Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda GL 200 Nopol DW 3121 CY warna biru pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.30 Wita di Jl. MT. Haryono Kab. Bone telah melakukan pelanggaran lalu lintar "TIdak memiliki SIM C dan tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 dan pasal 288 (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar. |