Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol DT 3895 HF warna putih pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira pukul 11 30 Wita di Jl Saranani Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas “Tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 (1) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar.
|