Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
79-K/PM.III-16/AD/IX/2024 Muh Nasrul, S.H. Moh. Hamim Sultoni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 79-K/PM.III-16/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/76/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Moh. Hamim Sultoni
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan September tahun dua ribu dua puluh sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga atau atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Madenma Brigif PR 3/TBS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili    perkara    ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui Secaba PK di Rindam V/Brw di Kab. Jember Prov. Jawa Timur setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti Dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Kodam V/Brw di Kab. Situbondo Prov. Jawa Timur lalu ikut kegiatan standarisasi Cakra pada bulan Agustus 2017 ditugaskan di Batalyon PR 431/SSP setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan  mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Basiren Sima Brigif PR 3/TBS berpangkat Sertu NRP 21170091891294.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Serma Sanuddin (Saksi-2) sejak tahun 2019 di Brigif 3/TBS/3 Kostrad, namun tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas atasan dan bawahan.
c. Bahwa Saksi-2 yang menjabat sebagai Baurji/Belanja barang/Modal keuangan Brigif 3/TBS secara struktural tugas dan tanggungjawabnya adalah memeriksa Wabku belanja barang satuan namun secara fungsional oleh satuan Saksi-2 diberikan tugas sebagai operator PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan operator PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pada kedua jabatan Struktural dan fungsional tersebut Saksi-2  mendapatkan Surat Perintah, pada jabatan Struktural berdasarkan surat perintah Kepala Keuangan Kostrad sedangkan pada jabatan fungsional Saksi-2 mendapatkan surat perintah dari KPA (kuasa pengguna anggaran) yang dijabat oleh Danbrigif  PR 3/TBS.
d. Bahwa Saksi-2 telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penggandaan dana Tunjangan kinerja dengan cara menggandakan daftar nama nominatif penerima Tunjangan kinerja dan manipulasi indeks tunjangan kinerja tersebut sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Juni 2023 di Satker Brigif Para Raider 3/TBS/3 Kostrad Desa Sudirman, Kec. Tanralili Kab. Maros Sul-Sel sehingga menyebabkan sejumlah kerugian negara.
e. Bahwa Saksi-2 dalam melakukan perbuatannya menggandakan dana Tunjangan kinerja sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan akhir tahun 2018 berkoordinasi dan dibantu oleh Juru bayar satuan jajaran Brigif PR 3/TBS/3 Kostrad yaitu Pelda Muh. Jupri dan Kopda Masriadi, kemudian pada tahun 2019 Saksi-2 juga berkoordinasi dengan Sertu Arfah sehingga Sertu Arfah membantu Saksi-2 dalam melakukan perbuatannya menggandakan dana Tunjangan kinerja, kemudian uang hasil dari penggandaan tunjangan kinerja tersebut Saksi-2 tampung dengan menggunakan nomor rekening Bank Mandiri milik beberapa orang jurubayar yaitu  Terdakwa, Serka Asep Mustika Indah Karunia Saputra, Sertu Ilham Putrarisan Utama, Sertu Nur. Syamsul Rajab, Sertu Himawan Ardian Sakti, Serma Arfan, Sertu Irwan Darman dan nomor rekening Bank Mandiri milik Saksi-2 sendiri, selanjutnya pada saat dana tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing juyar termasuk Terdakwa, Saksi-2 memerintahkan para juru bayar tersebut untuk menarik dana tersebut secara tunai selanjutnya diserahkan kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 memberikan fee sebagai ucapan terima kasih kepada masing-masing pemilik nomor rekening tersebut dengan jumlah berkisar antara Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).  
f. Bahwa Terdakwa mulai terlibat dalam proses penggandaan dana Tunjangan kinerja yang dilakukan oleh Saksi-2 pada bulan September 2020 saat Saksi-2 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta nomor rekening bank mandiri milik Terdakwa karena akan dipergunakan sebagai sarana untuk menampung dan menarik uang/dana tunjangan kinerja yang telah digandakan dan dimanipulasi indeksnya oleh Saksi-2 dengan mengatakan “Dek, abang mau pinjam nomor rekening, mau nitip uang usaha kapal milik abang,” yang dijawab oleh Terdakwa “Siap bang monitor”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri miliknya kepada Saksi-2 melalui via WhatsApp.
g. Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2020 Saksi-2 kembali menghubungi Terdakwa melalui via telepon dan mengatakan “Mim, ada dana saya masuk sebesar lima puluh juta tolong ditarik dan antarkan ke rumah” kemudian Terdakwa menuju ke Bank Mandiri terdekat dan mengambil dana tersebut di teller Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Saksi-2 yang beralamat di Perumahan Indah Bandara Kab. Maros, setelah Terdakwa tiba di rumah Saksi-2, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 memberikan uang Fee sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih Saksi-2 kepada Terdakwa yang telah menyiapkan sarana berupa nomor rekening untuk menampung dan menarik uang/dana tunjangan kinerja yang telah digandakan dan dimanipulasi indeksnya oleh Saksi-2.
h. Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menerima imbalan atau fee berupa uang tunai dari Saksi-2 sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Juni 2023 dengan perincian sebagai berikut:
1) Pada bulan November 2020 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2) Pada bulan Desember 2020 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (dua juta rupiah). 
3) Pada bulan Maret 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 
4) Pada bulan April 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
5) Pada bulan Mei 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
6) Pada bulan Juni 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
7) Pada bulan Juli 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
8) Pada bulan Agustus 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
9) Pada bulan September 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
10) Pada bulan Oktober 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
11) Pada bulan November 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
12) Pada bulan Desember 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 
13) Pada bulan Februari 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
14) Pada bulan Maret 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
15) Pada bulan April 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 
16) Pada bulan Mei 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
17) Pada bulan Juni 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
18) Pada bulan Juli 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
19) Pada bulan Agustus 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
20) Pada bulan September 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
21) Pada bulan Oktober 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
22) Pada bulan November 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
23) Pada bulan Desember 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
24) Pada bulan Februari 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
25) Pada bulan Maret 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
26) Pada bulan April 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
27) Pada bulan Mei 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
28) Pada bulan Juni 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah).
i. Bahwa total keseluruhan fee yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi-2 selama Terdakwa membantu Saksi-2 dengan cara memberikan nomor rekening Bank Mandiri miliknya sebagai sarana untuk menampung dan menarik uang/dana tunjangan kinerja yang telah digandakan dan dimanipulasi indeksnya oleh Saksi-2 sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juni 2023 adalah sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah). Terdakwa tidak pernah gunakan untuk kepentingan/kebutuhan Satuan semua, namun Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
j. Bahwa temuan hasil pemeriksaan (audit) terkait penggandaan uang tunjangan kinerja dan manipulasi indeks tunjangan kinerja di kesatuan Brigif PR 3/TBS yang dilakukan oleh Saksi-2 yang melibatkan Terdakwa, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 33.259.861.480 (tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah), kemudian untuk Terdakwa awalnya menerima dana tunjangan kinerja dari Saksi-2 mulai bulan Oktober 2020 sampai  dengan  bulan  April  2023  sebesar  Rp. 185.000.000,-  (seratus  delapan puluh lima juta rupiah) akan tetapi Terdakwa juga mengakui ada transaksi tambahan yang tidak terdeteksi oleh tim audit Kemenkeu, yang terjadi antara bulan  Mei  2023  dan  bulan  Juni  2023  sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian setelah Terdakwa melaporkan dana tambahan tersebut kepada Tim Investigasi, selanjutnya Tim Investigasi Makostrad memasukkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut sebagai penerimaan Terdakwa, namun yang sebenarnya Terdakwa hanya menerima fee sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selebihnya diserahkan kepada Saksi-2, sehingga keseluruhan uang fee yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi-2 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) + Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).
k. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2023 Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Saksi-2 dan diminta untuk datang ke rumahnya yang berlamat di Perumahan Indah Bosowa Kab. Maros, pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi-2, selanjutnya Saksi-2 mengatakan kepada Terdakwa “Saya minta maaf dek, karena selama ini saya tidak jujur mengatakan kepada kamu bahwa uang yang selama ini masuk direkeningmu bukan dari usaha kapal saya, melainkan  dari  dana  Tunkin,  abang bisa minta tolong dek bantu abang uang yang selama ini abang kasih ke kamu agar dikembalikan dek?” Kemudian Terdakwa menjawab “Siap berapa bang?” kemudian Saksi-2 mengatakan “Kalau ada lima puluh juta dek” kemudian Terdakwa menjawab “Ijin bang kalau segitu saya tidak ada bang, tapi kalau dua puluh juta saya usahakan bang” kemudian Saksi-2 mengatakan “Kalau bisa kamu serahkan sekarang atau besok dek, karena mau dikembalikan ke Negara” kemudian Terdakwa menjawab “Siap bang” setelah itu Terdakwa kembali kerumah.
l. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 bertempat di ruangan data Pomdam XIV/Hsn dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, TIM Perwakilan BPKP Prov. Sulsel diantaranyan Sdr. Ulimsyah M (Saksi-3) yang melakukan pemeriksaan (Audit) terkait penggadaan uang tunjgan kinerja dan memanipulasi indeks tunjangan kinerja mengalami kelebihan pembayaran tunjagan kinerja (uang negara) yang diterima melalui nomor rekening Terdakwa selama bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2023 sebesar Rp. 1.784.633.000,- (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk itu Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).
m. Bahwa Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang fee yang pernah diterimanya dari Saksi-2 sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2023 sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) sebagai berikut:
1) Pada tanggal 06 Juli 2023 Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ada melalui Serma Sanuddin (Saksi-2). 
2) Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada penyidik Pomdam XIV/Hsn untuk disita sebagai barang bukti dalam perkara ini dan akan dikembalikan ke Negara.
n. Bahwa Terdakwa telah memudahkan perbuatan Saksi-2 dalam melakukan penggandaan dan manipulasi indeks tunjangan kinerja di lingkungan kesatuan jajaran Brigif PR 3/TBS/3 Kostrad dengan cara memberikan nomor rekening Bank Mandiri miliknya sebagai penampungan uang hasil penggandaan dan manipulasi indeks tunjangan kinerja, dan membantu menarik uang tersebut secara tunai lalu diserahkan kepada Saksi-2, serta menerima uang fee sebagai ucapan terima kasih dari Saksi-2 sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2023.
o. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama 12 (dua belas) orang lainnya yang merugikan keuangan Negara dengan total kerugian sebesar Rp 33.259.861.480 (tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan September tahun dua ribu dua puluh sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga atau atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Madenma Brigif PR 3/TBS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili    perkara    ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”, dengan cara-cara sebagai berikut :
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui Secaba PK di Rindam V/Brw di Kab. Jember Prov. Jawa Timur setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti Dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Kodam V/Brw di Kab. Situbondo Prov. Jawa Timur lalu ikut kegiatan standarisasi Cakra pada bulan Agustus 2017 ditugaskan di Batalyon PR 431/SSP setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan  mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Basiren Sima Brigif PR 3/TBS berpangkat Sertu NRP 21170091891294.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Serma Sanuddin (Saksi-2) sejak tahun 2019 di Brigif 3/TBS/3 Kostrad, namun tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas atasan dan bawahan.
c. Bahwa Jabatan Saksi sebagai Basiren Sima Brigif PR 3/TBS dan bertugas sehari-harinya untuk mengajukan anggaran Belanja Modal Satuan, mengajukan anggaran Barang Satuan dan mengajukan anggaran Belanja Pegawai Satuan Brigif PR 3/TBS.
d. Bahwa Saksi-2 yang menjabat sebagai Baurji/Belanja barang/Modal keuangan Brigif 3/TBS secara struktural tugas dan tanggungjawabnya adalah memeriksa Wabku belanja barang satuan namun secara fungsional oleh satuan Saksi-2 diberikan tugas sebagai operator PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan operator PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pada kedua jabatan Struktural dan fungsional tersebut Saksi-2  mendapatkan Surat Perintah, pada jabatan Struktural berdasarkan surat perintah Kepala Keuangan Kostrad sedangkan pada jabatan fungsional Saksi-2 mendapatkan surat perintah dari KPA (kuasa pengguna anggaran) yang dijabat oleh Danbrigif  PR 3/TBS.
e. Bahwa Saksi-2 telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penggandaan dana Tunjangan kinerja dengan cara menggandakan daftar nama nominatif penerima Tunjangan kinerja dan manipulasi indeks tunjangan kinerja tersebut sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Juni 2023 di Satker Brigif Para Raider 3/TBS/3 Kostrad Desa Sudirman, Kec. Tanralili Kab. Maros Sul-Sel sehingga menyebabkan sejumlah kerugian negara.
f. Bahwa Saksi-2 dalam melakukan perbuatannya menggandakan dana Tunjangan kinerja sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan akhir tahun 2018 berkoordinasi dan dibantu oleh Juru bayar satuan jajaran Brigif PR 3/TBS/3 Kostrad yaitu Pelda Muh. Jupri dan Kopda Masriadi, kemudian pada tahun 2019 Saksi-2 juga berkoordinasi dengan Sertu Arfah sehingga Sertu Arfah membantu Saksi-2 dalam melakukan perbuatannya menggandakan dana Tunjangan kinerja, kemudian uang hasil dari penggandaan tunjangan kinerja tersebut Saksi-2 tampung dengan menggunakan nomor rekening Bank Mandiri milik beberapa orang jurubayar yaitu  Terdakwa, Serka Asep Mustika Indah Karunia Saputra, Sertu Ilham Putrarisan Utama, Sertu Nur. Syamsul Rajab, Sertu Himawan Ardian Sakti, Serma Arfan, Sertu Irwan Darman dan nomor rekening Bank Mandiri milik Saksi-2 sendiri, selanjutnya pada saat dana tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing juyar termasuk Terdakwa, Saksi-2 memerintahkan para juru bayar tersebut untuk menarik dana tersebut secara tunai selanjutnya diserahkan kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 memberikan fee sebagai ucapan terima kasih kepada masing-masing pemilik nomor rekening tersebut dengan jumlah berkisar antara Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).  
g. Bahwa Terdakwa mulai terlibat dalam proses penggandaan dana Tunjangan kinerja yang dilakukan oleh Saksi-2 pada bulan September 2020 saat Saksi-2 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta nomor rekening bank mandiri milik Terdakwa karena akan dipergunakan sebagai sarana untuk menampung dan menarik uang/dana tunjangan kinerja yang telah digandakan dan dimanipulasi indeksnya oleh Saksi-2 dengan mengatakan “Dek, abang mau pinjam nomor rekening, mau nitip uang usaha kapal milik abang,” yang dijawab oleh Terdakwa “Siap bang monitor”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri miliknya kepada Saksi-2 melalui via WhatsApp.
h. Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2020 Saksi-2 kembali menghubungi Terdakwa melalui via telepon dan mengatakan “Mim, ada dana saya masuk sebesar lima puluh juta tolong ditarik dan antarkan ke rumah” kemudian Terdakwa menuju ke Bank Mandiri terdekat dan mengambil dana tersebut di teller Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Saksi-2 yang beralamat di Perumahan Indah Bandara Kab. Maros, setelah Terdakwa tiba di rumah Saksi-2, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 memberikan uang Fee sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih Saksi-2 kepada Terdakwa yang telah menyiapkan sarana berupa nomor rekening untuk menampung dan menarik uang/dana tunjangan kinerja yang telah digandakan dan dimanipulasi indeksnya oleh Saksi-2.
i. Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menerima imbalan atau fee berupa uang tunai dari Saksi-2 sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Juni 2023 dengan perincian sebagai berikut:
1) Pada bulan November 2020 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2) Pada bulan Desember 2020 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (dua juta rupiah). 
3) Pada bulan Maret 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 
4) Pada bulan April 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
5) Pada bulan Mei 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
6) Pada bulan Juni 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
7) Pada bulan Juli 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
8) Pada bulan Agustus 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
9) Pada bulan September 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
10) Pada bulan Oktober 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
11) Pada bulan November 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
12) Pada bulan Desember 2021 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 
13) Pada bulan Februari 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
14) Pada bulan Maret 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
15) Pada bulan April 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 
16) Pada bulan Mei 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
17) Pada bulan Juni 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
18) Pada bulan Juli 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
19) Pada bulan Agustus 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
20) Pada bulan September 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
21) Pada bulan Oktober 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
22) Pada bulan November 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
23) Pada bulan Desember 2022 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
24) Pada bulan Februari 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
25) Pada bulan Maret 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
26) Pada bulan April 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
27) Pada bulan Mei 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah). 
28) Pada bulan Juni 2023 Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 10.000.000,- (dua juta rupiah).
j. Bahwa total keseluruhan fee yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi-2 selama Terdakwa membantu Saksi-2 dengan cara memberikan nomor rekening Bank Mandiri miliknya sebagai sarana untuk menampung dan menarik uang/dana tunjangan kinerja yang telah digandakan dan dimanipulasi indeksnya oleh Saksi-2 sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juni 2023 adalah sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah). Terdakwa tidak pernah gunakan untuk kepentingan/kebutuhan Satuan semua, namun Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
k. Bahwa temuan hasil pemeriksaan (audit) terkait penggandaan uang tunjangan kinerja dan manipulasi indeks tunjangan kinerja di kesatuan Brigif PR 3/TBS yang dilakukan oleh Saksi-2 yang melibatkan Terdakwa, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 33.259.861.480 (tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah), kemudian untuk Terdakwa awalnya menerima dana tunjangan kinerja dari Saksi-2 mulai bulan Oktober 2020 sampai  dengan  bulan  April  2023  sebesar  Rp. 185.000.000,-  (seratus  delapan puluh lima juta rupiah) akan tetapi Terdakwa juga mengakui ada transaksi tambahan yang tidak terdeteksi oleh tim audit Kemenkeu, yang terjadi antara bulan  Mei  2023  dan  bulan  Juni  2023  sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian setelah Terdakwa melaporkan dana tambahan tersebut kepada Tim Investigasi, selanjutnya Tim Investigasi Makostrad memasukkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut sebagai penerimaan Terdakwa, namun yang sebenarnya Terdakwa hanya menerima fee sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selebihnya diserahkan kepada Saksi-2, sehingga keseluruhan uang fee yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi-2 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) + Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).
l. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2023 Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Saksi-2 dan diminta untuk datang ke rumahnya yang berlamat di Perumahan Indah Bosowa Kab. Maros, pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi-2, selanjutnya Saksi-2 mengatakan kepada Terdakwa “Saya minta maaf dek, karena selama ini saya tidak jujur mengatakan kepada kamu bahwa uang yang selama ini masuk direkeningmu bukan dari usaha kapal saya, melainkan  dari  dana  Tunkin,  abang bisa minta tolong dek bantu abang uang yang selama ini abang kasih ke kamu agar dikembalikan dek?” Kemudian Terdakwa menjawab “Siap berapa bang?” kemudian Saksi-2 mengatakan “Kalau ada lima puluh juta dek” kemudian Terdakwa menjawab “Ijin bang kalau segitu saya tidak ada bang, tapi kalau dua puluh juta saya usahakan bang” kemudian Saksi-2 mengatakan “Kalau bisa kamu serahkan sekarang atau besok dek, karena mau dikembalikan ke Negara” kemudian Terdakwa menjawab “Siap bang” setelah itu Terdakwa kembali kerumah.
m. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 bertempat di ruangan data Pomdam XIV/Hsn dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, TIM Perwakilan BPKP Prov. Sulsel diantaranyan Sdr. Ulimsyah M (Saksi-3) yang melakukan pemeriksaan (Audit) terkait penggadaan uang tunjgan kinerja dan memanipulasi indeks tunjangan kinerja mengalami kelebihan pembayaran tunjagan kinerja (uang negara) yang diterima melalui nomor rekening Terdakwa selama bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2023 sebesar Rp. 1.784.633.000,- (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk itu Terdakwa menerima uang fee dari Saksi-2 sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).
n. Bahwa Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang fee yang pernah diterimanya dari Saksi-2 sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2023 sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) sebagai berikut:
1) Pada tanggal 06 Juli 2023 Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ada melalui Serma Sanuddin (Saksi-2). 
2) Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada penyidik Pomdam XIV/Hsn untuk disita sebagai barang bukti dalam perkara ini dan akan dikembalikan ke Negara.
o. Bahwa Terdakwa telah memudahkan perbuatan Saksi-2 dalam melakukan penggandaan dan manipulasi indeks tunjangan kinerja di lingkungan kesatuan jajaran Brigif PR 3/TBS/3 Kostrad dengan cara memberikan nomor rekening Bank Mandiri miliknya sebagai penampungan uang hasil penggandaan dan manipulasi indeks tunjangan kinerja, dan membantu menarik uang tersebut secara tunai lalu diserahkan kepada Saksi-2, serta menerima uang fee sebagai ucapan terima kasih dari Saksi-2 sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2023.
p. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama 12 (dua belas) orang lainnya yang merugikan keuangan Negara dengan total kerugian sebesar Rp 33.259.861.480 (tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya