700/WYC Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2014 melalui Secata PK di Secata A Malino Rindam XIV/Hsn selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya melaksanakan pendidikan kecabangan Dikjurta Infanteri di Bancee Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan, kemudian ditugaskan di Yonif 700/WYC hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Danpok 2 Ton Hub Kima Yonif 700/WYC berpangkat Praka NRP 31140576270394. b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 20.00 Wita pada saat pelaksanaan apel pengecekan per Kompi Terdakwa tidak hadir, kemudian pada tanggal 02 September 2023 sekira pukul 07.00 Wita pada saat pelaksanaan apel pagi di Kompi Markas Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. c. Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa meninggalkan Kesatuan ke Gorontalo dengan niat menemui teman Terdakwa dan tiba pada tanggal 04 September 2023 di Gorontalo tetapi Terdakwa tidak menemukan temannya, selanjutnya pada tanggal 09 September 2023 Terdakwa pergi menemui adik Terdakwa di Kab. Takalar dan tiba pada tanggal 11 September 2023, kemudian pada tanggal 17 September 2023 Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kab. Jeneponto. d. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan adalah Dankima Yonif 700/WYC (Kapten Inf Dwiyanto Teguh) memerintahkan untuk melakukan pencarian disekitar Mayonif 700/WYC, sekitar Kota Makassar dan di Kabupaten Jeneponto tempat kampung halaman Terdakwa namun tidak ditemukan. e. Bahwa pada tanggal 18 September 2023 Terdakwa berangkat dari rumah orang tua Terdakwa di Kab. Jeneponto dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) menuju Yonif 700/WCY untuk menyerahkan diri dan pada saat menuju ke Pos Povost Yonif 700/WCY Serda Aan Gabrian Palingan (Saksi I) yang berada di Warkopi depan Pos Provost Yonif 700/WCY langsung menemui Terdakwa, selanjutnya Saksi I menelpon Pasi Intel (Lettu Inf Rahma Danu) dan memerintahkan Saksi I untuk melakukan pemeriksaan diruang Staf 1 bersama Serda Fahmi, kemudian Danyonif 700/WYC (Mayor Inf Heraldo Tabasonda) melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XIV/4 berdasarkan surat Danyonif 700/WYC Nomor R/115/IX/2023 tanggal 25 September 2023 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. f. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena Terdakwa bertengkar mulut dengan isteri Terdakwa (Sdri. Herawati Karim) disebabkan isteri Terdakwa menghubungi seorang laki-laki, sehingga Terdakwa curiga isterinya selingkuh padahal isteri Terdakwa pada saat itu mendaftar CPNS dan menelepon laki-laki tersebut yang akan membantunya untuk masuk CPNS. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 700/WYC tanpa ijin yang sah dari Danyonif 700/WYC atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan tidak membawa barang inventaris Kesatuan. h. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 700/WYC tanpa ijin yang sah dari Danyonif 700/WYC atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 01 September 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023 atau selama 18 (delapan belas) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 700/WYC tanpa ijin yang sah dari Danyonif 700/WYC atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |