Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
42-K/PM.III-16/AU/VI/2025 | Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. | ANJAS NURPERMADI HERLAMBANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 42-K/PM.III-16/AU/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/38/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Desember 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Januari 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AU yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Ta TPT Silamja Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin dengan pangkat terakhir Prada NRP 372210900554206.
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wita pada saat pengecekan apel pagi Anggota Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin di depan Kantor Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, dan tanpa izin dari Danskatek Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang. c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, pihak Kesatuan telah melakukan pencarian Terdakwa di Jl. Sabre III No. 69 dan Mess Merpati Komplek Lanud Sultan Hasanuddin dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun tidak ditemukan. d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin tidak pernah mengirim berita ke Kesatuan baik melalui telepon maupun melalui surat tentang keberadaan Terdakwa. e. Bahwa setelah melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya Ps. Kasubsibinlambagja Silamja Skatek 044 a.n. Letda Tek Ifondi Fernanda F (Saksi-1) melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tanpa izin kepada Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, kemudian Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, menerbitkan Surat Perintah melakukan Pencarian dan Penangkapan Nomor Sprin/10/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan membuat Daftar Pencarian orang tanggal 10 Februari 2025 dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2025 berdarakan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-02/I/2025/HND tanggal 23 Januari 2025 atau selama 31 (tiga puluh satu) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
g. Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer. h. Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan ketidakhadirian tanpa izin dalam waktu damai sehingga dijatuhi pidana Penjara selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari oleh Pengadilan Militer III-16 Makassar dengan Putusan Nomor 10-K/PM.III-16/AU/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT 10-K/PM.III-16/AU/IV/2024 tanggal 4 April 2024 dan putusan tersebut sudah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa di Lemasmil Makassar. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |