INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
43-K/PM.III-16/AD/IV/2024 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Irwinsyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43-K/PM.III-16/AD/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/38/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal delapan bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Asmil Yonif 433/JS Desa Sambueja Kab Maros, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Taban SO Ru-1/I/Kipan-C Yonif 433/JS/3/3 Kostrad dengan pangkat terakhir Kopda NRP 31120187610490.
b. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita saat dilakukan pengecekan apel pagi di Lapangan Apel Yonif 433/JS/3/3 Kostrad Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
c. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Kesatuan yaitu berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, menghubungi melalui Handphone dan membuat Surat Permohonan pencarian dan penangkapan Terdakwa ke Danpomdam XIV/Hsn sesuai dengan surat Nomor : R/01/I/2024 tanggal 01 Januari 2024 namun tidak ditemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat oleh Penyidik Pomdam XIV/Hsn tanggal 23 Januari 2024.
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 433/JS atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 433/JS tanpa ijin yang sah dari Danyonif 433/JS atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 02 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2024/Idik tanggal 08 Januari 2024 atau selama 38 (tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 433/JS atau Pejabat lain yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |