Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
112-K/PM.III-16/AD/XII/2023 | Noferlianti, S.H | Wawan Wahyudin | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengguguran Kandungan (Aborsi) | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 112-K/PM.III-16/AD/XII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/125/XII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Primair: Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan April tahun 2000 dua puluh tiga (2023) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh tiga (2023) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh tiga (2023) bertempat di Hotel Afiat Jln. Poros Makassar Maros, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya" dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan pembentukan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti Pendidikan Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn di Bance’e Kab. Bone, kemudian pada bulan Agustus tahun 2021 di tempatkan di Brigif Para Raider 3/TBS, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Tatandu-2/Kes/Ma/Denma Brigif Para Raider 3/TBS Kostrad berpangkat Prada NRP 31201088510400. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Uni Megahusnika, A.Md.P (Saksi-1) pada tanggal 11 Februari 2023 melalui media sosial Instagram dan tidak ada hubungan keluarga. c. Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023, menghubungi Saksi-1 melalui WhatsApp dan menyampaikan akan datang kerumah Kopda Hamzah (Saksi-9) untuk menemui Saksi-1 namun saksi-1 melarangnya karena Saksi-9 bersama keluarganya sedang berangkat ke Kab. Barru dan hanya Saksi-1 sendiri yang berada di rumah Saksi-9, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 04.35 Wita saksi-1 mengambil Handphone dan membuka chat WhatsApp dari Terdakwa yang mengatakan Terdakwa akan datang ke rumah Saksi-9 namun Saksi-1 melarang karena banyak tetangga yang merupakan atasan dari Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa untuk masuk ke rumah sehingga Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa untuk masuk melalui pintu samping rumah dan berkata jangan berbuat yang aneh-aneh, selanjutnya saat Terdakwa dan Saksi-1 mengobrol di lantai ruang tamu Terdakwa merangkul pinggang dan mencium bibir Saksi-1 namun Saksi-1 menolak karena akan melaksanakan shoat shubuh, tetapi Terdakwa mendorong Saksi-1 hingga terlentang dilantai lalu Terdakwa membuka pakaian dan celana Saksi-1 dan Terdakwa membuka celana panjangnya selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi-1 lalu menggoyangkan pantatnya ± 5 (lima) menit, setelah klimaks Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan Saksi-1, dan setelah selesai melakukan hubungan badan layaknya suami isteri Terdakwa kemudian pamit dan keluar lewat pintu samping rumah Saksi-9. d. Bahwa Terdakwa pada tanggal 18 Februari 2023, sekira pukul 15.00 Wita menghubungi Saksi-1 melalui WhatsApp meminta datang ke Mess Wira yang terletak di Mabrigif 3/TBS namun Saksi-1 menolak tetapi Terdakwa memaksa Saksi-1 untuk tetap datang, sehingga Saksi-1 datang lalu berbincang-bincang dengan Terdakwa di ruang tamu Mess Wira, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi-1 ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri yang kedua kalinya. e. Bahwa Terdakwa pada tanggal 27 Februari 2023 saat melaksanakan cuti di rumah neneknya yang beranama Sdri. Suminah (Saksi-2) Di Jl. Anuang No. 53 A, Kel. Maricaya Selatan, Kec. Mamajang Kota Makassar meminta Saksi-1 untuk datang dan menginap di rumah Saksi-2, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 kembali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 4 (empat) kali didalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain gorden. f. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 2 Maret 2023 terlambat datang bulan lalu Saksi-1 melakukan testpack dengan hasil 2 (dua) garis merah yang positif hamil, karena nomor WhatsApp Saksi-1 diblokir oleh Terdakwa selanjutnya Saksi-1 mencari Terdakwa di rumah Saksi-2 namun Terdakwa berada di Gor Sudiang, setelah Saksi-1 bertemu Terdakwa di Gor Sudiang Saksi-1 lalu menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi-1 sedang hamil namun Terdakwa tidak percaya kemudian meminta Saksi-1 untuk melaksanakan testpack ulang di Hotel Afiat dan hasilnya positif selanjutnya hasil testpack tersebut difoto oleh Terdakwa lalu dikirimkan kepada teman Terdakwa yang Saksi-1 tidak ketahui untuk dicarikan obat jenis Gastrul agar janin dalam kandungan Saksi-1 bisa keluar dan saat itu Saksi-1 merasa kecewa kepada Terdakwa, setelah Saksi-1 ditenangkan oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 kembali melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali di dalam kamar hotel. g. Bahwa pada tanggal tidak ingat lagi bulan Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wita Sdr. Alfian (Saksi-8) bersama istrinya datang kerumah Saksi-2 di Jl. Anuang Kota Makassar, selanjutnya isteri Saksi-8 bertemu dengan Saksi-1 lalu Saksi-1 memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada isteri Saksi-8 lalu memberikan kepada Saksi-8 untuk membeli 1 (satu) botol minuman Kiranti dan 2 (dua) butir Bodrex, setelah membeli Saksi-8 kemudian memberikan kepada isterinya lalu memberikan kepada Saksi-1, 5 (lima) menit kemudian Saksi-8 bersama isternya kembali ke rumahnya. h. Bahwa Terdakwa pada tanggal 4 April 2023 sekira pukul 13.00 Wita menghubungi Saksi-1 untuk ke Hotel Afiat Jl. Poros Makassar Maros, setelah tiba di Hotel Saksi-1 diberikan oleh Terdakwa obat jenis Gastrul sebanyak 3 (tiga) butir dan mengatakan “ini ada obat, Minum ko” dijawab Saksi-1 “tidak mau ka” dijawab Terdakwa “minum mi cepat, supaya cepat selesai ini masalah” dijawab Saksi-1 “tidak mau ka, kenapa saya lagi nu suruh minum itu obat” dijawab Terdakwa “siapa pale, karena kamu yang hamil” lalu Saksi-1 meminum obat Gastrul tersebut kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi-1 minuman yang sudah di campur Bodrex, kukubima dan kiranti, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 kembali melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali di dalam kamar Hotel, kemudian pada tanggal 6 April 2023 Terdakwa ke rumah keluarganya di Jl. Anuang untuk mengambil obat jenis Cytotec sebanyak 3 (tiga) butir lalu memberikan kepada Saksi-1 untuk diminum namun Saksi-1 tidak meminum obat tersebut. i. Bahwa Terdakwa pada tanggal 10 April 2023, sekira pukul 19.00 Wita, bersama Saksi-1 dengan menggunakan sepeda motor ke rumah Saksi-2 di Jl. Anuang Kota Makassar untuk mengambil obat Cytotec sebanyak 3 (tiga) butir selanjutnya saat Saksi-1 beristrahat di dalam kamar Terdakwa ikut masuk dan melakukan hubungan badan bersama Saksi-1 kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa dan Saksi-1 kembali ke Asmil Kostrad Kariango, Kab. Maros, saat Terdakwa dan Saksi-1 berada di depan SDN 126 Inpres Kariango, Jl. Poros Kariango, Desa. Sudirman, Kec. Tanralili, Kab. Maros Terdakwa menghentikan motornya dengan alasan ada orang lalu Terdakwa membelokkan motor ke halaman SDN 126 Inpres Kariango kemudian Saksi-1 bertanya “kenapa” dijawab Terdakwa “ada orang disitu” selanjutnya Terdakwa memarkir motornya dan berjalan kaki menuju depan ruang kelas 2B lalu memanggil Saksi-1, setelah Saksi-1 berada di depan kelas 2B Terdakwa memeluk dan mencium bibir lalu menurunkan celana Saksi-1 sampai lutut dan Terdakwa menurunkan celananya sendiri lalu meminta Saksi-1 untuk membungkuk kemudian Terdakwa memasukkan kemaluanya ke kemaluan Saksi-1 dari arah belakang setelah orgasme Terdakwa mengeluarkan spermanya di tembok/dinding kelas 2B, selanjutnya Saksi-1 berjalan kaki melalui pintu 3 (tiga) Asmil Kostrad Kariango dan Terdakwa masuk melalui pintu Provost. j. Bahwa Terdakwa pada tanggal 15 April 2023 menghubungi Saksi-1 untuk kerumah Saksi-2 di Jl. Anuang Kota Makassar agar perut Saksi-1 bisa diurut, namun saat Saksi-1 tiba di rumah Saksi-2 tukang urutnya sakit lalu keluarga Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 ada bidan Nurmi (Saksi-7) yang bisa menggugurkan, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2 berangkat ke rumah Saksi-7, setelah sampai Saksi-1 tidak mau menggugurkan kandungannya dengan alasan tidak mempunyai uang karena Saksi-7 meminta biaya obat untuk menggugurkan kandungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya Saksi-1 kembali ke rumah Saksi-2. k. Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 April 2023 sekira pukul 11.00 Wita menghubungi Saksi-1 untuk datang ke rumah Saksi-2 agar janin Saksi-1 dikuret namun Saksi-1 tidak mau dan mengatakan ‘ini ada obat saya dapat” dijawab Terdakwa “sinimi naik kerumah nenekku, bawa itu obat” selanjutnya Saksi-1 ke rumah Saksi-2 setelah tiba Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa “janganmi kasih keluar, menikah maki saja” dijawab Terdakwa “tidak bisa ka menikah, karena masih ada adekku kubiayai” dijawab Saksi-1 “saya tidak mau, karena ini anak mau kubesarkan” dan “tidak mau ja, kenapa selalu nu paksa ka” lalu membuang obat tersebut dan diambil lagi oleh Terdakwa, karena selalu ditekan oleh Terdakwa akhirnya Saksi-1 meminum obat tersebut sebanyak 4 (butir) dan 2 (butir) Cytoytec dimasukkan kedalam kemaluan Saksi-1 oleh Terdakwa, sekira pukul 17.00 Wita Saksi-1 merasa sakit di bagian perut dan dari kemaluan Saksi-1 ada darah dan gumpalan darah sebesar bola tennis yang keluar saat Saksi-1 berada di dalam kamar mandi, kemudian Saksi-1 dibawah ke rumah Saksi-7 untuk disuntik dan diberikan obat agar darahnya bersih lalu sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dan Saksi-1 kembali ke Asmil Kostrad Kariango. l. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2023, Saksi-1 datang ke Klinik Bunda Kita dengan keluhan bahwa 2 (dua) minggu yang lalu keluar gumpalan darah dari kemaluan Saksi-1, selanjutnya dilakukan pemeriksaan Plano Tes (Test pack dengan hasil dua garis merah (positif) kemudian dilakukan pemeriksaan Ultra Sono Grafi Transvaginal (USG) dengan hasil terdapat penebalan dinding rahim, karena saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan kantong hamil dalam rahim, sehingga dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada tanggal 19 Mei 2023 namun pada tanggal 17 Mei 2023, Saksi-1 datang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dan menyampaikan bahwa Saksi-1 telah melakukan tespack sehari yang lalu dengan hasil negative selanjutnya dilakukan pemeriksaan Ultra Sono Grafi Transvaginal (USG) 2 (dua) dimensi dengan hasil kondisi rahim dalam keadaan bersih total sehingga Dokter Ferdinand Rambu, T, Sp.OG menyampaikan hal tersebut sebagai Abortus Komplit dengan kesimpulan bahwa Saksi-1 pernah hamil dan kemudian mengalami keguguran. m. Bahwa Sdr. Abdul Rahman, S.Si., Apt., MM (Saksi-6) yang dilengkapi dengan surat penunjukan yang ditanda tangani oleh Kepala Besar POM di Makassar dengan Nomor : R-PD.03.01.26A3.07.23.122 untuk memeberikan keterangan sebagai Saksi Ahli, menjelaskan jenis obat Cycotec dan obat Gastrul di jual di Apotek namun pembeliannya harus melalui pengawasan dan resep dokter karena tergolong dalam obat keras yang memiliki penandaan pada label tulisan “K” berwarna hitam dengan lingkaran merah dan mengandung bahan aktif Misoproltol yang dapat digunakan sebagai obat saluran pencernaan dalam mengatasi penyakit gangguan lambung atau maag dan tidak dapat dikonsumsi oleh wanita hamil tanpa resep dan pengawasan dokter karena dapat merangsang terjadinya kontraksi pada rahim yang dapat menyebabkan terjadinya keguguran pada janin yang berumur 1 (satu) hingga 9 (sembilan) bulan karena efek dari obat tersebut dapat mematangkan rahim dan ketika berkontraksi maka janin dalam rahim akan keluar. n. Bahwa Terdakwa dengan Saksi-1 telah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebagai berikut: a) Pada hari minggu tanggal 12 Februai 2023, di Asmil Kostrad Kariango di rumah Saksi-9; b) Pada tanggal 18 Februari 2023, di Mess Wira Brigif PR 3/TBS; c) Pada tanggal 27 Februari 2023, di rumah Saksi-4 di Jl. Anuang Kota Makassar; d) Pada tanggal 2 Maret 2023 di Hotel Afiat Jl. Poros Makassar Maros; e) Pada bulan Maret 2023 di rumah Saksi-4 di Jl. Anuang Kota Makassar;dan f) Pada bulan Maret 2023 di SDN Sudirman Kariango, Kab. Maros. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |