Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
97-K/PM.III-16/AD/X/2024 Andri Wijaya, S.H., M.H, La Ode Maman Iskandar MZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 97-K/PM.III-16/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/100/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1La Ode Maman Iskandar MZ
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal dua belas bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Kodim 1431/Bombana, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif menjabat sebagai Babinsa Koramil 1431-02/Kabaena dengan pangkat terakhir Koptu NRP  31030306431084.
 
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan sekarang ini belum kembali ke Kesatuan.
 
c. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wita saat pelaksanaan apel pagi Personel Koramil 1431-02/Kabaena Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Peltu Muhammad Haris (Saksi-1) menghubungi Handphone milik Terdakwa namun tidak aktif, lalu istri Terdakwa a.n. Sdri. Wa Ode Srisasma (Saksi-3) datang ke Makodim 1431/Bombana untuk melaporkan Terdakwa yang pergi dengan perempuan lain. 
 
d. Bahwa pihak kesatuan Kodim 1431/Bombana telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa di sekitar Asrama Kodim 1431/Bombana dan di tempat-tempat yang sering didatangi oleh Terdakwa di wilayah Kab. Bombana, namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Dandim 1431/Bombana melimpahkan  perkara  Terdakwa ke Dandenpom XIV/3 sesuai surat Nomor : R/30/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.   
 
e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki perempuan lain a.n. Sdri. Nurlia.
 
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juli 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-08/A-05/VII/2024/Idik tanggal 22 Juli 2024 atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari).
 
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
 
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai
Pihak Dipublikasikan Ya